Ponorogo — Di tengah gencarnya instruksi Kapolri memberantas segala bentuk perjudian, Kabupaten Ponorogo justru menunjukkan wajah yang kontras: hukum dilecehkan, aparat diduga terlibat, dan perjudian berkembang menjadi industri gelap yang dilindungi.
Di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, perjudian sabung ayam dan dadu bukan lagi sekadar aktivitas ilegal—tetapi sudah menjadi ritual harian yang dilanggengkan oleh pembiaran aparat.
Arena Judi Jalan Terang, Polisi Jalan di Tempat
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa aktivitas judi ini dikelola oleh dua tokoh berinisial KMPLNG dan MSR. Keduanya dikenal luas oleh warga sebagai tokoh sentral dalam operasional arena, yang buka nyaris setiap hari hingga dini hari, tanpa sentuhan hukum.
Keramaian kendaraan di sekitar lokasi tak ubahnya pameran besar. Ratusan orang berkumpul. Uang dipertaruhkan. Suara ayam aduan dan dadu menggema. Sementara aparat—diam membisu, atau mungkin, ikut tersenyum di balik layar.
Penggerebekan Bohong, Pembiaran Nyata
Penggerebekan kadang memang dilakukan. Tapi hasilnya selalu nihil. Tidak ada pelaku diamankan. Tidak ada barang bukti disita. Bahkan seringkali, tempat sudah kosong sebelum polisi datang.
Warga menuding penggerebekan hanya formalitas. “Itu bukan penindakan, itu pertunjukan. Seolah-olah ada tindakan, padahal semua sudah tahu itu hanya setingan,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Lebih mencengangkan, sejumlah warga meyakini telah terjadi kebocoran informasi internal. Dugaan ini diperkuat oleh pola: lokasi selalu ‘bersih’ setiap kali akan digerebek.
Kepolisian Disorot: Ada Apa dengan Polres Ponorogo?
Kinerja Polres Ponorogo kini dalam sorotan tajam. Nama AKBP Andin Wisnu Sudibyo (Kapolres) dan AKP Rudy Hidjayanto (Kasat Reskrim) disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi.
Pertanyaannya sederhana: Apakah mereka tidak tahu, tidak mampu, atau memang tidak mau menindak?
Jika ketiga-tiganya tidak, maka muncul pertanyaan yang lebih serius: apakah institusi sudah disusupi kepentingan bandar?
Pasal 303 KUHP: Tulisan Mati di Kabupaten Sendiri
Pasal 303 KUHP secara gamblang menyebutkan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana. Namun di Ponorogo, pasal itu tak ubahnya slogan usang. Bahkan instruksi tegas dari Kapolri terkait pemberantasan perjudian justru ditertawakan secara diam-diam oleh para pelaku.
Yang lebih menyakitkan, hukum tidak hanya tidak ditegakkan. Ia dilecehkan. Dan ketika rakyat sudah tidak percaya pada keadilan, yang tersisa hanya anarki dan putus asa.
Desakan Nasional: Mabes Polri Harus Bertindak!
Aktivis, tokoh masyarakat, dan elemen sipil kini mendorong Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Divisi Propam untuk segera mengambil alih. Evaluasi total terhadap Polres Ponorogo dinilai sudah bukan kebutuhan lagi, tetapi keharusan.
“Jika Mabes Polri diam, maka mereka sama saja menyetujui pembiaran ini. Jangan biarkan citra Polri hancur karena ulah segelintir oknum di daerah,” ujar salah satu pengamat hukum di Surabaya.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi untuk Polres Ponorogo. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima. Hak jawab akan dimuat sebagai bentuk keberimbangan informasi.