Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rencana tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut bahwa nama BNN akan diubah menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai rencana penyesuaian nama lembaga yang menangani persoalan narkotika di tingkat nasional. Perubahan yang disampaikan berkaitan dengan nama resmi lembaga, dari Badan Narkotika Nasional menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Presiden menyampaikan rencana itu di hadapan peserta acara yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. Tidak terdapat keterangan lain yang disampaikan dalam informasi tersebut mengenai waktu pelaksanaan perubahan nama maupun ketentuan lanjutan yang akan menyertainya. Dengan demikian, pernyataan Prabowo pada Selasa tersebut menegaskan adanya rencana untuk mengganti nama BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Prabowo menilai lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah menunjukkan hasil kerja yang penting. Penilaian tersebut disampaikan dengan merujuk pada keberhasilan petugas mengungkap dan memberantas puluhan jaringan narkoba. Capaian itu menggambarkan bahwa upaya penindakan tidak hanya menyasar pelaku di tingkat tertentu, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan yang menjadi bagian dari peredaran narkotika.
Selain mengungkap puluhan jaringan, lembaga tersebut disebut telah menangani puluhan wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba. Penyebutan itu menunjukkan adanya kawasan yang menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan narkotika karena berkaitan dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan. Penanganan terhadap wilayah semacam ini memerlukan langkah yang terarah, sekaligus memperhatikan kondisi masyarakat yang berada di dalamnya. Prabowo menempatkan capaian tersebut sebagai bagian dari kerja pemberantasan yang perlu terus diperkuat.
Meski demikian, penertiban tidak selalu berlangsung tanpa hambatan. Di sejumlah wilayah, petugas menghadapi serangan ketika menjalankan tindakan penertiban terkait narkotika. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba dapat menghadirkan risiko keamanan bagi aparat yang bertugas di lapangan. Ancaman itu juga menunjukkan bahwa jaringan dan lingkungan peredaran narkotika tidak selalu menerima tindakan penegakan hukum dengan mudah.
Prabowo turut menyampaikan bahwa beberapa anggota kepolisian meninggal saat menjalankan upaya pemberantasan narkoba. Informasi tersebut menegaskan besarnya risiko yang dihadapi aparat dalam melindungi masyarakat dan memutus peredaran narkotika. Karena itu, keberhasilan pengungkapan jaringan dan penanganan kampung narkoba perlu dipahami bersamaan dengan pengorbanan petugas di lapangan. Fakta mengenai serangan dan gugurnya anggota kepolisian menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kesiapan, perlindungan, serta dukungan berkelanjutan bagi aparat yang menjalankan tugasnya.
Dalam acara yang sama, Prabowo menyampaikan dorongan agar lembaga negara dan perusahaan BUMN segera melakukan pembersihan internal. Pesan tersebut menekankan pentingnya membangun organisasi yang tertib, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik. Setiap institusi diminta tidak hanya mengandalkan pengawasan dari luar, tetapi juga memperkuat mekanisme pemeriksaan, penindakan, serta pencegahan di lingkungan masing-masing.
Pembersihan internal dipandang perlu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan perusahaan negara berlangsung sesuai aturan. Langkah itu dapat mencakup penertiban prosedur, penguatan pengawasan, dan keberanian menindak pelanggaran yang ditemukan. Prabowo mendorong jajaran lembaga maupun BUMN untuk tidak membiarkan persoalan berkembang, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.
Prabowo juga menyampaikan imbauan kepada para koruptor agar segera mengakui kesalahan. Mereka diminta menertibkan diri, melaporkan diri kepada aparat yang berwenang, dan mengambil sikap kooperatif dalam proses hukum. Ajakan tersebut diarahkan untuk mendorong keterbukaan serta mempercepat pengungkapan perkara, tanpa mengurangi kewajiban setiap pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengakui kesalahan dan melaporkan diri, para pelaku korupsi juga didorong untuk menjadi justice collaborator. Peran tersebut dapat dilakukan dengan memberikan keterangan yang relevan dan membantu aparat mengungkap jaringan atau fakta lain yang berkaitan dengan perkara. Pesan ini disampaikan sebagai bagian dari agenda penguatan integritas dan penegakan hukum, terpisah dari pembahasan mengenai pemberantasan narkotika. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menunjuk pada kasus, institusi, atau individu tertentu yang tidak disebutkan dalam sumber.
Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika kembali terlihat dalam rapat yang digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas rencana rehabilitasi narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Rapat dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.
Saat itu, Suyudi Ario Seto yang menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kini menjabat Kapolri, menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat koordinasi yang lebih mendalam. Koordinasi tersebut diperlukan untuk merumuskan pola rehabilitasi bagi pengguna maupun narapidana yang terkait perkara narkotika. Kebijakan ini diharapkan dapat membedakan penanganan pengguna yang membutuhkan pemulihan dari pendekatan penegakan hukum terhadap jaringan atau pelaku peredaran.
Rencana tersebut juga didorong oleh persoalan kapasitas berlebih di banyak lembaga pemasyarakatan. Kondisi hunian yang padat berpengaruh terhadap pembinaan dan layanan kesehatan warga binaan. Dalam rapat itu disebutkan bahwa sekitar 80 persen tahanan merupakan terpidana narkotika. Besarnya proporsi tersebut menunjukkan perlunya strategi penanganan yang lebih terpadu, termasuk memperkuat rehabilitasi dan mencegah pengulangan tindak pidana.
Selain rehabilitasi, perhatian Presiden mencakup etomidate, zat yang kerap digunakan pada vape dan menjadi bagian dari isu narkotika cair. Regulasi mengenai zat tersebut masih akan dibahas lebih lanjut agar pengaturan, pengawasan, serta langkah penindakannya memiliki dasar yang jelas. Menteri Hukum menjelaskan bahwa pembahasan akan melibatkan BNN, BRIN, kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Keterlibatan lintas lembaga diperlukan untuk menyusun kebijakan berbasis riset sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan terkoordinasi.














