banner 728x250

Dosen di Makassar Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp550 Juta dengan Modus Kelulusan Kedokteran

Dosen di Makassar Ditangkap atas Dugaan Penipuan Rp550 Juta dengan Modus Kelulusan Kedokteran
banner 120x600
banner 468x60

Kota Makassar | Seorang dosen berinisial HS, berusia 54 tahun, ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp550 juta. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 13 Oktober 2026. Aparat menyatakan HS masih berstatus sebagai terduga pelaku, sehingga proses hukum tetap harus mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

Perkara ini mendapat perhatian karena laporan awal berasal dari seorang warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam dugaan modusnya, uang ratusan juta rupiah tersebut berkaitan dengan janji atau informasi mengenai kelulusan dalam pendidikan kedokteran. Namun, rincian mengenai rangkaian peristiwa, bentuk komunikasi pihak yang melapor dan HS, serta penggunaan dana masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

banner 325x300

Penanganan kasus itu melibatkan Polda Sulawesi Selatan yang memberikan bantuan kepada Polres Tarakan dalam mengusut laporan tersebut. Koordinasi antarwilayah dilakukan karena lokasi penangkapan berada di Makassar, sedangkan pihak pelapor dan laporan perkara berasal dari Tarakan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu penyidik mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan memastikan hubungan terduga pelaku dengan dugaan kerugian yang dilaporkan.

Setelah ditangkap, HS dapat menjalani pemeriksaan untuk menjelaskan dugaan peran, kronologi penerimaan uang, serta janji yang disampaikan kepada pelapor. Polisi juga akan menilai bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan dokumen transaksi, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan keputusan resmi penyidik. Karena itu, informasi mengenai kasus ini perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penangkapan tersebut belum berarti HS telah terbukti melakukan penipuan atau penggelapan, sebab pembuktian perkara masih berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.

HS diduga menawarkan bantuan kepada korban yang ingin memasukkan anaknya, AN, ke fakultas kedokteran. Korban sebelumnya meminta bantuan HS agar AN dapat diterima di fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri. Permintaan tersebut berkaitan dengan pilihan kampus di Makassar dan Jakarta. HS kemudian menyanggupi permintaan itu dengan menjanjikan bahwa AN dapat diterima pada fakultas kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di kedua wilayah tersebut.

Janji mengenai penerimaan AN menjadi dasar korban menyerahkan uang kepada HS. Korban memberikan uang karena percaya pada kesanggupan HS untuk membantu proses masuk anaknya ke fakultas kedokteran. Nilai uang yang diserahkan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp550 juta. Namun, janji untuk membantu AN diterima di fakultas kedokteran itu kemudian menjadi bagian dari dugaan penipuan yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Wawan Suryadinata menerangkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Keterangan itu merujuk pada dugaan bahwa HS menerima uang setelah menyanggupi permintaan korban untuk membantu AN masuk fakultas kedokteran, baik di perguruan tinggi negeri di Makassar maupun di Jakarta. Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung karena korban mempercayai janji HS mengenai penerimaan AN. Polisi selanjutnya mendalami dugaan penipuan dan penggelapan itu sesuai proses penanganan perkara.

Korban disebut beberapa kali mentransfer uang kepada HS karena percaya bahwa anaknya dapat berkuliah di fakultas kedokteran sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan. Kepercayaan tersebut menjadi dasar setiap pembayaran yang dilakukan. Korban berharap seluruh proses itu dapat membuka kesempatan bagi anaknya untuk menempuh pendidikan kedokteran, sebagaimana yang telah dibicarakan sebelumnya.

Dalam rangkaian transaksi tersebut, terdapat beberapa nominal transfer yang disebutkan dalam sumber. Pembayaran awal yang tercatat mencapai Rp20 juta. Setelah itu, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada HS. Kedua pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan terkait rencana pendidikan anak korban di fakultas kedokteran.

Selanjutnya, korban melakukan pembayaran terakhir dengan nominal yang jauh lebih besar, yakni Rp230 juta. Transfer tersebut turut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum. Rangkaian pemberian uang itu menunjukkan bahwa korban tidak hanya melakukan satu kali pembayaran, melainkan beberapa kali sesuai dengan permintaan atau tahapan yang diyakini berkaitan dengan masuknya anak ke pendidikan kedokteran.

Berdasarkan pengakuan HS, total uang yang diterimanya dari korban diperkirakan mencapai Rp550 juta. Angka tersebut mencakup keseluruhan uang yang disebut telah diberikan dalam beberapa kesempatan, termasuk transfer Rp20 juta, Rp30 juta, serta pembayaran terakhir sebesar Rp230 juta. Nilai total itu menjadi bagian dari dugaan penipuan yang kini dikaitkan dengan janji atau kesepakatan mengenai kelulusan dan kesempatan berkuliah di fakultas kedokteran.

Pemberian uang tersebut dilakukan karena korban berharap anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran. Tidak terdapat keterangan lain dalam sumber yang menyebutkan bahwa uang itu diberikan untuk alasan berbeda. Dengan demikian, rangkaian transfer dan jumlah keseluruhan yang diakui HS berkaitan dengan harapan korban terhadap masa depan pendidikan anaknya, sesuai kesepakatan yang diyakini telah dibuat dengan tersangka.

HS disebut dua kali menyampaikan janji kepada korban bahwa anak korban dapat lulus dan masuk fakultas kedokteran. Janji tersebut menjadi dasar korban menyerahkan sejumlah uang yang totalnya disebut mencapai Rp550 juta. Namun, proses yang dijanjikan tidak berjalan sesuai harapan. Anak korban tidak berhasil masuk ke fakultas kedokteran sebagaimana disampaikan HS pada kesempatan pertama.

Janji pertama itu berkaitan dengan fakultas kedokteran di Makassar. Setelah upaya tersebut tidak berhasil, HS kemudian mengarahkan korban pada pilihan lain, yakni sebuah universitas di Jakarta. Dalam komunikasi berikutnya, HS kembali disebut menjanjikan bahwa anak korban dapat diterima di fakultas kedokteran pada perguruan tinggi tersebut.

Pengalihan tujuan pendidikan itu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Janji kedua yang disampaikan HS juga disebut tidak terwujud. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan dan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan serta penggelapan uang korban.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk keterangan mengenai janji kelulusan, penyerahan uang, serta hubungan HS dan korban. Tahapan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan uraian perkara berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia.

Untuk proses berikutnya, HS diserahkan kepada Polres Tarakan agar dapat dibawa dan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penyerahan itu menjadi bagian dari koordinasi penanganan perkara, sementara pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung di kepolisian.

Baca juga: Antrean BBM di Makassar Berangsur Menurun Berkat Strategi Pertamina | Upaya Pemberantasan Curanmor di Depok: Pelaku Ditangkap Setelah Aksi Nekat | Tantangan Arema FC Hadapi PSM Makassar di Pekan Kedua Liga

banner 325x300