banner 728x250

LSM JakPro Ingatkan Fungsi Puskesmas sebagai Garda Terdepan BPJS Kesehatan

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO — Seorang warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SP, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya di Puskesmas Bantaran. Pasien peserta aktif BPJS Kesehatan tersebut menyatakan tidak mendapatkan penanganan medis awal saat datang berobat dengan keluhan nyeri pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar usai Salat Subuh.

Menurut keterangan keluarga, SP datang ke Puskesmas Bantaran dengan harapan mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan. Namun, pasien justru diarahkan ke RS Ar-Rozy Kota Probolinggo tanpa didahului pemeriksaan medis di Puskesmas serta tanpa dibekali surat rujukan resmi.

banner 325x300

“Keluhannya nyeri dan bukan kondisi darurat. Kami berharap bisa ditangani di Puskesmas karena itu fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujar pihak keluarga kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Karena tidak membawa rujukan dari Puskesmas, pihak rumah sakit tidak dapat memproses layanan BPJS Kesehatan. SP kemudian menjalani pemeriksaan sebagai pasien umum dan harus menanggung biaya perawatan secara mandiri.

Berdasarkan salinan rincian biaya yang diterima redaksi, total tagihan yang dibayarkan pasien mencapai Rp269.719, meliputi pemeriksaan dokter umum, pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, dan pemberian obat.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan keluarga, karena pasien merupakan peserta BPJS yang seharusnya memperoleh pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

“Pelayanan kesehatan adalah layanan dasar. Petugas Puskesmas seharusnya memberikan pemeriksaan awal, menjelaskan kondisi pasien secara terbuka, dan memperlakukan pasien dengan sikap ramah dan menghormati,” kata Badrus.

Ia menambahkan, petugas medis berkewajiban memberikan informasi yang mudah dipahami serta menjaga kerahasiaan data pasien. Pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan di Puskesmas Bantaran.

Secara regulasi, pelayanan Puskesmas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas menegaskan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat, termasuk pelayanan kuratif dasar.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur bahwa peserta BPJS Kesehatan wajib terlebih dahulu memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

Rujukan ke rumah sakit dilakukan apabila terdapat indikasi medis, keterbatasan fasilitas, atau kondisi pasien membutuhkan pelayanan lanjutan, dan harus disertai rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kepala Puskesmas Bantaran, Radit, saat dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran internal terkait pelayanan pada waktu kejadian.

“Kami sedang melakukan kroscek dengan petugas yang piket saat itu,” ujar Radit.

Ia menjelaskan bahwa obat-obatan gawat darurat, termasuk obat pereda nyeri, tersedia di Unit Gawat Darurat Puskesmas. Radit juga menyampaikan bahwa pasien SP telah kembali memeriksakan diri ke Puskesmas dan akan dilakukan evaluasi lanjutan.

“Tindakan medis sudah dilakukan. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kami ke depan bisa lebih baik,” kata Radit, seraya membuka ruang klarifikasi dan dialog dengan pihak media maupun masyarakat.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan secara konsisten, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi ujung tombak layanan BPJS Kesehatan.

Masyarakat berharap, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dapat memastikan pelayanan Puskesmas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hak pasien terlindungi dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan tetap terjaga. (Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *