Bekasi, Jumat, Mei 2025 – Tim Intelijen Investigasi dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang dipimpin oleh Holil, mendatangi kediaman seorang warga bernama Mahdi di wilayah Bekasi, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Mahdi. Lokasi yang dimaksud berada di: Google Maps.
Menurut keterangan Holil, hasil investigasi mengungkap bahwa Mahdi diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kasus ini terkait dengan sepeda motor jenis NMX yang merupakan milik Ongki, namun diduga dialihkan atau dijual oleh Mahdi kepada seseorang bernama Wardi tanpa seizin pihak yang berwenang.
“Berdasarkan pengakuan Mahdi, ia dengan sadar menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya bukan miliknya, yang merupakan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV yakni sebesar Rp200 juta,” jelas Holil dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Holil menambahkan, tindakan Mahdi juga melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Dengan tegas, Holil menghimbau jajaran Polres Metro Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.