banner 728x250
Opini  

Kapolrestabes Medan Minta Maaf atas Ulah Anggotanya Lakukan Pungli: Desakan Hukuman Tegas Menguat

Kapolrestabes Medan Minta Maaf atas Ulah Anggotanya Lakukan Pungli: Desakan Hukuman Tegas Menguat
banner 120x600
banner 468x60

Medan, 27 Juni 2025 — Kasus pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan terekam melakukan pungli terhadap seorang pengendara wanita sebesar Rp100 ribu di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan. Aksi tak terpuji itu memicu kemarahan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, yang langsung menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Saya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya Rudi Hartono,” ujar Gidion dalam keterangannya pada Jumat (27/6).

banner 325x300

Aiptu Rudi Hartono, anggota yang melakukan pungli tersebut, kini tengah diperiksa intensif dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.

“Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” tegas Gidion. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat lain yang mungkin pernah menjadi korban serupa.

Video aksi pungli yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Aiptu Rudi tidak turun dari kendaraannya saat berkomunikasi dengan pengendara wanita. Setelah beberapa saat berbicara, wanita tersebut tampak mengeluarkan dompet dan menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.

Menyikapi peristiwa ini, suara publik menyerukan agar hukuman bagi oknum anggota kepolisian yang terlibat pungli tidak lagi sebatas mutasi atau alih jabatan. Banyak pihak menilai bahwa hukuman tegas seperti pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana harus dijalankan guna menimbulkan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Mutasi bukan solusi, penjara dan PTDH adalah jawaban agar oknum tak lagi merasa kebal hukum,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Medan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi internal di tubuh kepolisian masih menghadapi tantangan besar. Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran etik dan pidana di institusi kepolisian kini menjadi tuntutan mendesak masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *