Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pemberantasan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan yang dimulai sejak dini hari tersebut melibatkan personel BNN bersama Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan dipimpin Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, personel berkumpul di Kantor BNN Kota Jakarta Utara sekitar pukul 03.30 WIB. Persiapan dilanjutkan dengan pengecekan perlengkapan PHH, tactical wall game (TWG), serta pengarahan kepada personel yang terlibat dalam operasi.
Sekitar pukul 04.20 WIB, pasukan mengikuti apel gabungan yang dipimpin Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Dalam pengarahan tersebut, personel diminta mengutamakan keselamatan, menjaga kewaspadaan selama pergerakan, menerapkan buddy system, serta menggunakan senjata api hanya berdasarkan perintah.
Setelah pengecekan kesiapan pada pukul 05.30 WIB, personel kemudian bergerak menuju Kampung Bahari sekitar pukul 06.00 WIB untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penindakan BNN. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api, amunisi, senjata tajam, kendaraan, telepon seluler, alat timbang digital, CCTV, ganja, tembakau sintetis, serta uang tunai.
Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Di rumah Muhammad Ridwan alias Bos G atau Bos Gendut, misalnya, ditemukan CCTV, telepon seluler, HT, kotak senjata, puluhan peluru karet dan peluru tajam kaliber 9 mm, senjata api beserta laras, holster, senjata tajam, timbangan digital dan sejumlah kunci kendaraan. Sementara di sebuah lapak ditemukan tembakau sintetis, uang tunai Rp3.455.000, HT, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tiga orang tercatat sebagai tersangka, yakni Muhammad Ridwan alias Bos G/Bos Gendut, 24 tahun, warga Jalan Samudera Raya; Rifaldi Januar, 24 tahun, warga Jalan Muara Bahari 1; serta Pendi Iskandar, 23 tahun, warga Kampung Bahari. Selain itu, petugas turut mencatat Marco Maclion Serworworae alias Markuh, 26 tahun, warga Jalan Samudera 1 Nomor 202, sebagai saksi. Barang bukti kendaraan yang diamankan antara lain satu BMW putih, Mitsubishi Xpander hitam dan Vespa matik putih.
Usai kegiatan penindakan, personel melakukan konsolidasi dan pengecekan kembali terhadap anggota serta perlengkapan sebelum kembali ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara. Sekitar pukul 08.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai atas arahan Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi gabungan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja bidang pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pewarta: Abdul Latif
















