banner 728x250

Pemerintah Masih Mengkaji Batas Penghasilan yang Bebas Pajak

Pemerintah Masih Mengkaji Batas Penghasilan yang Bebas Pajak
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah belum menetapkan besaran baru penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Wacana perubahan batas penghasilan yang bebas pajak masih berada dalam tahap pengkajian, sehingga belum ada keputusan final mengenai apakah nilai PTKP akan dinaikkan, disesuaikan, atau tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara tepat.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan secara mendalam karena perubahan PTKP dapat menimbulkan dampak positif sekaligus risiko. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, penyesuaian batas penghasilan tidak hanya berkaitan dengan daya beli masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan negara dan pengelolaan kebijakan fiskal.

banner 325x300

Jika batas PTKP dinaikkan, sebagian masyarakat berpotensi memperoleh ruang ekonomi yang lebih besar karena penghasilan tertentu tidak lagi dikenai pajak. Kebijakan tersebut dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga dan mengurangi beban kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Namun, pemerintah juga perlu menghitung kemungkinan berkurangnya penerimaan perpajakan serta dampaknya terhadap pembiayaan berbagai program negara.

Karena itu, pemerintah masih menilai sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan. Kajian mencakup kondisi ekonomi, perkembangan upah, inflasi, struktur pendapatan masyarakat, serta kemampuan anggaran negara. Perubahan PTKP juga perlu diselaraskan dengan sistem perpajakan secara keseluruhan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak maupun administrasi penerimaan negara. Juda menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang proporsional dan tetap menjaga kesehatan fiskal.

Pemerintah masih mengkaji kemungkinan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk batas penghasilan yang bebas pajak. Kajian tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi masyarakat sekaligus kemampuan negara dalam menjaga penerimaan. Juda menyebut, kenaikan batas PTKP berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan penghasilannya bagi kebutuhan sehari-hari. Dengan semakin kecil bagian penghasilan yang dikenai pajak, dana yang tersedia untuk rumah tangga dapat meningkat.

Tambahan ruang keuangan tersebut berpotensi mendorong daya beli masyarakat. Penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar pajak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat langsung dari perubahan batas penghasilan bebas pajak. Pertimbangan mengenai penguatan daya beli menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah dalam menilai usulan tersebut. Pernyataan Juda menegaskan bahwa perubahan batas PTKP tidak hanya berkaitan dengan perhitungan pajak, tetapi juga dengan dampaknya terhadap kemampuan masyarakat membelanjakan penghasilan.

Di sisi lain, kenaikan batas penghasilan bebas pajak juga dapat mengurangi setoran pajak penghasilan (PPh) kepada negara. Apabila lebih banyak penghasilan tidak lagi masuk dalam dasar pengenaan pajak, penerimaan PPh berpotensi menurun. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam proses pengkajian karena pemerintah perlu memperhitungkan kemungkinan berkurangnya penerimaan negara. Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari titik optimal manfaat yang dapat diterima masyarakat melalui penguatan daya beli dan potensi kehilangan penerimaan PPh. Penilaian tersebut dilakukan untuk melihat keseimbangan perubahan batas PTKP dan dampaknya terhadap kedua aspek tersebut.

Wacana untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kembali mengemuka dalam rapat yang berlangsung di Istana Negara pada akhir September 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap daya beli masyarakat dan kondisi pekerja, terutama mereka yang memperoleh penghasilan pada tingkat upah minimum.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian batas PTKP. Salah satu gagasan yang muncul adalah menetapkan batas penghasilan tidak kena pajak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan skema tersebut, batas penghasilan yang tidak dikenai pajak akan merujuk pada standar upah minimum yang berlaku di masing-masing provinsi.

Airlangga menjelaskan bahwa pekerja yang menerima penghasilan sebesar UMP berpeluang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurut gagasan yang sedang dikaji, penghasilan sebesar upah minimum dipandang perlu mendapatkan perlakuan khusus agar pendapatan pekerja dapat lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jika diterapkan, penyesuaian PTKP berdasarkan UMP akan menjadi perubahan penting dalam kebijakan perpajakan. Nilai UMP berbeda satu provinsi dan provinsi lainnya, sehingga penerapan batas tersebut berpotensi memperhitungkan perbedaan tingkat biaya hidup serta struktur upah di setiap wilayah. Namun, pemerintah belum menetapkan keputusan akhir mengenai besaran maupun mekanisme penerapannya.

Pemerintah masih melakukan pembahasan lintas lembaga untuk menilai dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja, penerimaan negara, dan sistem administrasi perpajakan. Karena itu, wacana menyetarakan PTKP dengan UMP belum dapat dianggap sebagai ketentuan yang berlaku. Keputusan resmi akan bergantung pada hasil kajian serta kebijakan lanjutan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun. Jika dihitung berdasarkan periode bulanan, batas tersebut setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Artinya, penghasilan sampai dengan batas itu belum menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan. Ketentuan ini digunakan untuk menentukan bagian penghasilan yang perlu diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan seseorang.

Batas PTKP tidak berarti seluruh penghasilan seseorang otomatis dikenai pajak ketika melewati angka bulanan tersebut. Perhitungan dilakukan dengan melihat penghasilan selama satu tahun, kemudian membandingkannya dengan batas PTKP tahunan. Selisih penghasilan setahun dan PTKP menjadi bagian penghasilan yang diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Airlangga memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang menerima gaji Rp5 juta per bulan. Dengan jumlah tersebut, penghasilan orang itu dalam setahun mencapai Rp60 juta. Angka tahunan ini diperoleh dari penghasilan bulanan yang diterima secara rutin selama dua belas bulan, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cara membandingkan pendapatan dengan batas PTKP tahunan.

Setelah penghasilan tahunan sebesar Rp60 juta dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta. Selisih inilah yang menjadi bagian penghasilan yang dikenakan PPh. Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa penentuan bagian penghasilan yang diperhitungkan tidak hanya melihat angka gaji per bulan, tetapi juga mengakumulasikannya dalam satu tahun dan menguranginya dengan batas PTKP yang berlaku.

banner 325x300