banner 728x250
Opini  

Kasus Pesangon Klinik Utama Sentosa Belum Tuntas, Eks Karyawan Tempuh Jalur Pengaduan

Kasus Pesangon Klinik Utama Sentosa Belum Tuntas, Eks Karyawan Tempuh Jalur Pengaduan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 19 Mei 2026 — Di tengah padatnya aktivitas kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, sebuah persoalan ketenagakerjaan perlahan mencuat ke permukaan. Sejumlah mantan pekerja mengaku kehilangan hak pesangon setelah operasional Klinik Utama Sentosa berpindah dari Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke lokasi baru yang disebut menggunakan nama Klinik Apollo.

Kasus tersebut kini mendapat perhatian setelah para mantan pekerja bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur mempertanyakan proses penanganan laporan mereka di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

banner 325x300

Permasalahan bermula ketika aktivitas di Klinik Utama Sentosa mulai berubah. Menurut pengakuan sejumlah mantan pekerja, suasana kantor saat itu dipenuhi proses pengemasan barang dan pemindahan perlengkapan operasional.

Komputer administrasi, kursi ruang tunggu, meja pelayanan hingga arsip perusahaan disebut dipindahkan satu per satu menuju lokasi baru di kawasan Pangeran Jayakarta.

Yang membuat mereka merasa janggal, proses relokasi itu juga melibatkan pekerja yang sebelumnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Kami tetap diminta bantu pindahan walaupun status kerja kami sudah tidak jelas,” ujar salah satu mantan pekerja.

Menurut para pekerja, saat proses perpindahan berlangsung mereka tidak pernah mendapat penjelasan rinci mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Sebagian pekerja mengaku hanya diberi arahan untuk menunggu panggilan kerja berikutnya setelah seluruh proses relokasi selesai dilakukan.

Empat pekerja yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi nama yang disebut mengalami kondisi tersebut.

Mereka mengaku sempat percaya masih akan kembali bekerja karena pihak manajemen tidak pernah secara langsung menyatakan hubungan kerja telah berakhir.

Namun harapan itu perlahan hilang ketika waktu terus berjalan tanpa ada panggilan maupun informasi lanjutan dari perusahaan.

“Kami disuruh tunggu, tapi akhirnya tidak ada kabar apa-apa,” kata salah satu mantan pekerja.

Belakangan, para mantan karyawan mengetahui aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan di lokasi baru dengan nama Klinik Apollo. Mereka juga mengaku melihat sebagian pimpinan dan tenaga kerja lama ikut berpindah ke tempat tersebut.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan, hanya berganti lokasi dan identitas usaha.

Sementara itu, para pekerja yang sebelumnya diminta menunggu justru mengaku tidak lagi memperoleh pekerjaan maupun kepastian hak pesangon.

Merasa diperlakukan tidak jelas, para mantan pekerja akhirnya menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Dalam proses mediasi tersebut, menurut pihak pekerja, sempat diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan karyawan.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran itu disebut belum dijalankan.

“Kami cuma ingin hak kami diselesaikan,” ujar seorang mantan pekerja.

Karena persoalan tak kunjung selesai, para pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal pengaduan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan itu, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja. Mereka juga melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta.

Menurut pihak pendamping, dugaan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan langsung dengan hak normatif pekerja.

“Kami mendampingi pekerja berdasarkan dokumen dan keterangan yang mereka sampaikan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.

Pihak pelapor mengaku belum pernah diperiksa secara resmi, tetapi mereka memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Situasi itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum dimintai keterangan, tapi perkara disebut sudah digelar,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu memicu keberatan dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.

Selain itu, pihak pendamping juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.

Sebab menurut para pekerja, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada karyawan mengenai penutupan tersebut.

“Kalau memang perusahaan tutup, pekerja seharusnya diberi penjelasan resmi,” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban terkait pajak, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan yang sama, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.

Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait dokumen yang dimaksud.

Sorotan lain yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan pergantian nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang masih berjalan, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.

Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mencari pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.

“Kami sudah kerja bertahun-tahun. Sekarang malah tidak jelas seperti ini,” ujar salah satu mantan pekerja.

Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan perjuangan mencari kejelasan yang belum juga menemukan hasil.

Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh proses itu menurut mereka belum memberikan kepastian.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada keputusan yang jelas bagi para pekerja.

Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir melindungi pekerja yang mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, perpindahan lokasi maupun perubahan identitas perusahaan tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila operasional masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang belum berakhir, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta menjadi terang.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dalam menangani pengaduan para mantan pekerja tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *