banner 728x250

Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pelantikan sebagai Kapolri

Profil Kekayaan Kapolri Suyudi Ario Seto: Dari Nmax hingga Mini Cooper
banner 120x600
banner 468x60

Laporan harta kekayaan Suyudi Ario Seto menjadi salah satu informasi yang disorot setelah dirinya ditunjuk sebagai calon Kapolri. Berdasarkan data elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), Suyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar. Data tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026.

Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Setelah penunjukannya sebagai calon Kapolri, laporan harta kekayaan yang tersimpan dalam sistem e-LHKPN kembali menjadi rujukan untuk melihat jumlah kekayaan yang telah dilaporkannya kepada KPK. Nilai yang tercantum dalam laporan terbaru tersebut adalah total keseluruhan sebesar Rp5,847 miliar.

banner 325x300

Pencatatan melalui e-LHKPN merupakan bagian dari kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Dalam laporan yang disampaikan pada 28 Maret 2026 itu, nama Suyudi tercatat bersama nilai total harta yang dilaporkan. Informasi tersebut menjadi dasar penyebutan angka kekayaan Suyudi menjelang proses pelantikan sebagai Kapolri.

Dengan demikian, jumlah harta Suyudi yang tercantum dalam data e-LHKPN terbaru adalah Rp5,847 miliar. Angka itu merujuk pada laporan yang disampaikan kepada KPK ketika Suyudi masih tercatat sebagai pejabat negara dan sebelumnya memimpin BNN RI. Rincian tersebut dimuat dalam konteks pemberitaan mengenai pencalonannya sebagai Kapolri, tanpa mengubah nilai total yang tercantum dalam laporan.

Dalam laporan harta kekayaan yang menjadi rujukan menjelang pelantikan sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto tercatat memiliki aset kendaraan dengan total nilai Rp457 juta. Rincian tersebut memuat dua kendaraan, yakni satu sepeda motor dan satu mobil. Nilai keseluruhan itu merupakan akumulasi dari nilai masing-masing kendaraan sebagaimana dicantumkan dalam laporan.

Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dengan nilai Rp27 juta. Pada bagian keterangan asal perolehan, kendaraan tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Istilah itu dicantumkan sebagai sumber perolehan Yamaha Nmax AT dalam laporan, tanpa keterangan tambahan mengenai kendaraan tersebut.

Kendaraan kedua berupa mobil Mini Cooper tahun 2022 yang memiliki nilai Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor Yamaha Nmax AT, Mini Cooper tercatat berasal dari hibah tanpa akta. Keterangan tersebut merupakan asal perolehan yang tercantum dalam laporan dan menjadi bagian dari rincian aset kendaraan Suyudi Ario Seto.

Dengan demikian, daftar kendaraan yang dilaporkan terdiri atas Yamaha Nmax AT tahun 2025 senilai Rp27 juta dan Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta. Jika digabungkan, keduanya menghasilkan total nilai aset kendaraan sebesar Rp457 juta. Rincian ini juga membedakan sumber perolehan setiap aset: Yamaha Nmax AT diperoleh dari hasil sendiri, sedangkan Mini Cooper berasal dari hibah tanpa akta. Seluruh keterangan tersebut mengikuti pencatatan dalam laporan, termasuk jenis kendaraan, tahun, nilai, serta asal perolehannya.

Komponen kekayaan Suyudi Ario Seto di luar kendaraan mencakup tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berdasarkan angka yang tercantum dalam laporan, tanah dan bangunan menjadi bagian terbesar dengan nilai keseluruhan Rp4,6 miliar. Nilai tersebut menggambarkan kepemilikan dua aset properti yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Aset pertama memiliki luas tanah 176 meter persegi dan luas bangunan 225 meter persegi. Properti ini dilaporkan bernilai Rp2,4 miliar. Sementara itu, aset kedua terdiri atas tanah seluas 162 meter persegi dan bangunan dengan luas 210 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, kedua properti tersebut menyumbang seluruh nilai tanah dan bangunan yang tercantum dalam laporan kekayaan.

Selain properti, Suyudi juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Kategori ini dicatat secara terpisah dari tanah dan bangunan, sehingga memberikan gambaran tambahan mengenai aset nonproperti yang dimiliki. Nominal tersebut relatif kecil dibandingkan nilai keseluruhan properti, tetapi tetap menjadi bagian dari total kekayaan yang perlu diperhitungkan.

Komponen berikutnya adalah kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Dana ini menunjukkan aset yang bersifat lebih likuid karena dapat digunakan atau dicairkan dalam waktu relatif singkat, berbeda dari tanah dan bangunan yang umumnya memerlukan proses transaksi lebih panjang. Dengan demikian, di luar kendaraan, komposisi harta yang dilaporkan terdiri atas properti senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp40 juta, serta kas dan setara kas Rp750 juta. Rincian tersebut membantu memperlihatkan perbandingan aset tetap dan aset likuid dalam laporan kekayaannya.

Perbandingan laporan kekayaan menunjukkan adanya peningkatan nilai harta Suyudi Ario Seto menjelang proses pelantikannya sebagai Kapolri. Dalam laporan sebelumnya, yang disampaikan pada 13 Maret 2025 ketika ia masih menjabat Kapolda Banten, Suyudi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5.488.000.000. Sementara itu, laporan pada 2026 mencatat nilai kekayaan sebesar Rp5.847.000.000. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp359.000.000 dibandingkan laporan sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi bagian dari informasi publik yang menyertai perkembangan pencalonan Suyudi sebagai pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkembangan pencalonan berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Suyudi kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, tidak terdapat nama kandidat lain yang diajukan untuk menduduki jabatan Kapolri. Uji kelayakan berlangsung sekitar 30 menit dan menjadi tahapan penting sebelum keputusan politik diambil oleh parlemen.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan pendalaman di Komisi III, nama Suyudi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Pengesahan tersebut membuka jalan bagi pelantikan dirinya sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan agenda reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rangkaian proses ini menempatkan laporan kekayaan, uji kelayakan, persetujuan parlemen, dan pelantikan sebagai tahapan yang saling berkaitan dalam pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

banner 325x300