Kota Sorong PBD – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan konferensi pers pada Senin (23/6/2025) terkait pengungkapan praktik aborsi ilegal. Konferensi pers ini digelar di hadapan para wartawan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan F. Kaisepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Dua wanita, yang diidentifikasi dengan inisial BF (49 tahun) dan DS (47 tahun) berdasarkan informasi sebelumnya, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, latar belakang profesional para tersangka, khususnya apakah mereka bidan bersertifikat atau memiliki kompetensi medis lainnya, masih dalam penyelidikan. “Untuk terkait profesi tersangka, sampai saat ini kita interogasi, baik bidan ataupun profesi yang lain, tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya apa juga,” ujar Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.
Praktik ilegal ini diyakini telah melayani banyak korban sejak mulai beroperasi pada tahun 2020. “Dari tahun 2020 sampai terungkap. terkait berapa-berapanya masih dalam pengembangan,” jelas Kapolresta. Ia menambahkan bahwa polisi sejauh ini telah memeriksa delapan saksi umum dan tiga saksi ahli, termasuk dokter. Namun, mendapatkan kesaksian dari para korban menjadi tantangan. “Kita kesusahan untuk mencari korban karena ini kan aib juga ya, jadi untuk klarifikasi ke korban tentunya kita juga kesulitan di situ.”
Pengungkapan klinik ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, termasuk orang-orang yang sering keluar masuk rumah. “Awalnya jadi ada laporan masyarakat yang melaporkan kepada Polres terkait aktivitas mencurigakan. kemudian kita lakukan penyelidikan, dan benar ternyata di dalamnya ada praktik aborsi,” rinci Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.
Modus operandinya melibatkan klien yang menghubungi tersangka, seringkali melalui WhatsApp atau panggilan telepon. “Awalnya mereka menerima WhatsApp atau telepon terkait untuk membantu mungkin menggugurkan kandungan. Kemudian korban tersebut datang, kemudian dicek berapa umurnya kira-kira perkiraan. Setelah itu diberikan obat untuk menggugurkan itu. Kemudian setelah itu korban disuruh kembali sambil dipantau beberapa hari. Setelah ada efek obatnya, yang bersangkutan datang lagi untuk kemudian dikeluarkan janinnya,” papar Kapolresta. Biaya untuk prosedur ilegal ini dilaporkan berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta, tergantung usia janin.
Saat penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti. Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto merinci barang bukti yang diamankan meliputi: Alat-alat kesehatan berupa: 1 (satu) buah pinset, 1 (satu) buah kateter metal, 1 (satu) buah korentang, 1 (satu) buah sendok kuret kecil, serta 2 (dua) buah spekulum / cocor bebek; Obat-obatan berupa: 10 strip obat ibuprofen 400 mg, 8 butir obat Ciprofloxacin HCL 500 mg, 7 strip 9 butir obat paracetamol 500 mg, serta 3 strip Mefenamic Acid 500 mg; 2 (dua) unit HP milik para tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap, BF dan DS, keduanya perempuan, menghadapi berbagai pasal. “Untuk pasal ya, pasal pengenaan, pengenaan pasalnya yaitu pasal 428 ayat (1) huruf a jo pasal 60 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan/atau pasal 348 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana” kata Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto. Potensi hukuman untuk pasal-pasal ini adalah sekitar 5 tahun 6 bulan penjara.
Motif utama para tersangka tampaknya adalah finansial. “Yang pertama mungkin ya karena uang ya, karena ekonomi juga ya. Tapi apapun itu, ini namanya pelanggaran pidana ya, ilegal, tidak diperkenankan siapapun tanpa ada izin ataupun yang lain,” tutup Kapolresta.
(Timo)