**Tolbar** – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 kembali mencuat setelah pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang dinilai melanggar aturan tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pengangkatan Kasitrantib Kecamatan Toili Barat sebagai PLT Kades Dongin dengan SK Nomor: 400.10/4082/DPMD tertanggal 18 Juli 2024, diduga kuat bertentangan dengan ketentuan larangan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan Pilkada.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengangkatan tersebut patut mendapat perhatian serius, mengingat jarak waktu antara penetapan SK dan pelaksanaan Pilkada hanya lima bulan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mutasi ASN dalam periode enam bulan sebelum penetapan Pilkada sangat dilarang, untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.
“Jika benar pengangkatan PLT Kades Dongin tersebut terjadi pada tanggal 18 Juli 2024, yang jaraknya hanya lima bulan sebelum Pilkada, maka hal ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” ujar sumber tersebut. Dia juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Adapun SK pengangkatan Kasitrantib sebagai PLT Kades Dongin, yang ditandatangani oleh Bupati Banggai pada 18 Juli 2024, dan diserahkan pada 26 Juli 2024, disebutkan tidak memenuhi ketentuan yang ada. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada dilarang melakukan mutasi ASN dalam enam bulan sebelum penetapan calon. Oleh karena itu, SK yang mengangkat Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin dinilai harus diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait.
Dugaan pelanggaran ini menuai perhatian publik, yang berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak berwenang. “Dengan adanya aturan yang jelas, kami berharap tidak ada pihak yang bisa lolos begitu saja, sementara masyarakat terus menuntut keadilan,” tambah sumber yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Bupati Banggai dan instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai hal ini.
LP. Red/tim