Semua anggota media jejakperistiwa.id di bekali Id Card, Surat Tugas dan di bekali link untuk login tanpa terkecuali. Karenanya semua anggota media jejakperistiwa.id bisa menerbitkan hasil karyanya langsung tanpa menunggu lama.
Buruan ayo bergabung bersama media kita jejakpeeistiwa.id
PENERBIT : PT. Media Duaputri Group
MENKUMHAM . AHU.027204.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1104230068417
NPWP: 40.572.560.7-648.000
KBLI: 63121
Penasehat Hukum : Suwandi, SH.MM, Dhony Irawan HW.SH.MHE
Pimpinan Redaksi: Andri Prastyo A
Wakil Pimpinan Redaksi: Beni Randesta
Editor : Wahyuno
Iklan dan Pengembangan: Siti Fatimatus Zahroh, Edhi Mulyono, Edi Darminto
Bendahara: Kasmuntik
Tim Non Litigasi: Didik Eko Prayetno, Sumain, Mujiono
Kaperwil Lampung: Beni Randesta
Jurnalis: Islah, Masdalia
Iklan Dan Pengembangan:
Edhi Mulyono : +62 812-3510-053
Edi Darminto : +62 822-3311-6125
Alamat Kantor Redaksi : Jl.M Yusuf No.453 Desa Rejosari, Kec. Pringsewu, Kabupaten. Pringsewu, Provinsi, lampung.
Contak Person. +62 853-6624-3658
Alamat Kantor Redaksi : Dsn. Karangagung Timur, Ds. Karangagung, Kec. Palang, Kab. Tuban Jawa Timur
Contak Person: +62 853-6624-3658/081216966697
Rek Redaksi: BRI 657801023883535 KASMUNTIK
Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang PersPers, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Undang-undang No.28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Wartawan/ Reporter/Koresponden yang bersangkutan.
Apabila Team atau Wartawan kami melakukan sesuatu hal diluar tugas jurnalistiknya, melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana dan atau merugikan pihak lain, dalam hal ini yang bersangkutan bukan tanggung jawab kami.
Wartawan media Jejakperistiwa.id tercantum dalam Box Redaksi dan dibekali kartu pers, jika tidak ada daftar/tertulis nama sese’orang pada Box Redaksi Jejakperistiwa.id berarti, bukan wartawan Jejakperistiwa.id !! & jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku dirinya seorang jurnalis media Jejak Peristiwa.id sedangkan namanya tidak tercantum pada Box Redaksi, itu di luar tanggung jawab kami, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib POLISI !!.