banner 728x250

Kemenag Siapkan Kemitraan agar Bimbingan Perkawinan Lebih Mudah Diakses Calon Pengantin

Kemenag Siapkan Kemitraan agar Bimbingan Perkawinan Lebih Mudah Diakses Calon Pengantin
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan untuk memperluas akses layanan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin. Melalui kebijakan ini, pelaksanaan bimwin tidak lagi harus terpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin nantinya dapat mengikuti pembinaan di lokasi dan lembaga yang bekerja sama dengan Kemenag, sehingga layanan menjadi lebih mudah dijangkau dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Skema kemitraan tersebut membuka peluang bagi perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga lain yang memenuhi ketentuan untuk turut menyelenggarakan bimbingan. Pelibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kendala jarak, waktu, atau keterbatasan kapasitas pada KUA. Dengan demikian, calon pengantin memiliki lebih banyak pilihan tempat untuk memperoleh pengetahuan dan pendampingan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

banner 325x300

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama dalam mengembangkan layanan tersebut. Menurutnya, penyelenggaraan pembinaan perkawinan membutuhkan keterlibatan banyak unsur agar dapat menjawab kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Kemitraan juga menjadi cara untuk mengoptimalkan sumber daya, tenaga pembimbing, serta sarana edukasi yang tersedia di berbagai daerah.

Perubahan mekanisme ini tidak mengubah tujuan utama bimwin. Layanan tetap diarahkan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai kehidupan rumah tangga, komunikasi pasangan, pengelolaan keluarga, serta upaya membangun keluarga sakinah. Perbedaannya terletak pada pola penyelenggaraan yang dibuat lebih fleksibel dan tidak bergantung sepenuhnya pada fasilitas KUA.

Kemenag akan menyiapkan pengaturan dan standar kerja sama agar setiap mitra menyelenggarakan pembinaan sesuai pedoman. Langkah ini penting untuk menjaga mutu materi, kompetensi pembimbing, dan keseragaman tujuan layanan di berbagai tempat. Dengan kolaborasi yang terarah, bimwin diharapkan semakin dekat dengan calon pengantin sekaligus tetap berperan sebagai bagian penting dari persiapan menuju kehidupan perkawinan.

Skema kemitraan yang disiapkan Kementerian Agama memberikan ruang lebih luas bagi calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu. Melalui pola ini, peserta tidak hanya bergantung pada jadwal layanan yang diselenggarakan oleh satu unit tertentu. Mereka dapat memperoleh informasi mengenai pilihan waktu, lokasi, maupun bentuk pelaksanaan yang paling sesuai, sehingga kewajiban mengikuti bimbingan tidak mudah terhambat oleh pekerjaan, jarak tempat tinggal, kondisi keluarga, atau kesibukan lainnya. Kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Fleksibilitas penyelenggaraan tidak berarti bahwa mutu layanan dapat ditentukan secara bebas oleh setiap mitra. Materi bimbingan, metode penyampaian, kompetensi pelaksana, serta tata kelola kegiatan tetap harus mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Agama. Dengan demikian, perbedaan tempat dan waktu pelaksanaan tidak mengubah substansi pengetahuan yang diterima peserta. Bimbingan tetap diarahkan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman mengenai kesiapan fisik dan mental, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, pengasuhan, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Pengendalian standar menjadi unsur penting agar kemitraan tidak sekadar memperbanyak titik layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap penyelenggara perlu menjalankan proses yang terukur, memenuhi ketentuan administrasi, dan memastikan peserta mengikuti rangkaian bimbingan secara utuh. Setelah menyelesaikan kegiatan sesuai persyaratan, calon pengantin tetap memperoleh sertifikat bimbingan perkawinan sebagai bukti resmi atas keikutsertaannya. Sertifikat ini menegaskan bahwa akses yang lebih mudah berjalan seiring dengan pengakuan kelembagaan dan jaminan kualitas. Dengan pendekatan tersebut, calon pengantin dapat memilih layanan yang realistis bagi mereka tanpa kehilangan hak atas materi, pendampingan, dan standar pelaksanaan yang sama.

Kementerian Agama menilai pembinaan sebelum pernikahan semakin penting seiring dinamika pernikahan dan perceraian di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, jumlah peristiwa pernikahan menunjukkan penurunan yang cukup besar. Jika pada 2013–2014 jumlahnya masih berada di kisaran 2,5 juta peristiwa, pada 2025 angkanya menjadi sekitar 1,48 juta peristiwa. Data tersebut menjadi bagian dari gambaran yang perlu diperhatikan dalam merancang layanan bagi calon pengantin.

Pada saat yang sama, perceraian masih tercatat dalam jumlah yang tinggi, yakni berkisar 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Keterangan ini menunjukkan bahwa pembinaan calon pasangan tetap memiliki ruang penting dalam mendukung kesiapan mereka sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Kementerian Agama memandang bimbingan perkawinan atau bimwin perlu ditempatkan sebagai layanan yang dapat menjangkau calon pasangan secara lebih mudah dan bermakna.

Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa perceraian banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan. Periode tersebut mencakup masa sejak tahun pertama hingga tahun kelima. Keterangan itu memperkuat perhatian terhadap tahap persiapan sebelum akad, karena calon pasangan perlu memahami kesiapan dalam membangun keluarga sejak awal.

Dalam pandangan Kementerian Agama, bimwin seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai persyaratan administratif untuk melangsungkan pernikahan. Layanan tersebut perlu membantu calon pasangan mengenali kesiapan membangun keluarga dan memahami tanggung jawab yang menyertai kehidupan pernikahan. Dengan pemahaman yang lebih baik sebelum menikah, pembinaan pranikah diharapkan menjadi bagian penting dari pelayanan keagamaan yang benar-benar dibutuhkan calon pengantin.

Langkah lanjutan Kementerian Agama dalam memperluas akses bimbingan perkawinan dilakukan melalui pembangunan kemitraan dengan berbagai lembaga yang memiliki pengalaman dalam pembinaan keluarga. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Jaja Zarkasyi, menyampaikan bahwa kementerian telah memetakan sekaligus menyaring lembaga yang berpotensi mendukung pelaksanaan program tersebut. Pemetaan ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa mitra yang dilibatkan mempunyai kapasitas, rekam pengalaman, serta kesiapan dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan calon pengantin.

Pada tahap awal, terdapat 20 lembaga yang berhasil dipetakan oleh Kemenag. Setelah melalui proses penilaian, sebanyak 10 lembaga dinilai memiliki pengalaman yang relevan dan siap dikembangkan sebagai mitra. Seleksi tersebut diperlukan agar kerja sama tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menghasilkan pembinaan yang berkualitas, terukur, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan di tengah masyarakat. Lembaga terpilih diharapkan membantu memperkuat pelaksanaan bimbingan perkawinan, baik melalui penyediaan materi, tenaga pendamping, maupun model layanan yang lebih fleksibel.

Jaja menegaskan bahwa kemitraan dan konsolidasi pemerintah dengan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam penguatan program keluarga sakinah. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh calon pengantin dengan kondisi dan latar belakang yang beragam. Karena itu, kolaborasi dengan lembaga yang telah memahami karakter masyarakat menjadi strategi untuk memperluas jangkauan, meningkatkan kualitas pendampingan, serta memastikan pesan tentang kesiapan membangun keluarga dapat diterima secara tepat.

Kerja sama tersebut diharapkan melibatkan perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai lembaga masyarakat. Dengan dukungan mitra di tingkat lokal, layanan pembinaan keluarga dapat hadir lebih dekat dan menyesuaikan kebutuhan penerima manfaat. Pendekatan ini juga diharapkan menjangkau calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu, kendala akses transportasi, atau kebutuhan tertentu yang membuat mereka sulit mengikuti layanan melalui pola konvensional. Perluasan kemitraan pada akhirnya menjadi upaya untuk menjadikan bimbingan perkawinan lebih inklusif, mudah diakses, dan relevan bagi masyarakat.

banner 325x300