Jakarta | Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai skandal politik terbesar dalam sejarah peradaban modern Indonesia. Penilaian tersebut disampaikan dalam dialog rakyat bertajuk “Bola Panas Keputusan MK, ke Mana Ujungnya?” yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam forum itu, Ubedilah menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam konteks politik yang lebih luas. Menurut dia, polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keabsahan administratif sebuah ijazah, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik, legitimasi kekuasaan, serta standar pertanggungjawaban pejabat negara. Karena itu, ia menggunakan istilah “skandal politik” untuk menggambarkan dampak dan bobot persoalan tersebut.
Pernyataan Ubedilah merupakan penilaian seorang pengamat, sehingga perlu dibedakan dari fakta hukum atau keputusan resmi lembaga negara. Dalam konteks yang disampaikan pada dialog tersebut, Mahkamah Konstitusi disebut menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas. Keterangan itu menjadi salah satu dasar yang kemudian dikaitkan dengan perdebatan mengenai kelayakan dan legitimasi politik Wakil Presiden.
Meski demikian, pemaknaan terhadap putusan dan implikasinya tetap bergantung pada isi dokumen resmi, pertimbangan hukum, serta konteks perkara yang diperiksa. Pernyataan bahwa polemik ini merupakan skandal terbesar tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan institusional, melainkan sudut pandang Ubedilah dalam membaca perkembangan politik nasional.
Perdebatan tersebut muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk ketimpangan dan pengangguran di kalangan Generasi Z. Hubungan isu pendidikan, akses kerja, dan legitimasi pejabat membuat polemik ijazah dipandang memiliki resonansi lebih luas. Namun, setiap klaim mengenai status pendidikan maupun putusan Mahkamah Konstitusi tetap perlu merujuk pada sumber resmi agar pemberitaan tidak mencampurkan fakta, tafsir, dan pendapat politik.
Ubedilah menempatkan polemik ijazah Gibran dalam konteks persoalan yang lebih luas, yaitu kondisi ketenagakerjaan generasi Z. Menurut sorotan tersebut, banyak anak muda dari generasi ini masih menghadapi pengangguran meskipun telah memiliki ijazah. Sumber menyebut bahwa 60 persen dari mereka yang menganggur merupakan generasi Z. Angka itu digunakan untuk menggambarkan besarnya kelompok usia produktif yang belum memperoleh kesempatan kerja secara memadai.
Perhatian Ubedilah tidak semata-mata diarahkan pada dokumen pendidikan atau perdebatan mengenai keabsahannya. Ia mengaitkannya dengan pengalaman para pencari kerja yang harus memenuhi berbagai tuntutan pendidikan ketika melamar pekerjaan. Ijazah sering menjadi salah satu syarat administratif dan indikator kualifikasi, tetapi kepemilikannya belum selalu menjamin seseorang dapat memasuki pasar kerja. Dalam keadaan seperti itu, persoalan mengenai kelayakan ijazah menjadi isu yang sensitif karena berhadapan dengan kebutuhan masyarakat terhadap kejelasan standar pendidikan.
Hubungan yang dibuat Ubedilah memperlihatkan adanya kesenjangan tuntutan yang dibebankan kepada pencari kerja dan persoalan kelayakan ijazah dalam konteks jabatan wakil presiden. Generasi Z dituntut menunjukkan bukti pendidikan, kompetensi, dan kelayakan ketika mencari pekerjaan, sementara jabatan publik juga menuntut kepastian mengenai latar belakang serta persyaratan pejabatnya. Dengan menyoroti dua keadaan tersebut secara bersamaan, Ubedilah ingin mengangkat pertanyaan tentang konsistensi standar yang berlaku. Kritiknya berpusat pada ketimpangan perhatian: ketika ijazah menjadi ukuran penting bagi pencari kerja, perdebatan mengenai kelayakan ijazah pejabat publik semestinya juga dipandang sebagai persoalan yang memiliki dampak sosial dan politik.
Ubedilah menyoroti adanya kontras yang menurutnya mencerminkan persoalan lebih luas dalam kehidupan bernegara. Di satu sisi, banyak anggota generasi Z disebut telah menyelesaikan pendidikan dan memiliki ijazah, tetapi masih menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan. Di sisi lain, polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran dipertautkan dengan kedudukannya sebagai wakil presiden. Dalam pernyataan yang menjadi dasar kritik tersebut, Gibran disebut tidak memiliki ijazah setara SMA, sementara ia tetap menduduki jabatan tinggi dalam pemerintahan.
