Jakarta | PT Jhonlin Baratama, entitas usaha yang dimiliki oleh pengusaha Haji Isam, mengakuisisi sebagian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Transaksi tersebut mencakup 10.084.088.370 lembar saham Bayan, atau setara dengan 30,25% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perseroan. Aksi korporasi ini menempatkan Jhonlin Baratama sebagai salah satu pemegang saham besar di perusahaan tambang batu bara tersebut.
Saham yang diambil alih sebelumnya dimiliki oleh konglomerat Dato’ Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Keduanya bertindak sebagai pihak penjual dalam transaksi tersebut, sementara PT Jhonlin Baratama berperan sebagai pembeli. Pengalihan kepemilikan dilakukan melalui perjanjian jual beli saham bersyarat yang mengatur pelaksanaan transaksi, termasuk pemenuhan berbagai persyaratan yang disepakati oleh para pihak.
Berdasarkan nilai yang diumumkan, transaksi ini mencapai Rp26.097.380.221.560. Nilai tersebut berasal dari harga pembelian Rp2.588 untuk setiap saham Bayan. Dengan jumlah saham yang dialihkan mencapai lebih dari 10 miliar lembar, akuisisi ini menjadi transaksi bernilai besar dan memperlihatkan langkah strategis Jhonlin Baratama untuk memperkuat eksposurnya terhadap sektor pertambangan batu bara.
Perubahan kepemilikan tersebut juga menjadi perhatian pasar karena melibatkan dua kelompok usaha besar. Di satu sisi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low melepas sebagian kepemilikan mereka di Bayan Resources. Di sisi lain, masuknya Jhonlin Baratama dengan porsi 30,25% memberikan posisi penting dalam struktur pemegang saham perseroan. Penyelesaian transaksi tetap bergantung pada ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian jual beli saham bersyarat.
Harga transaksi dalam aksi akuisisi saham Bayan Resources Tbk. (BYAN) oleh Jhonlin Baratama tercatat pada 8 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, nilai transaksi tersebut dilaporkan sebesar Rp2.588 per saham. Angka itu menjadi harga yang dicatat untuk transaksi pengalihan kepemilikan saham sebagaimana tercantum dalam dokumen pengungkapan pada tanggal yang sama.
Pencatatan harga Rp2.588 per saham tersebut berada jauh dari harga pasar. Namun, informasi yang tersedia pada bagian ini berfokus pada waktu pencatatan, nilai per saham, serta dokumen yang menjadi dasar pengungkapan transaksi. Tidak terdapat penambahan penilaian mengenai dampak transaksi terhadap harga saham, kinerja perusahaan, maupun kondisi pasar.
Rujukan atas informasi tersebut terdapat dalam laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka bernomor LK/08102026/0008/1 dan LK/08102026/0006/1. Kedua laporan itu sama-sama bertanggal 8 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia. Nomor laporan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dokumen yang memuat pencatatan perubahan kepemilikan serta harga transaksi terkait.
Manajemen BYAN menyatakan bahwa pencatatan harga transaksi tersebut didasarkan pada dua laporan kepemilikan itu. Dengan demikian, harga Rp2.588 per saham dan tanggal 8 Oktober 2026 merujuk pada data yang tercantum dalam laporan resmi bernomor LK/08102026/0008/1 serta LK/08102026/0006/1. Keterangan manajemen tersebut menegaskan sumber pencatatan yang digunakan dalam pengungkapan, tanpa mengubah rincian waktu dan nilai transaksi yang dilaporkan.
Laporan transaksi saham Bayan mencatat rangkaian pelepasan saham yang berlangsung dalam periode 14 September hingga 8 Oktober 2026. Rangkaian tersebut melibatkan dua pihak yang memiliki hubungan penting dengan perseroan, yaitu Low Tuck Kwong selaku direktur utama dan Elaine Low sebagai pemegang saham utama. Informasi ini menjadi bagian dari catatan perubahan kepemilikan saham menjelang transaksi akuisisi yang dilakukan Jhonlin Baratama.
Transaksi pertama dilakukan oleh Low Tuck Kwong pada 6 Oktober 2026. Dalam transaksi tersebut, ia melepas sebanyak 33.333.335 saham Bayan. Pelepasan ini tercatat sebagai salah satu transaksi perubahan kepemilikan oleh jajaran manajemen perusahaan. Meskipun jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan transaksi berikutnya, transaksi tersebut tetap tercantum dalam laporan sebagai bagian dari rangkaian penjualan saham pada periode yang sama.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 7 Oktober 2026, Elaine Low melakukan pelepasan sebanyak 16.666.667 saham. Elaine Low tercatat sebagai pemegang saham utama Bayan, sehingga perubahan kepemilikannya turut menjadi perhatian dalam laporan transaksi. Pada tanggal yang sama, Low Tuck Kwong kembali melepas saham dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 10.067.421.703 saham.
Jika dijumlahkan berdasarkan tiga transaksi yang tercantum dalam laporan, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham. Perhitungan tersebut berasal dari 33.333.335 saham milik Low Tuck Kwong pada 6 Oktober, 16.666.667 saham milik Elaine Low pada 7 Oktober, serta 10.067.421.703 saham yang kembali dilepas Low Tuck Kwong pada tanggal yang sama. Namun, angka itu sedikit berbeda dari total 10.117.621.705 saham yang dikutip Bursa Efek Indonesia (BEI).
Laporan yang menjadi dasar pencatatan transaksi tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai selisih kedua angka tersebut. Karena itu, perbedaan senilai 200.000 saham belum dapat dikaitkan dengan transaksi tertentu atau koreksi administratif. Kedua angka perlu disampaikan secara terpisah agar pembaca dapat membedakan hasil penjumlahan berdasarkan rincian transaksi dan angka total yang dikutip BEI.
Setelah transaksi pengambilalihan saham oleh PT Jhonlin Baratama, manajemen Bayan menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan terhadap rencana pengembangan kegiatan usaha perseroan. Bayan tetap berfokus pada keberlangsungan dan pengembangan bisnis utama dengan mengacu pada strategi serta rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan komposisi pemegang saham tidak secara otomatis mengubah arah operasional maupun prioritas bisnis perusahaan.
Untuk operasional anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, Bayan telah menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan persetujuan tersebut, kegiatan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga terus berupaya mencapai target produksi yang tercantum dalam RKAB, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan kegiatan pertambangan.
Sampai saat ini, belum terdapat perubahan atas rencana belanja modal, investasi, ekspansi, diversifikasi usaha, maupun kerja sama strategis perseroan. Seluruh agenda tersebut masih mengacu pada kebijakan dan perencanaan yang telah disusun oleh manajemen. Bayan juga menyampaikan bahwa belum terdapat pembahasan perseroan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Dengan demikian, belum ada keputusan atau rencana resmi terkait integrasi kegiatan usaha maupun kolaborasi strategis di kedua perusahaan setelah transaksi berlangsung.
Baca juga: Kemenangan Besar Biden: DPR Terima RUU Infrastruktur Senilai $1,2 Triliun






