Pringsewu jejakperistiwa.id ,selasa (11/08/2026)– Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pringsewu tahun 2025 menjadi sorotan. Anggaran honorarium tercatat mencapai Rp305.100.000 dalam satu tahun, sementara data yang dihimpun menyebut terdapat 11 guru honor dan 57 tenaga kerja.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik dan dugaan adanya indikasi KKN, terutama terkait siapa penerima, besaran honor, dasar pembayaran, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Jika Rp305,1 juta hanya diperuntukkan bagi 11 guru honor, rata-ratanya sekitar Rp2,31 juta per orang per bulan. Namun, jika anggaran tersebut juga diberikan kepada tenaga kerja lainnya, pihak sekolah perlu membuka rincian penerima dan realisasinya.
Tim media yang mendatangi SMA Negeri 1 Pringsewu pada 6 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi disebut diarahkan kepada bagian Sarpras. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui WhatsApp kepada Waka Humas Fauzi.
Fauzi sempat menyampaikan akan bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, ketika tim menyampaikan bahwa keterangan tersebut akan digunakan untuk pemberitaan, Waka Humas disebut keberatan apabila keterangannya ditulis dan dipublikasikan.
Sikap tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS.
Publik mendesak penjelasan: siapa penerima honor, berapa pembayaran per bulan, apa dasar penetapannya, dari mana sumber anggaran, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pengelolaan dana publik wajib memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur antara lain dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan anggaran atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka ketentuan UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat.
Karena itu, Inspektorat, BPK/BPKP, maupun APH dinilai perlu memastikan penggunaan anggaran Rp305,1 juta tersebut sesuai ketentuan dan benar-benar diterima pihak yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Pringsewu belum memberikan penjelasan rinci. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Red
















