Kabupaten Labuhanbatu Utara | Video perselisihan dua oknum TNI dan sejumlah warga menjadi perhatian setelah beredar di media sosial. Rekaman tersebut menampilkan suasana tegang di areal PT Agrinas Palma Nusantara (APN), kawasan Lubuk Pinang, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Peristiwa itu disebut berlangsung pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2026. Dalam video berdurasi 17 detik, dua orang yang mengenakan seragam loreng terlihat terlibat adu mulut dengan sejumlah warga. Percakapan berlangsung dengan nada tinggi, sementara beberapa orang lain tampak berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut.
Rekaman yang beredar tidak memperlihatkan secara utuh penyebab maupun rangkaian peristiwa sebelum perselisihan terjadi. Karena itu, isi video belum dapat menjadi gambaran lengkap mengenai latar belakang cekcok tersebut. Identitas seluruh pihak yang terlihat serta kronologi detail kejadian masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Lokasi kejadian merupakan kawasan perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Lubuk Pinang. Beredarnya video itu kemudian memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan petugas berseragam dan pekerja atau warga di sekitar areal perusahaan. Informasi awal yang beredar menyebutkan adanya perselisihan petugas BKO dan pekerja sawit, tetapi rincian mengenai pemicu kejadian belum sepenuhnya terungkap.
Pemberitaan mengenai insiden ini perlu disampaikan secara berimbang dengan membedakan fakta yang tampak dalam rekaman dan informasi yang masih perlu diverifikasi. Keterangan resmi dari aparat, manajemen PT APN, serta warga yang berada di lokasi diharapkan dapat menjelaskan konteks peristiwa, termasuk kronologi sebelum perekaman dilakukan dan situasi setelah perselisihan berakhir. Hingga informasi tersebut diperoleh, video 17 detik itu menjadi sumber awal yang menggambarkan adanya ketegangan di areal perusahaan pada Jumat dini hari.
Perselisihan petugas BKO dan pekerja sawit di Labuhanbatu Utara disebut bermula dari teguran terhadap aktivitas penimbangan tandan buah segar (TBS). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menimbang TBS milik warga, tetapi berlangsung di area lahan perusahaan. Kondisi ini menjadi perhatian petugas karena lokasi itu disebut sebagai wilayah yang rawan terhadap pencurian sawit. Teguran tersebut menjadi titik awal munculnya perselisihan petugas BKO dan pihak pekerja yang berada di lokasi.
Aktivitas penimbangan TBS menjadi hal yang diperhatikan karena berlangsung di kawasan yang bukan merupakan lahan warga, melainkan area perusahaan. Dalam konteks tersebut, keberadaan kegiatan penimbangan di lokasi rawan pencurian dipandang perlu mendapat perhatian petugas. Petugas BKO kemudian menyampaikan teguran terkait aktivitas tersebut. Informasi mengenai awal kejadian menempatkan teguran itu sebagai pemicu perselisihan yang kemudian terjadi.
Berdasarkan bahan sumber, persoalan ini tidak berawal dari uraian mengenai kegiatan lain, melainkan dari penimbangan TBS milik warga di lahan perusahaan. Area yang disebut rawan pencurian sawit membuat aktivitas tersebut menjadi perhatian dan mendorong petugas untuk memberikan teguran. Dengan demikian, rangkaian awal peristiwa dapat dijelaskan secara terbatas pada adanya aktivitas penimbangan, lokasi pelaksanaannya, serta teguran petugas BKO. Tidak terdapat informasi tambahan dalam bahan yang tersedia mengenai dugaan, motif, atau kronologi lain di luar pemicu tersebut.
Rangkaian peristiwa bermula ketika petugas BKO mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kelapa sawit. Kendaraan tersebut membawa muatan sawit dengan menggunakan keranjang, sebagaimana cara pengangkutan yang terlihat di lokasi. Pengamanan dilakukan karena petugas menerima atau menemukan dugaan bahwa muatan tersebut berasal dari areal perusahaan dan berkaitan dengan pencurian. Namun, informasi yang ada hanya menyebut dugaan tersebut, sehingga asal-usul sawit belum dapat dipastikan berdasarkan rangkaian kejadian itu saja.
Setelah sepeda motor dihentikan, petugas memeriksa keadaan kendaraan beserta muatan yang dibawanya. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal sebelum petugas mengambil tindakan terhadap sawit yang berada di dalam keranjang. Dalam prosesnya, pihak yang terkait dengan pengangkutan sawit kemudian mendapat teguran dari petugas. Teguran itu disampaikan untuk mempertanyakan keberadaan muatan dan cara pengangkutannya dari wilayah perusahaan.
Situasi berlanjut ketika petugas meminta agar muatan sawit diturunkan dari sepeda motor. Sawit yang sebelumnya ditempatkan di dalam keranjang kemudian dikeluarkan dari kendaraan untuk diamankan atau diperiksa lebih lanjut. Tindakan menurunkan muatan itu dilakukan sebelum terjadi adu mulut petugas BKO dan pekerja sawit. Dengan demikian, perselisihan tidak langsung muncul pada saat kendaraan pertama kali dihentikan, melainkan didahului oleh pengamanan kendaraan, teguran, serta penurunan muatan.
Urutan tersebut menggambarkan bahwa perhatian petugas pada awalnya tertuju pada sepeda motor dan sawit yang dibawanya. Dugaan mengenai asal muatan menjadi alasan yang disebut dalam tindakan pengamanan, tetapi belum menunjukkan kepastian bahwa sawit tersebut benar-benar hasil pencurian. Setelah muatan diturunkan, komunikasi petugas dan pihak terkait memanas hingga berkembang menjadi adu mulut. Kronologi ini menempatkan teguran dan tindakan terhadap muatan sebagai rangkaian peristiwa yang mendahului perselisihan di lokasi.
Suhendri, selaku staf sumber daya manusia dan umum PT APN, membenarkan adanya perselisihan yang terjadi di kawasan perusahaan. Keterangan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kejadian yang melibatkan petugas BKO dan pekerja sawit memang telah diketahui oleh pihak perusahaan. Namun, konfirmasi itu tidak memuat rincian lebih jauh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.
Menurut Suhendri, perselisihan tersebut melibatkan dua oknum TNI dan masyarakat setempat. Pernyataan ini menjadi penegasan dari pihak PT APN mengenai unsur-unsur yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut. Pihak perusahaan menyampaikan keterangan secara terbatas sesuai informasi yang tersedia, tanpa memberikan uraian tambahan mengenai pihak-pihak lain yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung.
Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Lubuk Pinang, Desa Sukarame. Penyebutan lokasi ini memperjelas wilayah terjadinya perselisihan yang dikonfirmasi oleh perusahaan. Kawasan tersebut menjadi titik yang dikaitkan dengan peristiwa dua oknum TNI dan masyarakat setempat, sebagaimana disampaikan Suhendri dalam kapasitasnya sebagai staf sumber daya manusia dan umum PT APN.
Konfirmasi dari Suhendri sekaligus menjadi keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait adanya perselisihan di wilayah tersebut. PT APN membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan Lubuk Pinang, Desa Sukarame, serta melibatkan dua oknum TNI dan masyarakat setempat. Keterangan ini disampaikan sebatas pembenaran atas adanya perselisihan, tanpa menguraikan perkembangan lain di luar informasi yang telah tersedia.






