Tuban, 8 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar kegiatan bertajuk “POLANTAS MENYAPA”, sebuah program edukasi dan sosialisasi yang menyasar langsung masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai prosedur resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik keramaian seperti pasar rakyat, area publik, dan kawasan pendidikan di wilayah hukum Polres Tuban. Dalam agenda tersebut, para personel Satlantas memberikan pemaparan langsung terkait mekanisme pendaftaran SIM, syarat administratif, tahapan ujian teori dan praktik, serta pentingnya memiliki SIM sebagai bentuk legalitas berkendara.
Kepala Satlantas Polres Tuban, AKP [Nama Pejabat Satlantas, jika tersedia], menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang berbasis pada kesadaran hukum.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana proses penerbitan SIM yang benar sesuai peraturan. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghapus stigma bahwa mengurus SIM itu rumit atau mahal. Semua jelas, transparan, dan tanpa percaloan,” tegas AKP [Nama].
Selain penyuluhan, petugas juga membagikan brosur informatif dan membuka ruang diskusi terbuka bagi warga yang ingin bertanya langsung mengenai proses maupun kendala yang sering mereka hadapi saat mengurus SIM.
Salah satu warga, Yuliani (42), yang mengikuti kegiatan ini di Kecamatan Semanding, menyampaikan apresiasinya terhadap pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Saya pikir prosesnya sulit dan harus lewat perantara. Ternyata tadi dijelaskan bahwa semua bisa dilakukan mandiri, asal tahu prosedurnya. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Kegiatan POLANTAS MENYAPA juga sekaligus menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan taat hukum dalam berlalu lintas.
Satlantas Polres Tuban berkomitmen untuk terus melaksanakan program ini secara berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten, guna meningkatkan literasi hukum lalu lintas dan menciptakan iklim berkendara yang aman, nyaman, serta berkeadilan.











