Polisi mengungkap dugaan penyelundupan sabu ke Rutan Depok setelah potongan video yang memperlihatkan sekelompok narapidana berpesta narkoba beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri bagaimana barang terlarang itu dapat masuk ke dalam lingkungan rumah tahanan. Dari penyelidikan sementara, polisi menduga adanya keterlibatan seorang oknum pegawai rutan yang berperan membawa sabu tersebut ke dalam tahanan.
Penjelasan mengenai pengungkapan kasus itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang memesan, sumber narkoba, serta mekanisme pembayaran yang digunakan. Dugaan awal menyebutkan bahwa pegawai rutan tersebut tidak bertindak sendiri, melainkan menjalankan permintaan dari pihak tertentu yang berada di dalam atau memiliki akses ke jaringan penghuni tahanan. Peran setiap orang yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Video pesta sabu menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam rutan. Aparat kemudian memeriksa rekaman, mengidentifikasi orang-orang yang terlihat di dalamnya, dan menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan masuknya barang tersebut. Selain mengamankan pihak yang diduga terlibat, penyidik juga berupaya memastikan jumlah narkoba, jalur penyelundupan, serta aliran dana dalam transaksi itu. Polisi menegaskan bahwa seluruh dugaan masih diproses sesuai hukum, sehingga status dan peran masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus mendorong pemeriksaan internal terhadap petugas dan prosedur pengamanan di Rutan Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengungkap dugaan keterlibatan seorang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial S dalam penyelundupan sabu atau barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. Keterangan tersebut disampaikan dalam penanganan perkara yang tengah dilakukan kepolisian, sehingga status dan peran S tetap merujuk pada dugaan sebagaimana diungkapkan sumber.
Menurut keterangan Sutirto, S disebut telah membawa barang terlarang masuk ke Rutan Depok sebanyak tiga kali. Setiap kali menjalankan pengantaran, pegawai tersebut diduga menerima kompensasi sebesar Rp1 juta dari narapidana. Nilai pembayaran itu disebut menjadi imbalan atas kesediaan S membantu memasukkan barang yang dilarang ke area rutan.
Sumber juga mencantumkan sejumlah tanggal terkait pengantaran, yaitu 29 Agustus, 26 September, 22 September, dan 27 September 2026. Namun, penyebutan tanggal tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan keterangan bahwa dugaan pengantaran berlangsung sebanyak tiga kali. Karena itu, informasi mengenai waktu kejadian perlu dibaca secara hati-hati dan tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan adanya jumlah peristiwa yang berbeda.
Dalam penjelasannya, Sutirto mengaitkan dugaan tindakan S dengan mekanisme pemberian bayaran oleh narapidana. Keterangan mengenai pembayaran Rp1 juta untuk setiap barang yang dibawa masuk menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui pola, pihak yang terlibat, serta jalur masuk barang terlarang ke dalam rutan.
Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti dan catatan yang berkaitan dengan tanggal pengantaran. Langkah tersebut penting untuk memastikan urutan peristiwa, frekuensi dugaan penyelundupan, serta bentuk keterlibatan masing-masing pihak. Sampai terdapat penjelasan resmi yang lebih rinci, informasi mengenai S dan pengantaran barang ke Rutan Depok disampaikan sebagai dugaan berdasarkan keterangan kepolisian.
Polisi mengungkap bahwa paket sabu diduga dimasukkan ke area Rutan Depok dengan memanfaatkan produk sehari-hari sebagai tempat penyembunyian. Berdasarkan penjelasan Kompol Sutirto, narkoba tersebut disamarkan di dalam produk deodoran dan sabun sebelum dibawa masuk ke lingkungan rutan. Keterangan ini menjadi bagian dari pengungkapan mengenai peran pegawai rutan dalam perkara penyelundupan sabu berbayar.
Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan paket narkoba di dalam wadah atau produk yang secara tampilan berkaitan dengan kebutuhan perawatan diri. Dengan cara itu, sabu tidak dibawa dalam bentuk yang secara langsung terlihat sebagai paket narkotika, melainkan disisipkan pada produk deodoran dan sabun. Polisi menyampaikan bahwa penggunaan barang-barang tersebut berkaitan dengan upaya memasukkan paket ke area rutan.
Kompol Sutirto menjelaskan informasi mengenai cara penyembunyian itu ketika memaparkan perkembangan penanganan perkara. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa deodoran dan sabun disebut sebagai media untuk menyamarkan keberadaan sabu sebelum paket dibawa masuk. Namun, keterangan yang disampaikan tidak memuat rincian tambahan mengenai ukuran paket, merek produk, ataupun proses pemeriksaan di dalam rutan.
Dengan demikian, fakta yang diungkap dalam bagian ini terbatas pada cara penyamaran paket narkoba menggunakan produk deodoran dan sabun. Polisi mengaitkan modus tersebut dengan dugaan masuknya sabu ke area Rutan Depok serta keterlibatan pegawai dalam perkara yang sedang ditangani. Seluruh informasi mengenai metode tersebut bersumber dari penjelasan Kompol Sutirto, sehingga tidak terdapat dasar untuk menambahkan kesimpulan lain di luar keterangan yang telah disampaikan.
Berdasarkan keterangan polisi, rangkaian pemesanan sabu tersebut bermula dari komunikasi dua narapidana berinisial AA dan SW dengan narapidana berinisial R. AA dan SW disebut memesan sabu kepada R. Keterangan itu menjadi dasar untuk menggambarkan bagaimana pemesanan dilakukan dari dalam lingkungan rutan, termasuk penggunaan sarana komunikasi yang berada di tangan narapidana.
Setelah menerima pesanan, paket kemudian dipesan melalui layanan ojek online. Proses pemesanan dan pengantaran disebut berlangsung dengan memanfaatkan komunikasi dari telepon seluler yang dipegang oleh narapidana. Dengan cara tersebut, paket diarahkan menuju rutan. Rangkaian komunikasi itu menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan polisi mengenai jalur pengantaran paket.
Ketika paket dalam perjalanan, AA dan SW disebut bekerja sama dengan petugas berinisial S. Keterangan polisi menyebut kerja sama tersebut berkaitan dengan masuknya paket ke area tahanan. Dalam alur yang diuraikan, pengantaran tidak berhenti di luar rutan, melainkan berlanjut hingga paket dapat dibawa ke bagian dalam.
Sesudah paket tiba di rutan, petugas berinisial S disebut membawa paket tersebut ke dalam blok tahanan. Dengan demikian, kronologi yang dipaparkan polisi mencakup beberapa tahap, yaitu pemesanan oleh AA dan SW kepada R, penggunaan layanan ojek online untuk mengantarkan paket menuju rutan, komunikasi melalui telepon seluler yang dipegang narapidana, serta keterlibatan S dalam membawa paket ke blok tahanan. Seluruh uraian tersebut disampaikan berdasarkan keterangan polisi mengenai peran masing-masing pihak dalam proses pemesanan dan pengantaran.








