Pringsewu, Jejakperistiwa.id – Pengelolaan Dana Desa di Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Kepala pekon setempat diduga memborong seluruh pekerjaan fisik Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan melalui program swakelola guna memberdayakan masyarakat setempat. Sabtu (03/01/2025)
Sesuai ketentuan, pekerjaan fisik Dana Desa diwajibkan menggunakan sistem swakelola dengan melibatkan warga lingkungan sekitar agar dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kondisi tersebut diduga tidak diterapkan di Pekon Fajar Agung Barat.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa seluruh pekerjaan fisik Dana Desa di pekon tersebut dikerjakan oleh pihak tertentu dan tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Semua pekerjaan Dana Desa digolongkan dan diborongkan. Silakan dicek langsung di lapangan, semua tutup,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, dugaan lain yang mencuat adalah adanya penjualan aset milik desa. Sumber berbeda menyampaikan bahwa Kepala Pekon Fajar Agung Barat diduga menjual bantuan ternak kambing yang merupakan aset desa dan seharusnya dikembangkan melalui program pembiakan.
“Pak lurah juga menjual aset desa. Bantuan kambing yang seharusnya dikembangbiakkan malah diminta untuk dijual, dengan janji akan diganti,” ungkap sumber lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Fajar Agung Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat turun tangan melakukan pemeriksaan agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan sesuai aturan.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.
Tim
















