Jakarta | Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, menyatakan telah membayar sekitar Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari law firm Don Ritto. Keterangan tersebut disampaikan saat Alex hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Nilai yang disebutkan Alex merujuk pada pembayaran untuk layanan hukum, sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Kesaksian itu menjadi bagian dari pemeriksaan di ruang sidang, tempat keterangan para saksi diuji dan dicatat sebagai bahan dalam proses hukum.
Pernyataan mengenai jumlah pembayaran tersebut memberi gambaran tentang besarnya biaya pendampingan hukum yang disebut terkait dengan PT SMAM. Namun, keterangan saksi perlu dipahami sesuai konteks pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran atau kesimpulan hukum tertentu. Penilaian atas fakta, hubungan pembayaran dengan perkara, serta unsur tindak pidana tetap berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan yang diajukan. Dalam pemberitaan perkara, pembedaan pernyataan saksi dan fakta yang telah diputus pengadilan penting agar informasi disampaikan secara cermat. Karena itu, angka sekitar Rp 8 miliar sebaiknya disebut sebagai keterangan Alex dalam persidangan, bukan sebagai temuan akhir pengadilan ataupun bukti otomatis mengenai kesalahan pihak tertentu.
Dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang juga dikenal dengan nama Idon, dan Nurman Herin duduk sebagai terdakwa. Keduanya memiliki posisi hukum yang berbeda dari Alex, yang hadir untuk memberikan kesaksian, bukan sebagai terdakwa dalam sidang tersebut. Penyebutan status masing-masing penting untuk menghindari pencampuran peran di dalam proses persidangan. Don Ritto juga disebut sebagai pihak dari law firm yang memberikan jasa pendampingan hukum, sementara keterangan mengenai pembayaran berasal dari Alex. Seluruh pihak tetap berhak atas proses hukum yang adil, dan dugaan dalam perkara TPPU harus diperlakukan sebagai dugaan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kesaksian Alex menambah informasi yang dibahas di persidangan, tetapi tidak menggantikan penilaian hakim terhadap perkara secara menyeluruh.
Dalam kesaksiannya, Alex menguraikan bahwa jasa pendampingan hukum yang dibicarakan mencakup beberapa tahap perkara korupsi Jiwasraya. Rentang layanan itu, menurut keterangannya, dimulai dari persidangan tingkat pertama dan berlanjut melalui upaya hukum banding serta kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, rincian yang disampaikan tidak hanya merujuk pada satu tahap persidangan, melainkan pada rangkaian proses hukum yang disebut berlangsung sampai tahap PK. Penjelasan mengenai cakupan tersebut menjadi konteks bagi angka biaya yang ia paparkan.
Untuk penanganan pada tingkat pertama, Alex menyebut nilai sebesar USD 450 ribu. Ia kemudian menyebut biaya banding sebesar Rp 750 juta, disusul biaya kasasi sebesar Rp 500 juta. Pada tahap peninjauan kembali, angka yang disebut adalah Rp 600 juta. Seluruh angka itu merupakan rincian yang disampaikan Alex dalam kesaksiannya mengenai biaya pendampingan pada masing-masing tahap. Penyebutan nominal dalam mata uang berbeda perlu dibaca sesuai sebagaimana ia mengutarakannya; keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan konversi mata uang atau perhitungan gabungan seluruh komponen.
Alex juga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan ke rekening DR Law Firm dan mengikuti proposal. Keterangan ini menghubungkan pembayaran dengan dokumen penawaran jasa yang ia sebut, tetapi uraian yang tersedia tidak merinci tanggal setiap pembayaran, jumlah transaksi, ataupun pembagian pembayaran untuk masing-masing tahap. Ia menyebut biaya pendampingan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 8 miliar. Angka keseluruhan itu adalah nilai yang disebut Alex, sementara rincian tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK di atas disajikan sebagai angka-angka yang ia kaitkan dengan tahap perkara. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyimpulkan sendiri cara setiap angka dihitung hingga menghasilkan total sekitar Rp 8 miliar. Karena itu, perbedaan mata uang dan konteks pembayaran tetap perlu dicatat sebagaimana disampaikan dalam kesaksian, tanpa menambahkan perhitungan atau penafsiran atas total tersebut. Pemaparan ini juga tidak menetapkan apakah seluruh nominal merupakan honorarium, biaya lain, atau gabungan beberapa pos, karena rincian klasifikasi tersebut tidak disebutkan dalam keterangan yang dirujuk.
