banner 728x250

Transparansi Dana BOS Dipersoalkan, Dugaan Mark Up Anggaran SMKN 1 Gading Rejo Menguat

banner 120x600
banner 468x60

PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID  – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMKN 1 Gading Rejo menjadi sorotan publik. Dugaan mark up anggaran kian menguat setelah pihak sekolah memilih tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh media. Senin ( 05/01/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Media, terdapat sejumlah pos anggaran dengan nilai ratusan juta rupiah yang dinilai perlu penjelasan terbuka terkait realisasi penggunaan dan pertanggungjawabannya.

banner 325x300

Adapun rincian anggaran tersebut antara lain:

Pengembangan Perpustakaan
Tahun 2024: Rp100.000.000
Tahun 2025: Rp25.000.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Tahun 2024: Rp97.784.400
Tahun 2025: Rp11.328.600

Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahun 2024: Rp148.468.150
Tahun 2025: Rp402.429.400

Langganan Daya dan Jasa
Tahun 2024: Rp57.554.750
Tahun 2025: Rp79.114.000

Pembayaran Honor
Tahun 2024: Rp105.000.000
Tahun 2025: Rp194.160.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Tahun 2024: Rp86.401.000

Menindaklanjuti data tersebut, media telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 1 Gading Rejo, Ibu Dwi, untuk meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, pihak penerima atau penyedia kegiatan, serta kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada masing-masing pos belanja.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Waka Humas belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap tersebut memicu pertanyaan publik dan dinilai memperkuat dugaan lemahnya transparansi pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMKN 1 Gading Rejo.

Padahal, pengelolaan keuangan negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan dana negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, mengatur ancaman pidana bagi setiap perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, juga ditegaskan bahwa sekolah wajib membuka informasi penggunaan dana BOS kepada publik serta siap diaudit oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMKN 1 Gading Rejo guna menjunjung prinsip pemberitaan yang berimbang, objektif, dan sesuai kode etik jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *