Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada Selasa (6/10). Pengungkapan tersebut bermula saat petugas memeriksa paket makanan yang dibawa untuk dikirimkan kepada warga binaan. Secara kasatmata, paket itu berisi ayam goreng krispi sebagaimana makanan pada umumnya. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya benda mencurigakan yang disisipkan di dalam potongan ayam tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi paket. Dari dalam ayam goreng krispi itu ditemukan empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Modus penyembunyian dengan memanfaatkan makanan tersebut diduga dirancang untuk mengelabui pemeriksaan dan memasukkan narkotika ke lingkungan lapas. Temuan ini segera diamankan sebagai barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Berdasarkan penimbangan awal, berat bruto seluruh barang yang diduga sabu tersebut mencapai 17,11 gram. Rinciannya, klip pertama memiliki berat 4,12 gram, klip kedua 4,83 gram, klip ketiga 3,78 gram, dan klip keempat 4,24 gram. Seluruh klip beserta kemasannya diamankan oleh petugas untuk mendukung proses penyelidikan. Sampel serbuk selanjutnya perlu menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika, sementara pihak lapas menelusuri identitas pengirim serta tujuan paket makanan itu. Keberhasilan pemeriksaan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan, termasuk makanan yang tampak biasa. Paket ayam krispi yang semula terlihat tidak mencurigakan ternyata digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan barang terlarang sebelum masuk ke area lapas.
Paket makanan yang memicu pemeriksaan di Lapas Porong dibawa oleh seorang pengunjung berinisial AM. Perempuan tersebut diketahui berusia 62 tahun dan merupakan warga Surabaya. Sebelum datang ke lapas, AM telah mendaftarkan diri sebagai pengunjung yang hendak mengantarkan makanan kepada salah satu warga binaan berinisial BSN.
BSN merupakan narapidana dalam perkara narkotika. Ia sedang menjalani vonis delapan tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Sesuai prosedur kunjungan, makanan yang dibawa AM harus melalui pemeriksaan petugas sebelum diserahkan kepada warga binaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang bawaan tidak mengandung benda terlarang atau barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek seluruh barang bawaan yang disampaikan oleh AM, termasuk makanan berupa ayam goreng. Pada tahap awal, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu potongan ayam. Bentuk dan kondisi makanan itu dinilai tidak seperti bagian ayam goreng pada umumnya, sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap potongan tersebut.
Petugas kemudian membuka bagian ayam yang dicurigai secara hati-hati. Dari dalam potongan makanan itu ditemukan sebuah klip kecil berisi serbuk. Temuan tersebut langsung diamankan untuk mencegah kemungkinan barang bukti hilang atau berpindah tangan. Serbuk di dalam klip itu selanjutnya diduga merupakan sabu dan perlu menjalani pemeriksaan sesuai prosedur untuk memastikan jenis serta kandungannya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan umum hingga pemeriksaan lebih mendalam ketika ditemukan ketidaksesuaian. Penemuan klip di dalam ayam goreng juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan upaya memasukkan narkotika ke lingkungan lapas. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengamankan pengunjung, barang bukti, serta informasi mengenai warga binaan yang menjadi tujuan pengantaran makanan.
Perkembangan pemeriksaan mengarah pada keterangan sejumlah warga binaan yang diduga mengetahui alur masuknya paket sabu tersebut. Dalam pemeriksaan, BSN menyebut ayam krispi itu merupakan titipan untuk MAB. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menelusuri hubungan penerima, pihak yang membawa makanan, dan orang-orang yang diduga menyiapkan paket narkotika di luar lapas. Meski demikian, seluruh informasi itu masih berupa keterangan dalam proses pemeriksaan dan perlu didalami melalui pencocokan dengan bukti lain.
MAB diketahui merupakan narapidana berusia 28 tahun yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Ia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dengan subsider tiga bulan. Berdasarkan keterangan MAB, dugaan pengaturan aksi tersebut mengarah kepada DD, warga binaan berusia 28 tahun. DD juga merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman tujuh tahun dengan subsider empat bulan. Penyebutan inisial dan rincian hukuman itu tetap digunakan sesuai informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Menurut keterangan tersebut, DD diduga berperan mengoordinasikan jaringan di luar lapas untuk menyiapkan sabu dalam potongan ayam. Paket itu kemudian diduga diserahkan kepada AM di luar area lapas sebelum dibawa masuk bersama makanan. Pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran, mulai dari penyediaan narkotika, penyamaran paket, hingga pengantaran menuju lingkungan lapas. Petugas masih menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya komunikasi dan perintah yang menghubungkan DD dengan pihak di luar lapas. Pemeriksaan terhadap warga binaan dan saksi terkait diharapkan dapat memperjelas urutan kejadian serta menguji konsistensi setiap keterangan.
Setelah menemukan dugaan sabu yang disisipkan dalam ayam krispi, Lapas Kelas I Surabaya segera mengambil langkah penanganan sesuai prosedur. Barang yang diduga narkotika tersebut diamankan untuk mencegah risiko penyalahgunaan maupun peredaran lebih lanjut di lingkungan pemasyarakatan. Petugas juga mendokumentasikan temuan dan menyampaikan informasi awal kepada pihak terkait sebagai bagian dari penanganan perkara.
Lapas Kelas I Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk pengujian barang yang ditemukan serta mendukung proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan oleh aparat yang berwenang diperlukan agar identitas dan karakteristik barang dapat ditentukan melalui prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan, tanpa mendahului hasil pemeriksaan ataupun proses penyidikan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menegaskan bahwa tindakan cepat dan koordinasi tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ke dalam lapas menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan serta mencegah narkotika beredar di lingkungan warga binaan dan petugas.
Dengan koordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Lapas Kelas I Surabaya memastikan temuan tersebut ditangani melalui jalur resmi. Pengujian barang dan proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Lapas tetap mendukung penanganan perkara sesuai prosedur, sekaligus memperkuat pengawasan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai upaya penyelundupan narkotika.








