banner 728x250
Opini  

Yaneke Irine Samuel Ajukan Perlawanan, PHK di MM Galeri Dipertanyakan

Yaneke Irine Samuel Ajukan Perlawanan, PHK di MM Galeri Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang, Banten – Polemik perselisihan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kasus ini melibatkan seorang pekerja bernama Yaneke Irine Samuel yang sebelumnya bekerja di PT. Prospek Manunggal Abadi atau yang dikenal publik sebagai MM Galeri. Sengketa ini memuncak terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri hingga pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut laporan yang diterima LSM GMBI Distrik Jakarta Timur, Yaneke Irine Samuel telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan sistem kontrak kerja tahunan. Selama kurun waktu tersebut, kontrak kerja diperpanjang sebanyak tujuh kali. Namun, pada pertengahan 2025, pihak perusahaan mengumumkan tidak akan memperpanjang kontrak, yang kemudian diikuti tuduhan bahwa pekerja tersebut mengundurkan diri secara sukarela pada 1 Juli 2025. Yaneke membantah pernyataan ini dan menegaskan bahwa pengunduran dirinya terjadi di bawah tekanan.

banner 325x300

“Pernyataan perusahaan bahwa saya mengundurkan diri adalah tidak benar. Saya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri yang di dalamnya terdapat ancaman denda hingga miliaran rupiah jika tidak dipatuhi,” ujar Yaneke Irine Samuel melalui kuasa hukumnya dari LSM GMBI, S.H. Hendricus Eventius.

Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum, sebelum surat pengunduran diri dibuat, pihak perusahaan melalui Bapak Andriansyah, perwakilan manajemen, menyampaikan secara lisan kepada Yaneke bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang. “Pada akhir Mei 2025, Pak Andriansyah datang langsung dan menyampaikan bahwa kontrak kerja tidak diperpanjang. Sejak saat itu, proses pemutusan hubungan kerja dimulai,” kata Hendricus.

Tidak hanya berhenti pada pemberitahuan lisan, pihak perusahaan disebut menggunakan komunikasi melalui WhatsApp untuk menekan Yaneke agar menandatangani surat pengunduran diri dan pernyataan yang memuat kewajiban membayar denda hingga puluhan miliar rupiah. Beberapa pesan WhatsApp yang menjadi bukti antara lain:

“Mbak Irene, bisa call back saya. Saya ingin membicarakan hak dan kewajiban Bu Irene dengan perusahaan.”

“Terkait hak-hak Bu Irene, gaji dan sisa komisi tetap dibayarkan perusahaan.”

“Untuk surat pernyataan yang ditandatangani Bu Irene, perusahaan minta ditaati: tidak bekerja di usaha sejenis selama 5 tahun.”

“Saya ingatkan lagi, selain konsekuensi denda, ada konsekuensi pidana jika Bu Irene melanggar, tolong pikirkan ulang.”

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pemaksaan ini membuat surat pengunduran diri dan surat pernyataan menjadi tidak sah. Bahkan, Komnas HAM telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa dokumen yang ditandatangani di bawah tekanan dapat gugur keabsahannya. Hingga kini, perusahaan belum memberikan bantahan resmi atas pernyataan Komnas HAM tersebut.

Selain isu pemaksaan pengunduran diri, dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan antara lain terkait kontrak kerja dan hak pekerja. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021, kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat maksimal lima tahun. Sementara itu, kontrak Yaneke telah diperpanjang tujuh kali, termasuk kontrak yang dibuat pada 21 Agustus 2024, sehingga secara hukum kontrak tersebut batal demi hukum dan status pekerja berubah otomatis menjadi kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kontrak kerja yang dibuat perusahaan juga disebut banyak menyalahi aturan, misalnya tidak mencantumkan klausul pesangon dan memuat ketentuan denda yang sangat memberatkan pekerja. “Kontrak seperti ini jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kontrak tersebut batal demi hukum,” tegas Hendricus.

Dugaan pelanggaran perusahaan tidak berhenti di situ. BPJS Ketenagakerjaan pekerja baru terdaftar pada tahun 2021, padahal pekerja masuk sejak 2018 hingga dipecat pada 2025. Hal ini diduga melanggar Pasal 55 dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu, pembayaran gaji terakhir juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yakni hanya Rp5.415.500, padahal seharusnya lebih tinggi. Komisi yang menjadi hak Yaneke pun baru dibayarkan sebagian, yakni Rp30 juta dari total Rp200 juta yang seharusnya diterima.

Lebih lanjut, LSM GMBI Jakarta Timur mengungkap dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT. Prospek Manunggal Abadi. Saat ini, laporan sedang dalam tahap pemanggilan para pihak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat dan pihak kuasa hukum mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah kepolisian.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kepemilikan peraturan perusahaan. Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Provinsi Banten melalui komunikasi telepon menyatakan bahwa PT. Prospek Manunggal Abadi memiliki peraturan perusahaan tahun 2026–2028 yang telah disetujui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Namun, kuasa hukum LSM GMBI menduga selama ini perusahaan tidak memiliki peraturan yang sah. “Kami meminta agar Pengawas melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” ujar Hendricus.

Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar pekerja yang berpotensi dirugikan oleh praktik perusahaan. Dari sisi hukum, jika terbukti ada pemaksaan, ancaman pidana, kontrak kerja yang melanggar hukum, serta pelanggaran ketentuan BPJS, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Prospek Manunggal Abadi belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, Yaneke Irine Samuel melalui kuasa hukumnya memastikan akan memperjuangkan hak-haknya, termasuk pesangon, komisi yang belum dibayarkan, dan pembatalan surat pengunduran diri yang dibuat di bawah tekanan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, transparansi dalam kontrak kerja, serta perlindungan hak pekerja, agar tidak terjadi sengketa serupa yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Dengan perkembangan kasus yang semakin kompleks, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten diharapkan bersikap tegas dalam menindaklanjuti laporan ini, termasuk memeriksa keabsahan kontrak, peraturan perusahaan, dan bukti pemaksaan yang diduga dilakukan perusahaan.

Kasus ini masih terus dipantau oleh publik, serikat pekerja, dan LSM terkait perlindungan hak pekerja. Hingga saat ini, Yaneke Irine Samuel menegaskan akan melanjutkan perjuangan hukum hingga semua haknya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *