Tuban – Kekerasan kembali mencederai dunia hiburan rakyat. Seorang MC dangdut bernama Mas Andik, warga Desa Tegalagung, Kabupaten Tuban, menjadi korban pengeroyokan brutal di atas panggung saat memandu acara dangdut di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Insiden memprihatinkan tersebut terjadi di ruang publik dan di hadapan penonton, tepat ketika acara harus diakhiri sesuai izin tuan rumah serta ketentuan batas waktu. Namun, keputusan yang diambil secara prosedural dan sah itu justru memicu amarah sejumlah penonton yang tidak mampu mengendalikan emosi.
Alih-alih menyampaikan keberatan secara santun, massa memilih jalan kekerasan, menyerang korban yang masih berada di atas panggung. Padahal, korban bersama seluruh kru panggung hanya menjalankan tugas profesional dan tidak memiliki kewenangan untuk melanggar aturan yang telah disepakati.
Pekerja Seni Jadi Korban Arogansi Penonton
Peristiwa ini menyingkap buruknya kesadaran hukum dan etika sebagian masyarakat. Hiburan yang seharusnya menjadi ruang kegembiraan justru berubah menjadi arena intimidasi dan kekerasan. Ironisnya, yang menjadi korban adalah pekerja seni—pihak paling lemah dalam struktur acara—yang hanya bekerja demi mencari nafkah.
Tindakan anarkis tersebut tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak citra hiburan rakyat serta mengancam rasa aman para pekerja panggung.
Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Plumpang, Polres Tuban, dan kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana serius, antara lain:
1. Pasal 170 KUHP
> “Barang siapa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
Pasal ini relevan karena pengeroyokan dilakukan bersama-sama dan di muka umum.
2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun
3. Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jika terbukti ada perencanaan, provokasi, atau luka serius, ancaman pidana dapat diperberat.
Hukum Harus Tegas, Kekerasan Tak Boleh Dinormalisasi
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan tidak boleh dinormalisasi dengan alasan apa pun, termasuk kekecewaan terhadap jalannya hiburan. Penonton wajib memahami bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilawan dengan amuk massa.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas, adil, dan transparan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan memberi efek jera bagi pelaku.
Hiburan seharusnya menghadirkan kegembiraan, bukan ketakutan.
Stop kekerasan.
Hormati pekerja panggung.
Tegakkan hukum tanpa kompromi.















