Jakarta, 5 November 2024 – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto hadir dalam acara penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Acara tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024),
Dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai penandatangan dokumen tersebut.
Peraturan Pemerintah yang baru disahkan ini memberikan solusi bagi UMKM yang terjerat dalam piutang macet, dengan cakupan kebijakan mencakup tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, termasuk industri mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan dan keyakinan kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi kesulitan dalam bertahan di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Dengan adanya penghapusan piutang macet, diharapkan para pelaku UMKM dapat kembali berfokus pada pengembangan usaha mereka dan meningkatkan kontribusinya terhadap ketahanan pangan serta perekonomian nasional.
Dengan disahkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang lebih pesat, meningkatkan produktivitas, dan turut berperan dalam kemajuan ekonomi Indonesia secara lebih signifikan.
M. Ridho & red
—-
Sumber: Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI)
Foto: BPMI Setpres
Kontak: Kementerian Sekretariat Negara RI