Jakarta | PT Sukses Sejati Sejahtera, pemegang saham pengendali PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI), telah melepas sebanyak 402,48 juta saham perseroan. Pelepasan tersebut menjadi transaksi divestasi yang mengurangi jumlah kepemilikan langsung perusahaan pada VICI. Setelah transaksi berlangsung, porsi kepemilikan PT Sukses Sejati Sejahtera di VICI turun menjadi 78,95%.
Saham yang dilepas merupakan saham biasa VICI dengan status kepemilikan langsung. Transaksi tersebut dilakukan melalui jajaran direksi PT Sukses Sejati Sejahtera sebagai pihak yang mewakili perusahaan dalam pelaksanaan pelepasan saham. Dengan demikian, perubahan kepemilikan tersebut berkaitan langsung dengan saham yang sebelumnya tercatat sebagai milik perseroan tersebut.
Pelepasan 402,48 juta saham itu menandai adanya perubahan komposisi kepemilikan pada PT Victoria Care Indonesia Tbk, meskipun PT Sukses Sejati Sejahtera tetap menjadi pemegang saham pengendali. Penurunan kepemilikan menjadi 78,95% mencerminkan posisi terbaru setelah transaksi atas saham biasa tersebut dilakukan. Informasi ini mencakup jumlah saham yang dilepas, sifat kepemilikan saham, serta keterlibatan jajaran direksi perusahaan dalam transaksi.
Transaksi pelepasan saham oleh pengendali VICI berlangsung pada 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pengendali tersebut menjual sebanyak 402,48 juta saham VICI dengan harga Rp750 per saham. Rincian ini mencakup jumlah saham yang dialihkan, tanggal pelaksanaan transaksi, serta harga yang digunakan dalam perdagangan.
Harga Rp750 per saham menjadi dasar pelaksanaan divestasi pada tanggal tersebut. Transaksi ini menyebabkan jumlah kepemilikan pengendali di VICI berkurang sehingga porsinya turun menjadi 78,95%. Perubahan persentase kepemilikan tersebut mencerminkan adanya pengurangan saham yang dimiliki secara langsung maupun melalui struktur kepemilikan yang dilaporkan, sesuai informasi dalam dokumen keterbukaan kepada publik.
Tujuan transaksi telah ditegaskan sebagai divestasi. Dengan demikian, pelepasan saham tersebut merupakan langkah untuk mengurangi kepemilikan, bukan transaksi yang dilakukan dalam rangka mengatur pembelian kembali saham. Informasi yang dipublikasikan juga menegaskan bahwa penjualan saham itu tidak berkaitan dengan perjanjian pembelian kembali atau repurchase agreement.
Penjelasan mengenai tujuan transaksi penting bagi investor karena memberikan konteks atas perubahan kepemilikan pengendali. Divestasi menunjukkan adanya pengalihan sebagian saham kepada pihak lain, sedangkan repurchase agreement biasanya merujuk pada kesepakatan pembelian dan penjualan kembali dalam jangka waktu atau kondisi tertentu. Dalam kasus ini, transaksi pada 9 Oktober 2026 dikategorikan sebagai divestasi dan tidak dikaitkan dengan skema tersebut.
Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menjadi rujukan utama untuk memahami waktu, harga, jumlah saham, serta tujuan transaksi. Dokumen tersebut memberikan informasi material mengenai perubahan kepemilikan pengendali VICI kepada pemegang saham dan pelaku pasar, tanpa mengubah penjelasan bahwa pelepasan saham dilakukan sebagai divestasi.
Sebelum transaksi divestasi dilakukan, PT Sukses Sejati Sejahtera tercatat menguasai 5,698 miliar saham VICI. Jumlah tersebut setara dengan 84,95% hak suara dalam perusahaan, sehingga pemegang saham tersebut masih memiliki posisi pengendali yang kuat. Besarnya kepemilikan mencerminkan dominasi terhadap struktur pemegang saham sekaligus memberikan pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Dalam transaksi tersebut, PT Sukses Sejati Sejahtera melepas 402,48 juta saham VICI. Pelepasan saham ini secara langsung mengurangi jumlah efek yang berada dalam portofolionya. Perubahan tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, tetapi menurunkan tingkat kepemilikan dibandingkan posisi sebelum transaksi.
Setelah penjualan diselesaikan, kepemilikan PT Sukses Sejati Sejahtera berkurang menjadi 5,2959 miliar saham VICI. Porsi hak suara yang sebelumnya mencapai 84,95% kemudian turun menjadi 78,95%. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 6 poin persentase pada hak suara, sejalan dengan jumlah saham yang dialihkan melalui transaksi divestasi.
Perubahan ini menunjukkan bahwa transaksi terutama berdampak pada besaran kepemilikan, bukan pada kendali utama atas VICI. Dengan masih memegang 78,95% hak suara, PT Sukses Sejati Sejahtera tetap memiliki mayoritas yang sangat besar dalam struktur kepemilikan perusahaan. Selisih jumlah saham sebelum dan sesudah transaksi juga mencerminkan secara langsung 402,48 juta saham yang telah dilepas. Data tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi pemegang saham pengendali setelah divestasi, sekaligus membantu investor menilai perubahan eksposur kepemilikan dan kekuatan suara di dalam perusahaan.
PT Sukses Sejati Sejahtera tetap berstatus sebagai pemegang saham pengendali PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) setelah melakukan divestasi sebanyak 402,48 juta saham. Transaksi tersebut mengurangi jumlah kepemilikan saham perusahaan, tetapi tidak mengubah kedudukannya sebagai pihak yang memiliki kendali atas perseroan.
Setelah pelepasan saham tersebut, kepemilikan PT Sukses Sejati Sejahtera di VICI tercatat menjadi 78,95%. Persentase ini menunjukkan bahwa perusahaan masih memiliki porsi kepemilikan yang dominan dalam struktur pemegang saham VICI. Dengan posisi tersebut, PT Sukses Sejati Sejahtera tetap menjadi pemegang saham utama sekaligus pengendali perseroan.
Perusahaan juga menyatakan akan mempertahankan pengendalian atas VICI. Pernyataan ini menegaskan bahwa divestasi sebagian saham tidak dimaksudkan untuk mengakhiri status pengendalian terhadap perseroan. PT Sukses Sejati Sejahtera masih mempertahankan kepemilikan yang memungkinkan perusahaan menjalankan perannya sebagai pemegang saham pengendali.
Dengan demikian, perubahan jumlah saham yang dimiliki hanya berdampak pada persentase kepemilikan, sementara status pengendalian atas VICI tetap berada di tangan PT Sukses Sejati Sejahtera. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan kendali atas perseroan, meskipun sebagian saham telah dilepas melalui transaksi tersebut.
Baca juga: Aksi Perusakan Mobil di Jagakarsa Menjadi Viral di Media Sosial






