banner 728x250
Berita  

BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakpristiwa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Pringsewu pada Kamis (2/10).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas), Anggota Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra, Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Dewi Eliyasari beserta anggota, serta unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, antara lain Danramil Gadingrejo (Kapten Inf. Redi Kurniawan) mewakili Dandim 0424 Tanggamus, Kanit I Intelkam Polres Pringsewu (AIPDA Endro Mudzakir Fata) mewakili Kapolres Pringsewu, Kaban Kesbangpol (Sunarto), Kabid Dukcapil (Tejo Tri Widodo), serta Camat se-Kabupaten Pringsewu.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang.

“Bawaslu Pringsewu mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan metode Uji Petik/Sampling serta menghimpun laporan masyarakat melalui Posko Kawal Hak Pilih PDPB,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik menegaskan, uji petik dilaksanakan dengan metode Simple Random Sampling menggunakan data dari SIDALIH dan Kemendagri. Dari total 203 sampel pada Triwulan III, diperoleh hasil sebagai berikut:

• 35 sampel Memenuhi Syarat (MS) dari data SIDALIH.

• 168 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari data Kemendagri (kategori meninggal/K1).

Pada sampel MS, ditemukan 1 nama tidak dapat diverifikasi berdasarkan alamat dan informasi aparatur pekon/RT-RW, sementara 34 lainnya dinyatakan sesuai. Sedangkan pada sampel TMS, Bawaslu melakukan verifikasi hasil Pencocokan Terbatas (Coktas) oleh KPU Pringsewu, dengan hasil:

• 135 sampel terverifikasi benar meninggal dibuktikan dengan surat kematian.

• 32 sampel belum meninggal.

• 1 sampel tidak dapat ditemukan.

Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pringsewu dengan melakukan penghapusan data pada SIDALIH.

Adam Malik menambahkan, melalui Posko Kawal Hak Pilih selama Triwulan III, Bawaslu Pringsewu menerima 18 laporan masyarakat terkait data pemilih yang telah meninggal dunia dengan bukti pendukung lengkap. “Seluruh laporan tersebut telah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Pringsewu melalui surat rekomendasi,” ujarnya.

KPU Pringsewu dalam kesempatan itu menegaskan bahwa semua rekomendasi dari Bawaslu Pringsewu telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dan sesi foto bersama.

 

Ben

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *