banner 728x250

Polres Raja Ampat Tangkap Tersangka Curat, Sejumlah Barang Berhasil Diamankan

Polres Raja Ampat Tangkap Tersangka Curat, Sejumlah Barang Berhasil Diamankan
banner 120x600
banner 468x60

Raja Ampat, (13/08/2026) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di belakang Kantor Dinas Kebersihan Lama, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Dalam perkara tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat mengamankan seorang tersangka berinisial BYR alias Utu, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIT.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan besi. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit loudspeaker merek Advance, setrika listrik, grill pan berwarna hitam, dan satu unit gitar.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka diduga kembali ke rumah korban untuk mengambil kabel instalasi listrik. Tersangka kemudian memadamkan aliran listrik, naik ke bagian plafon rumah dan memotong kabel menggunakan tang. Kabel tersebut kemudian dibuka untuk mengambil bagian tembaga/kuningan sebelum tersangka meninggalkan lokasi.

Aksi tersebut diketahui korban ketika kembali ke rumah dan mendapati lampu tidak dapat menyala. Korban kemudian menghubungi karyawan PLN Raja Ampat untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui kabel instalasi listrik di dalam rumah telah dilepas dan hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit loudspeaker, tembaga/kuningan kabel, satu unit grill pan, satu unit setrika listrik, dan satu unit gitar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat masih melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya akan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri <a href="https://jejakperistiwa.id/polres-sorong-tangkap-terduga-pelaku-curanmor-satu-unit-sepeda-motor-berhasil-diamankan/”>Sorong, melaksanakan tahap I, serta mempersiapkan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Raja Ampat mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan.

(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *