banner 728x250

Polisi Bongkar Perampokan Pengemudi Taksi Daring di Pamulang

Polisi Bongkar Perampokan Pengemudi Taksi Daring di Pamulang
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang | Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan terhadap seorang pengemudi taksi daring di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menahan seorang pria berinisial AF dan menetapkannya sebagai tersangka. AF diketahui berusia 21 tahun. Penangkapan ini menjadi langkah awal penyidik untuk mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menimpa pengemudi layanan transportasi daring tersebut.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa (6/10). Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, aparat kepolisian melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya menangkap AF pada 8 Oktober 2026. Tersangka diamankan di Terminal Rangkasbitung, Banten. Lokasi penangkapan tersebut berada di luar wilayah Pamulang, sehingga penyidik perlu melakukan penelusuran terhadap pergerakan AF setelah kejadian.

banner 325x300

Penetapan AF sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan polisi terkait dugaan perampokan terhadap pengemudi taksi daring. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas modus, kronologi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti pendukung yang relevan.

Dengan penangkapan di Terminal Rangkasbitung, proses hukum terhadap AF memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya memeriksa tersangka secara intensif dan menyusun berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan upaya kepolisian menindaklanjuti laporan kejahatan yang menyasar pengemudi transportasi daring, terutama untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan pengguna maupun pengemudi layanan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Imron Ermawan, menjelaskan bahwa AF diduga menggunakan pesanan taksi daring sebagai cara untuk menjebak pengemudi. Dalam pemesanan tersebut, AF memilih metode pembayaran tunai. Pilihan itu membuat pengemudi mengantarkan penumpang terlebih dahulu, kemudian menunggu pembayaran setelah perjalanan sampai di lokasi tujuan.

Menurut penjelasan Imron, kendaraan tiba di lokasi tujuan pada pukul 01.20 WIB. Setelah perjalanan berakhir, AF berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan. Nilai ongkos yang harus dibayarkan disebut sebesar Rp55.000. Sikap tersebut membuat situasi seolah-olah berjalan seperti proses pembayaran biasa, karena AF menunjukkan bahwa dirinya akan memenuhi kewajiban membayar biaya perjalanan.

Namun, AF tidak membayar ongkos tersebut. Alih-alih mengambil uang untuk menyerahkan Rp55.000 kepada pengemudi, ia mengambil pisau dan menyerang pengemudi. Rangkaian tindakan itu menjadi modus yang dijelaskan dalam pengungkapan perkara tersebut, yakni memesan taksi daring dengan pembayaran tunai, menunggu kendaraan tiba di tujuan, lalu berpura-pura mengambil uang sebelum melakukan serangan. Penjelasan mengenai modus tersebut disampaikan Imron dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (13/10).

Setelah serangan berlangsung, AF disebut kembali ke bagian belakang kendaraan, tepatnya ke kursi penumpang di belakang pengemudi. Dari posisi tersebut, tersangka kemudian mengapit tubuh korban agar ruang geraknya terbatas. Dalam keadaan itu, AF melakukan penusukan terhadap pengemudi. Rangkaian tindakan tersebut membuat korban berada dalam situasi terdesak dan tidak lagi dapat mengendalikan kendaraan seperti sebelumnya.

Korban berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil. Setelah berhasil meninggalkan kendaraan, ia meminta pertolongan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Upaya tersebut dilakukan ketika AF mengambil alih kendali mobil dan mulai membawa kendaraan itu menjauh dari tempat kejadian. Keterangan mengenai urutan ini disampaikan untuk menggambarkan tindakan korban setelah serangan serta perpindahan kendali kendaraan kepada tersangka.

Ketika korban meminta bantuan, AF justru mengarahkan mobil yang dibawanya ke arah korban. Polisi menerangkan bahwa tersangka berusaha menabrakkan kendaraan tersebut kepada korban saat melarikan diri. Setelah itu, AF tetap membawa mobil tersebut untuk kabur dari lokasi. Keterangan polisi itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang diungkap dalam penanganan perkara perampokan pengemudi taksi daring di Pamulang.

Dengan demikian, setelah melakukan penusukan dari kursi belakang, AF mengambil alih kendaraan, sementara korban berusaha keluar dan mencari bantuan. Tindakan korban untuk menyelamatkan diri berlangsung bersamaan dengan upaya tersangka melarikan mobil. Polisi menekankan adanya usaha mengarahkan kendaraan ke korban ketika tersangka kabur. Uraian tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, tanpa menambahkan dugaan mengenai hal lain di luar tindakan yang dijelaskan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AF diproses menggunakan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari. Penerapan pasal itu menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam menangani dugaan perampokan terhadap pengemudi taksi daring di Pamulang.

Pasal 479 ayat (2) memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses hukum sesuai prosedur, termasuk mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa, peran AF, serta barang bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara diproses berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan.

Perkembangan kasus ini juga muncul dalam konteks kebijakan sayembara penangkapan begal yang sebelumnya diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui sayembara itu, warga yang berhasil menangkap pelaku begal dapat memperoleh hadiah dengan nilai mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam membantu pengungkapan dan penangkapan pelaku kejahatan jalanan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa seluruh kepala daerah harus memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan tetap berada dalam koridor hukum. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa sayembara penangkapan begal dapat memicu tindakan main hakim sendiri. Karena itu, pelaksanaan kebijakan dan penanganan pelaku tetap perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku, dengan kewenangan penindakan berada pada aparat yang berwenang.

Baca juga: Pengemudi Melawan Arah Terjaring Razia, Polisi Temukan Obat Keras Ilegal

banner 325x300