Pringsewu, jejakperistiwa.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga berada di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Selasa (23/06/2026)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media, terlihat adanya aktivitas penggalian yang diduga merupakan tambang galian C. Saat melakukan pengambilan dokumentasi berupa foto di lokasi, awak media mengaku didatangi oleh tiga orang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola tambang.
Ketiga orang tersebut meminta agar foto yang telah diambil dihapus. Permintaan itu disampaikan dengan nada tinggi sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan tambang, salah seorang yang berada di lokasi menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan milik sebuah paguyuban.
“Benar mas, ini tambang milik paguyuban,” ujar salah satu pihak yang berada di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC POSPERA Kabupaten Pringsewu, Bennur DM, menyatakan keprihatinannya atas adanya aktivitas galian C yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Ia meminta APH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Satpol PP segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Salah seorang warga berinisial A.G mengaku resah dengan aktivitas tambang yang diduga berlangsung di wilayah mereka.
Menurutnya, kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi menimbulkan debu saat cuaca panas dan membuat kondisi jalan menjadi kotor saat musim hujan.
Warga juga khawatir aktivitas galian tersebut dapat berdampak pada lingkungan sekitar, seperti kerusakan jalan desa, berkurangnya area resapan air, serta potensi longsor apabila kegiatan penggalian tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk mengecek izin dan dampaknya terhadap masyarakat. Jangan sampai nanti terjadi kerusakan lingkungan yang merugikan warga,” ujar A.G.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, APH, DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut serta mengantisipasi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim
- Wali Murid MI Miftahul Falah Siliwangi Keluhkan Biaya Ujian dan Infaq Hingga Rp500 Ribu
- *Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Betuah, LSM PAGAR Desak Kejari Tanggamus Bergerak Cepat*
- <a href="https://jejakperistiwa.id/di-balik-anggaran-besar-rsud-pringsewu-ada-keluhan-fasilitas-yang-menganga/”>Di Balik Anggaran Besar RSUD Pringsewu, Ada Keluhan Fasilitas yang Menganga

















Respon (7)