banner 728x250

Pembatasan Hijab di Sekolah Azerbaijan Picu Protes dan Perdebatan Sekularisme

Pembatasan Hijab di Sekolah Azerbaijan Picu Protes dan Perdebatan Sekularisme
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kebijakan baru di Azerbaijan membatasi penggunaan hijab di lingkungan sekolah setelah amandemen peraturan pendidikan disahkan pada bulan sebelumnya. Penerapan aturan tersebut memicu penolakan karena sejumlah siswa dan guru dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar lantaran mengenakan penutup kepala yang biasa digunakan perempuan Muslim. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi perdebatan publik mengenai batas penegakan prinsip sekularisme, kebebasan beragama, dan hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan.

Peraturan yang diberlakukan tidak menyebut larangan hijab secara eksplisit. Namun, ketentuannya membatasi jenis pakaian yang dapat dikenakan di sekolah, terutama apabila pakaian tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar penampilan yang ditetapkan bagi lembaga pendidikan umum. Pihak yang menolak kebijakan itu menilai rumusan yang bersifat umum dapat digunakan untuk membatasi simbol keagamaan tertentu, meskipun nama atau bentuk pakaian tersebut tidak dicantumkan secara langsung. Sebaliknya, pendukung aturan menyatakan bahwa sekolah negeri perlu memiliki ketentuan berpakaian yang sama bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik.

banner 325x300

Kantor berita negara Azerbaijan, APA, melaporkan bahwa aturan seragam tersebut dimaksudkan untuk menciptakan standar berpakaian yang seragam di lembaga pendidikan umum negeri. Pemerintah dan pihak berwenang memandang keseragaman itu sebagai bagian dari ketertiban sekolah serta penerapan prinsip sekularisme dalam sistem pendidikan. Meski demikian, aturan tersebut menyediakan pengecualian untuk pakaian yang mencerminkan sejarah, budaya, serta nilai nasional dan moral Azerbaijan. Pakaian semacam itu dapat digunakan dalam acara perayaan atau kegiatan khusus, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dewan sekolah. Ketentuan pengecualian ini menunjukkan bahwa regulasi tidak sepenuhnya menutup ruang bagi ekspresi budaya, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan institusi pendidikan masing-masing.

Zahra Hasanova, seorang guru di Azerbaijan, mengaku terluka setelah diberi tahu bahwa ia tidak boleh lagi mengenakan hijab di sekolah tempatnya mengajar. Menurut kesaksiannya, pemberitahuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan berpakaian, tetapi juga menyentuh pilihan pribadi yang selama ini ia jalani. Ia menyampaikan bahwa hijab merupakan keputusan yang dibuat atas kehendaknya sendiri, sehingga keputusan untuk tetap mengenakannya atau melepasnya semestinya juga berada di tangannya.

Pernyataan Zahra menjadi bagian dari sorotan terhadap kebijakan pembatasan hijab di lingkungan sekolah. Pengalamannya menggambarkan bagaimana aturan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh guru yang terdampak. Ia mempertanyakan ruang bagi individu untuk menentukan cara berpakaian sesuai keyakinan, terutama ketika pilihan itu berkaitan dengan praktik keagamaan. Kesaksiannya kemudian dikaitkan dengan kritik bahwa kebijakan semacam itu berpotensi berbenturan dengan kebebasan beragama.

Perdebatan tersebut berlangsung dalam konteks demografi dan sistem kenegaraan Azerbaijan. Sekitar 96 persen penduduk negara itu beragama Islam, sehingga isu mengenai penggunaan hijab memiliki kaitan dengan kehidupan keagamaan sebagian besar masyarakat. Namun, Azerbaijan juga menetapkan dirinya sebagai negara sekuler melalui konstitusi. Pada saat yang sama, konstitusi tersebut menjamin kebebasan beragama bagi warga negara.

Ketegangan prinsip negara sekuler dan jaminan kebebasan beragama menjadi latar penting dalam memahami kesaksian Zahra. Di satu sisi, pemerintah dapat menetapkan ketentuan yang mengatur lingkungan sekolah berdasarkan kerangka sekuler. Di sisi lain, pengalaman Zahra memunculkan pertanyaan mengenai batas aturan tersebut ketika menyentuh pilihan keagamaan seseorang. Karena itu, pernyataannya turut memperluas perdebatan tentang bagaimana kebijakan sekolah diterapkan tanpa mengabaikan ketentuan konstitusional mengenai kebebasan beragama.

Penerapan pembatasan hijab di sekolah Azerbaijan memicu reaksi publik yang luas. Perdebatan tidak hanya berlangsung di ruang politik dan media, tetapi juga terlihat melalui unggahan warga di media sosial. Sejumlah pengguna membagikan video yang memperlihatkan siswa menangis dan memeluk seorang guru setelah guru tersebut dilarang memasuki sekolah. Rekaman itu kemudian menjadi simbol keresahan sebagian masyarakat terhadap cara aturan sekularisme diterapkan di lingkungan pendidikan.

Media lokal juga melaporkan adanya aksi boikot kelas di sedikitnya dua sekolah. Para siswa disebut menolak mengikuti pelajaran sebagai bentuk protes terhadap larangan tersebut. Aksi itu menunjukkan bahwa kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip sekularisme justru menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan beragama, hak siswa, serta batas kewenangan negara dalam mengatur penampilan warga di sekolah. Meski skala dan rincian aksinya berbeda, laporan-laporan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan aturan resmi dan penerimaan publik.

Penolakan juga datang dari jurnalis Polad Aslanov, yang masih menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi pada 2020. Aslanov melakukan mogok makan sebagai bentuk protes terhadap apa yang ia anggap sebagai pelanggaran hak konstitusional. Pesannya mengenai aksi tersebut diunggah oleh istrinya, Gulmira Aslanova, melalui Facebook, sehingga dapat diketahui publik di luar lingkungan penjara.

Dalam pesan itu, Aslanov menyatakan, “Mogok makan adalah satu-satunya cara perjuangan yang tersedia bagi saya untuk memprotes pelanggaran hak konstitusional saya.” Pernyataan tersebut menempatkan aksinya dalam konteks yang lebih luas, yakni kritik terhadap perlindungan hak dasar dan ruang bagi perbedaan pendapat di Azerbaijan. Kasus ini memperlihatkan bahwa polemik hijab tidak berhenti pada persoalan seragam, melainkan berkembang menjadi perdebatan mengenai sekularisme, kebebasan hati nurani, dan akuntabilitas lembaga negara.

Penolakan atas pembatasan penggunaan hijab di sekolah Azerbaijan meluas ke Turki. Di Istanbul, demonstran berkumpul di depan Konsulat Azerbaijan untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai membatasi pilihan berbusana dan kebebasan beragama. Aksi tersebut menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan domestik Azerbaijan, tetapi juga berkaitan dengan pengalaman historis masyarakat Turki mengenai hubungan negara, agama, dan ruang publik.

Demonstrasi itu menghidupkan kembali ingatan terhadap kebijakan Turki pada 1997, ketika perempuan berjilbab dilarang mengikuti pendidikan di universitas dan menghadapi pembatasan dalam pekerjaan sebagai pegawai negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan sekularisme yang ketat dan meninggalkan dampak sosial serta politik yang masih dibicarakan hingga kini. Bagi sebagian demonstran, pengalaman tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa pembatasan terhadap pakaian keagamaan dapat berkembang menjadi hambatan yang lebih luas terhadap akses pendidikan dan pekerjaan.

Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev turut menyinggung protes itu dalam pidatonya di Kongres Partai Azerbaijan Baru. Ia memperingatkan pihak-pihak lain agar tidak mencampuri gaya hidup Azerbaijan, meskipun tidak menyebut Turki secara langsung. Pemerintah Turki belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai aksi di Istanbul. Sebelumnya, Presiden Recep Tayyip Erdogan membahas meningkatnya diskriminasi terhadap perempuan Muslim dalam pidatonya pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 23 September.

Perkembangan tersebut membuat penerapan sekularisme dan perlindungan kebebasan beragama tetap menjadi bahan perdebatan, baik di Azerbaijan maupun di negara-negara yang memiliki pengalaman serupa. Secara terpisah, laporan mengenai pemutusan akses internet di Azerbaijan belum dikonfirmasi oleh Open Observatory of Network Interference maupun NetBlocks. Status laporan tersebut masih menunggu verifikasi lebih lanjut, tanpa dasar untuk menarik kesimpulan tambahan.

Baca juga: Sekolah Adiwiyata: 12 Institusi di Depok Berkomitmen pada Lingkungan Hidup | Pembatasan Lalu Lintas di Puncak Bogor: Jadwal Ganjil Genap 12-13 September 2026 | Kebijakan PJJ di Jakarta Berakhir, Sekolah Kembali Normal

banner 325x300