Dalam persidangan, Alex menerangkan bahwa PT SMAM tetap dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi sampai perkara tersebut mencapai tingkat peninjauan kembali (PK). Keterangan ini menggambarkan hasil akhir yang ia sampaikan kepada majelis: status perusahaan dalam perkara itu tidak berubah menjadi tidak bersalah pada tahapan PK. Tidak ada rincian lain mengenai amar atau pertimbangan putusan yang perlu ditambahkan di luar keterangan tersebut.
Penjelasan Alex itu berkaitan dengan pertanyaan jaksa tentang hasil putusan setelah perusahaan membayar jasa pendampingan hukum. Jaksa meminta keterangan mengenai apa yang terjadi pada perkara setelah pembayaran untuk layanan hukum tersebut dilakukan. Dalam jawabannya, Alex menghubungkan pembayaran jasa pendampingan dengan hasil proses yang tetap menempatkan PT SMAM sebagai pihak yang dinyatakan bersalah, termasuk ketika perkara telah sampai pada PK.
Dengan demikian, pokok keterangan yang disampaikan di persidangan bukan semata soal adanya jasa pendampingan, melainkan juga hasil perkara yang disebut Alex setelah pembayaran itu. Ia menyatakan bahwa perusahaan tetap dinyatakan bersalah hingga tingkat PK. Keterangan tersebut menjawab pertanyaan jaksa mengenai hasil putusan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan alasan perusahaan memperoleh hasil tersebut.
Pemisahan pembayaran jasa hukum dan hasil putusan penting untuk menjaga agar keterangan di persidangan dipahami sesuai batasnya. Informasi yang disampaikan Alex, sebagaimana dirangkum dalam perkara ini, hanya menyebut bahwa PT SMAM tetap dinyatakan bersalah sampai PK dan mengaitkannya dengan pertanyaan jaksa tentang hasil setelah pembayaran pendampingan hukum. Keterangan itu tidak memuat penjelasan mengenai strategi yang digunakan, mutu layanan, ataupun faktor yang memengaruhi putusan. Karena itu, uraian mengenai hasil perkara sebaiknya tetap berpegang pada pernyataan Alex tersebut, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai hubungan sebab akibat pembayaran jasa pendampingan dan putusan. Yang dapat dicatat dari kesaksiannya ialah bahwa pembayaran jasa hukum tidak mengubah hasil yang ia terangkan: PT SMAM tetap dinyatakan bersalah sampai tahapan PK.
Kesaksian Alex mengenai biaya pendampingan hukum yang disebut mencapai Rp 8 miliar muncul dalam konteks perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang disampaikan dalam persidangan, ketika jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam dakwaan, Febrie disebut meminta atau memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Uraian tersebut perlu dipahami sebagai isi dakwaan dan keterangan yang diproses di pengadilan, bukan penetapan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Selain dugaan pemerasan, jaksa mendakwa Febrie bersama pihak lain melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai yang dicantumkan dalam dakwaan mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990. Menurut uraian jaksa, dana tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Penyebutan nilai dan cara yang diduga digunakan itu merupakan klaim penuntut umum yang harus diuji melalui pembuktian serta tanggapan para pihak dalam persidangan.
Dalam penyidikan, jaksa juga menguraikan pembongkaran tiga brankas. Salah satunya, menurut keterangan yang disampaikan, berisi emas dengan berat sekitar 74 kilogram. Keberadaan barang tersebut disebut sebagai bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Penggeledahan Densus 88 di Antapani: Barang-Barang yang Diamankan dan Kesaksian Ketua RT 7 kunjungan








