banner 728x250

Perjudian Sabung Ayam Marak di Trenggalek, Penegak Hukum Dituding Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek | Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak dan berlangsung secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Trenggalek. Lokasi yang teridentifikasi berada di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, menjadi pusat kerumunan penjudi dari berbagai daerah, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.

Dari pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas ini tak hanya mencakup sabung ayam, tetapi juga praktik judi dadu. Kegiatan ilegal tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari, dengan lalu lalang kendaraan roda dua dan roda empat yang memadati area sekitar lokasi. Situasi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

banner 325x300

Yang menjadi sorotan, lokasi ini bukan kali pertama disorot media. Sebelumnya, sempat dilakukan penutupan pasca pemberitaan. Namun, hanya berselang beberapa hari, aktivitas kembali berjalan seperti biasa—seolah hukum tak memiliki daya.

Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas mengklasifikasikan perjudian sebagai tindak pidana, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tetapi di Trenggalek, pasal tersebut seakan hanya simbol hukum tanpa eksekusi.

Masyarakat mempertanyakan ketegasan Polres Trenggalek dalam menindak pelaku dan pengelola arena perjudian ini. Penutupan sesaat tanpa proses hukum hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum.

Situasi ini mencoreng kredibilitas aparat dan menumbuhkan persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Jika praktik perjudian dibiarkan terus berjalan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga tatanan sosial masyarakat yang dipertaruhkan.

Perjudian tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral, memicu potensi kriminalitas, dan menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Dalam jangka panjang, dampaknya bisa lebih luas daripada yang terlihat.

Desakan keras kini dialamatkan kepada Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera bertindak tegas. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh—tanpa tebang pilih.

Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji. Jika hukum tak ditegakkan, maka ketidakpercayaan akan menjadi warisan berbahaya bagi institusi kepolisian.

Bersambung…
(Tim Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *