banner 728x250
Berita  

Dugaan Alih Fungsi Lahan untuk Kapling Perumahan di Tambahrejo Barat Disorot Warga, Pemkab Diminta Turun Tangan

Dugaan Alih Fungsi Lahan untuk Kapling Perumahan di Tambahrejo Barat Disorot Warga, Pemkab Diminta Turun Tangan
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, jejakperistiwa.id, Rabu ( 24/06/2026) Aktivitas pembukaan dan penataan lahan yang diduga akan dijadikan kawasan kapling perumahan di wilayah Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan kawasan pertanian di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi yang menjadi perhatian masyarakat dapat diakses melalui Jalan Sidodadi, Pekon Wates Timur. Warga mengaku khawatir apabila lahan yang selama ini berfungsi sebagai area pertanian atau kawasan produktif berubah menjadi kawasan permukiman tanpa melalui prosedur dan kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Wates Timur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebut lokasi tersebut berada di wilayah administrasi Pekon Tambahrejo Barat.

*”Saya tidak pernah memberikan statemen bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Pekon Tambahrejo Barat. Saya hanya menyampaikan informasi berdasarkan data administrasi yang saya ketahui,”* ujarnya.

Ia juga mengaku sejak persoalan tersebut mencuat dirinya menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak.

*”Banyak yang menghubungi saya, termasuk dari Kesbangpol dan bagian protokol, menanyakan persoalan ini,”* tambahnya.

Sementara itu, saat media mendatangi Kantor Pekon Tambahrejo Barat untuk meminta konfirmasi, Kepala Pekon maupun Sekretaris Pekon tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan staf, keduanya sedang memiliki agenda di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas yang menjadi perhatian warga tersebut.

Sejumlah warga berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Kantor Pertanahan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status lahan, legalitas kegiatan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Secara hukum, perubahan fungsi lahan wajib mengacu pada **Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang**, **Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan**, serta **Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang**. Apabila terbukti terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi faktual. Pasalnya, apabila dugaan alih fungsi lahan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, maka hal itu berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, mengancam keberlangsungan lahan produktif, serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tim

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *