Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Nilai bantuan yang disalurkan dalam temuan tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Temuan ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 dan menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas belanja pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Penyaluran kepada penerima yang telah meninggal menunjukkan adanya persoalan dalam ketepatan sasaran administrasi bantuan pendidikan. Dalam skema KIP Kuliah, bantuan ditujukan untuk mendukung mahasiswa yang memenuhi ketentuan sebagai penerima. Karena itu, data penerima menjadi unsur penting dalam memastikan bahwa dana negara disalurkan kepada pihak yang berhak dan masih memenuhi persyaratan program.
Nilai Rp2,7 miliar untuk 320 penerima menjadi bagian utama dari perhatian pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja kementerian. Besaran tersebut juga memperlihatkan bahwa temuan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan penerima, tetapi menyangkut realisasi penggunaan anggaran. Temuan dalam IHPS menjadi informasi penting mengenai perlunya penguatan pengelolaan dan pengawasan penyaluran KIP Kuliah, khususnya dalam memastikan kesesuaian data penerima dan realisasi bantuan. BPK mencatat temuan tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan atas belanja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan objek penyaluran bantuan yang mencakup penerima mahasiswa.
Temuan mengenai penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada mahasiswa yang telah meninggal merupakan bagian dari gambaran yang lebih luas dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja kementerian dan lembaga. Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK mencatat 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan ini tidak hanya berkaitan dengan satu program atau satu institusi, melainkan menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan belanja pada berbagai kementerian dan lembaga.
Secara keseluruhan, nilai belanja yang bermasalah mencapai Rp355,16 miliar. Permasalahan tersebut tersebar pada 53 kementerian atau lembaga, sehingga konteksnya mencakup sejumlah sektor dan bentuk belanja yang beragam. Dalam kasus KIP-K, persoalan pendataan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan karena ketepatan informasi penerima berpengaruh langsung terhadap akurasi penyaluran bantuan pendidikan. Data penerima yang tidak diperbarui atau tidak diselaraskan dengan informasi terkait dapat menimbulkan pembayaran yang tidak semestinya.
BPK merekomendasikan agar pimpinan kementerian dan lembaga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki persoalan pendataan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan data penerima, dasar pembayaran, serta pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbaikan administrasi dan pemutakhiran data juga diharapkan dapat mengurangi risiko berulangnya permasalahan serupa dalam penyaluran belanja pemerintah.
Selain memperbaiki data dan proses pengelolaan belanja, BPK merekomendasikan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan ditujukan untuk mengembalikan nilai yang telah dibayarkan secara berlebih sesuai mekanisme yang berlaku. Rekomendasi ini mencerminkan kebutuhan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran, tanpa mengubah temuan pemeriksaan menjadi tuduhan atau kesimpulan baru di luar pernyataan yang tercantum dalam dokumen BPK.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Penilaian tersebut didasarkan pada ketidaktepatan sasaran, kelemahan validasi data, serta belum optimalnya pemantauan penyaluran dan pemanfaatan dana. Dalam pemeriksaan, BPK juga mengungkap adanya penyaluran KIP Kuliah kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal, sehingga menunjukkan perlunya pembaruan data penerima secara berkala dan terintegrasi.
BPK menemukan kelebihan penyaluran kepada 19.331 penerima dengan nilai Rp12,37 miliar. Kelompok ini mencakup penerima yang juga memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama, serta penerima yang ditandai pemerintah daerah sebagai pihak yang tidak boleh menerima bantuan serupa. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa proses pencocokan antarsumber data dan penerapan kriteria kelayakan belum berjalan secara konsisten sebelum dana disalurkan.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan penyaluran kepada 86.337 penerima senilai Rp80,75 miliar. Potensi tersebut berkaitan dengan nomor induk kependudukan yang tidak padan, tidak aktif, atau terdeteksi ganda. Ketidaksesuaian identitas dapat menghambat pelacakan penerima yang sebenarnya sekaligus meningkatkan risiko pembayaran kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Karena itu, validasi kependudukan perlu dilakukan sebelum penetapan maupun pencairan bantuan.
Temuan lain mencakup 5,3 juta penerima dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang berada pada desil 6 sampai 10 atau tidak memiliki data desil, dengan nilai bantuan Rp3,83 triliun. Data tersebut menyulitkan penilaian terhadap ketepatan sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi. BPK juga mencatat dana yang tidak diaktivasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima, dengan nilai Rp535,46 miliar. Situasi ini menunjukkan perlunya pendampingan, pengawasan aktivasi, dan mekanisme tindak lanjut yang lebih efektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan sejumlah perbaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk memperkuat ketepatan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Rekomendasi tersebut diarahkan pada pembenahan dasar data, mekanisme verifikasi, aktivasi rekening, serta pengawasan terhadap bank penyalur.
Pertama, Menteri diminta meninjau petunjuk teknis PIP, khususnya ketentuan mengenai periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengaturan waktu pengambilan data perlu mendukung proses verifikasi dan validasi calon penerima secara lebih akurat. Dengan demikian, perubahan status peserta didik dapat teridentifikasi sebelum bantuan ditetapkan atau disalurkan, termasuk perubahan yang berkaitan dengan keberadaan penerima.
Kedua, BPK merekomendasikan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk informasi desilnya, sebagai salah satu sumber data dalam penetapan penerima bantuan. Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat memperkuat pemadanan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dengan kriteria penerima PIP, sehingga penyaluran lebih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Ketiga, perlu disusun kebijakan relaksasi terkait aktivasi rekening penerima PIP. Kebijakan ini dapat menjadi dasar untuk menangani kondisi tertentu yang menyebabkan penerima belum dapat melakukan aktivasi sesuai batas waktu, tanpa mengurangi pengendalian atas dana bantuan. Pengaturan yang jelas diperlukan agar hak penerima yang memenuhi ketentuan tetap dapat diproses secara tertib.
Keempat, Menteri diminta meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan bank penyalur. Peninjauan terutama mencakup klausul sanksi apabila terjadi kelalaian serta batas maksimal pelaporan akhir program. Pelaporan tersebut berkaitan dengan penentuan nilai akhir dana yang telah tersalurkan dan nilai bantuan yang harus dikembalikan ke kas negara. Kejelasan tanggung jawab, tenggat waktu, dan konsekuensi dalam perjanjian diharapkan memperkuat akuntabilitas penyaluran dan penyelesaian program.
Baca juga: Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru UNSOED: KPK Perluas Penyidikan | Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Tasikmalaya | Dinamika Obrolan Mahasiswa yang Menghirup Kasus Serius