Perbandingan itu disampaikan Ubedilah bukan semata-mata untuk membahas dokumen pendidikan, melainkan untuk mempertanyakan standar yang digunakan dalam menentukan kelayakan seseorang. Ia menempatkan nasib generasi Z berijazah yang menganggur berhadapan dengan situasi ketika seseorang yang, menurut pernyataan dalam sumber, dinyatakan tidak memiliki ijazah setara SMA dapat berada pada posisi wakil presiden. Dengan cara tersebut, Ubedilah mengarahkan perhatian pada hubungan pendidikan, kesempatan, dan akses terhadap jabatan publik.
Dalam kerangka kritiknya, persoalan itu juga berkaitan dengan integritas. Ijazah dipandang sebagai salah satu penanda proses pendidikan dan pemenuhan persyaratan formal, sedangkan jabatan publik menuntut kejelasan mengenai rekam jejak serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Karena itu, Ubedilah mempertanyakan apakah standar yang diterapkan kepada masyarakat umum, khususnya pencari kerja dari generasi Z, juga diberlakukan secara konsisten kepada mereka yang hendak menduduki jabatan negara.
Pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai argumen dan sorotan Ubedilah terhadap ketimpangan standar, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai keabsahan ijazah atau kelayakan pihak tertentu. Inti yang ditekankan ialah pentingnya ukuran yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendidikan, pekerjaan, serta penyelenggaraan negara. Dengan demikian, perbandingan pemilik ijazah yang menganggur dan jabatan wakil presiden digunakan untuk membuka perdebatan mengenai standar, integritas, dan kelayakan dalam ruang publik.
Ubedilah menyoroti kemungkinan dampak sosial dan pendidikan dari polemik mengenai ijazah pejabat publik, khususnya apabila seseorang dapat menduduki posisi wakil presiden tanpa dokumen pendidikan yang, menurut pandangannya, semestinya menjadi bagian penting dari persyaratan dan rekam jejak. Ia mengkhawatirkan keadaan tersebut dapat membentuk rujukan negatif bagi generasi berikutnya. Anak muda bisa saja menangkap pesan bahwa pencapaian akademik, proses belajar, dan pembuktian kualifikasi tidak lagi memiliki arti penting dalam perjalanan menuju jabatan tertinggi negara.
Menurut Ubedilah, persepsi semacam itu berpotensi berkembang menjadi anggapan bahwa seseorang tidak perlu memiliki ijazah untuk menjadi wakil presiden atau bahkan presiden. Ia menilai, anggapan tersebut dapat melemahkan penghargaan terhadap pendidikan formal serta mengaburkan standar kepemimpinan yang seharusnya dibangun melalui kompetensi, tanggung jawab, dan integritas. Kekhawatiran itu terutama dikaitkan dengan generasi Z, yang sedang menghadapi persaingan kerja, tuntutan keterampilan, dan tekanan untuk memperoleh kualifikasi yang diakui.
Dalam konteks tersebut, Ubedilah mengajukan pertanyaan retoris: apakah generasi Z ingin dipimpin oleh orang yang menurutnya tidak memiliki integritas? Pertanyaan itu disampaikan sebagai bentuk kegelisahan dan kritik terhadap teladan yang mungkin diterima publik, bukan sebagai penetapan fakta bahwa seseorang tertentu tidak berintegritas. Pernyataan tersebut juga memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai ijazah tidak hanya menyangkut dokumen administratif, melainkan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan pesan moral yang diterima kaum muda.
Ia berpandangan bahwa pejabat negara perlu memberikan contoh mengenai pentingnya kejujuran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Jika standar itu dipersepsikan tidak konsisten, generasi penerus dapat mengalami kebingungan dalam memahami hubungan pendidikan, kelayakan, dan kepemimpinan. Seluruh kekhawatiran tersebut merupakan pandangan dan pernyataan Ubedilah dalam dialog yang disebutkan sumber, sehingga pembaca perlu menempatkannya sebagai pendapat dalam perdebatan yang masih berlangsung, bukan sebagai kesimpulan faktual.






