banner 728x250

Praktik Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Kabupaten Malang Kembali Marak, Aparat Diduga Tutup Mata

Praktik Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Kabupaten Malang Kembali Marak, Aparat Diduga Tutup Mata
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Malang – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang, Polda Jawa Timur. Berdasarkan laporan investigasi yang diterima awak media, terdapat dua lokasi yang teridentifikasi sebagai arena judi sabung ayam ilegal:

  1. RT 4 RW 2 Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, yang disebut dikelola oleh saudara Joni.
  2. Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, yang dikelola oleh saudara Temek.

Fakta ini mengejutkan, sebab lokasi tersebut merupakan tempat yang sebelumnya sempat ditutup paksa oleh aparat namun kini kembali beroperasi. Kegiatan sabung ayam di lokasi ini terpantau ramai, melibatkan ratusan orang yang memadati area tersebut. Selain itu, tampak pula deretan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir rapi di sekitar lokasi, diduga milik para penonton dan penjudi yang datang dari berbagai daerah.

banner 325x300

Sebagaimana diketahui, praktik sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang jelas dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Terkait maraknya kembali aktivitas melawan hukum ini, praktisi hukum Dhony Irawan HW, S.H., M.H.E., angkat bicara. Ia menyayangkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik di tingkat Polres Kabupaten Malang maupun di jajaran Polda Jawa Timur.

“Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menutup dan memproses hukum pelaku perjudian sabung ayam ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini jelas mencoreng wibawa penegakan hukum di mata masyarakat,” ungkap Dhony Irawan.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, melanggar konstitusi dan hukum pidana di Indonesia. Aparat kepolisian dituntut tidak ragu bertindak demi menciptakan ketertiban umum dan menjaga moralitas masyarakat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *