Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Meski kerap dilaporkan dan sempat digerebek oleh aparat kepolisian, tambang tersebut tetap beroperasi bebas seolah kebal terhadap hukum.
Warga setempat menyampaikan keprihatinan mereka atas keberadaan tambang yang dinilai semakin brutal dalam mengeksploitasi alam demi keuntungan pribadi. “Tambang tersebut sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tambang pasir tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Pak Mol. Menurut warga, aktivitas tambang ini sempat dihentikan oleh jajaran Polres Bojonegoro, namun tak lama kemudian kembali beroperasi. “Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi nggak tahu kenapa bisa buka lagi, padahal katanya tidak punya izin,” tambah warga lainnya.
Kehadiran tambang ilegal yang tetap nekat beroperasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mereka menilai aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas salah satu warga.
Sebagai acuan hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait kelanjutan penanganan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.