JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah video yang menampilkan dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan beredar luas di media sosial. Langkah tersebut diambil sebagai respons awal atas informasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus untuk memastikan seluruh proses penanganan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan dalam video itu menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak awak kapal selama menjalankan kegiatan penangkapan ikan.
Penangguhan dilakukan melalui aplikasi elektronik penangkapan ikan terukur (e-PIT). Dengan status tersebut, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem e-PIT dan tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pembatasan layanan ini bersifat administratif dan menjadi bagian dari kewenangan KKP dalam mengendalikan aktivitas kapal perikanan selama proses klarifikasi serta penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
KKP menegaskan bahwa penangguhan layanan operasional bukan merupakan keputusan pencabutan izin kapal. Status perizinan dan langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan keterangan, serta proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Untuk mendukung penanganan tersebut, KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru. Kapal tersebut selanjutnya ditangani bersama aparat penegak hukum guna menelusuri fakta kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan setiap tindakan dilakukan secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kementerian tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang melanggar hak awak kapal perikanan. Sikap tersebut disampaikan menyusul beredarnya dugaan kekerasan terhadap awak KM Maulana 23 yang menjadi perhatian publik. Kementerian menyatakan penyesalan atas dugaan tindakan tersebut serta mengecam setiap perlakuan yang dapat mengancam keselamatan, martabat, dan hak para awak kapal.
Menurut Menteri Trenggono, keselamatan dan kesejahteraan awak kapal harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan perikanan. Pemenuhan hak awak kapal juga merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, seluruh pihak terkait perlu memastikan bahwa awak kapal memperoleh perlindungan dan perlakuan yang sesuai, tanpa kekerasan ataupun pelanggaran terhadap hak mereka. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menempatkan perlindungan awak kapal sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan usaha perikanan.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan kejadian tersebut, KKP segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal. Langkah itu dilakukan agar kementerian dapat memperoleh informasi yang diperlukan dan menentukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki. Penelusuran menjadi bagian dari upaya untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani secara tepat berdasarkan informasi yang tersedia.
Sikap Menteri Trenggono menunjukkan bahwa dugaan kekerasan terhadap awak kapal tidak dipandang sebagai persoalan yang dapat diabaikan. KKP menyatakan akan memperhatikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal dalam proses penanganan. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap KM Maulana 23 tetap diarahkan pada upaya memperoleh kejelasan mengenai keberadaan kapal serta mengambil langkah sesuai kewenangan kementerian, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober.
Penelusuran yang dilakukan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, memuat sejumlah informasi mengenai status dan aktivitas KM Maulana 23. Kapal tersebut tercatat memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan dilengkapi dokumen perizinan yang masih aktif. Data ini menjadi salah satu dasar pemeriksaan KKP untuk memastikan kesesuaian dokumen, kegiatan operasional, serta informasi yang beredar terkait dugaan kekerasan terhadap awak kapal.
Dalam catatan perizinannya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan berupa jala jatuh berkapal. Kapal itu beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena lokasi operasi, jenis alat tangkap, dan kepatuhan terhadap ketentuan penangkapan ikan perlu dibandingkan dengan izin yang dimiliki.
Data administrasi juga mencatat KM Maulana 23 berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PP) Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kapal tersebut dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Berdasarkan catatan perusahaan, badan usaha itu memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Informasi kepemilikan dan alokasi kapal digunakan untuk memperjelas hubungan kapal, perusahaan, serta tanggung jawab pengelolaan kegiatan operasionalnya.
Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) tercatat tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. Status tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan KKP, terutama untuk menilai pola pergerakan kapal dan memastikan kewajiban pemantauan dipenuhi. KKP masih perlu mencocokkan data VMS dengan dokumen pelayaran, keterangan awak, serta informasi lain sebelum menarik kesimpulan mengenai aktivitas kapal secara menyeluruh.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu hasil penyidikan kepolisian serta proses hukum terkait dugaan kekerasan terhadap awak kapal KM Maulana 23. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha atau izin operasional. Apabila bukti pelanggaran dinyatakan terpenuhi, KKP akan menjatuhkan tindakan administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan kekerasan itu sebelumnya beredar melalui media sosial dalam bentuk video. Dalam rekaman tersebut, seorang laki-laki terlihat terduduk di dalam tong berisi air, sementara seorang pria lain diduga menginjak dan menonjoknya. Polisi kemudian menyebut terdapat empat orang yang diduga menjadi korban. Salah satunya telah teridentifikasi sebagai Ilham Shalahudin, berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri pada Jumat, 2 Oktober.
Untuk mengevaluasi kepatuhan operasional dan penerapan perlindungan awak kapal, KKP juga akan mengaudit kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit tersebut mencakup pemeriksaan terhadap tata kelola kerja, prosedur keselamatan, pemenuhan hak awak kapal, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan perusahaan selama kegiatan pelayaran dan penangkapan ikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi operasional perusahaan.
Dalam penanganannya, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi diperlukan agar penyelidikan, pengawasan ketenagakerjaan, dan evaluasi administratif berjalan berdasarkan informasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan akan menunggu perkembangan perkara dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, keselamatan, hak, dan perlindungan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama dalam seluruh proses penanganan.









