banner 728x250

LBH LSM LIRA Minta Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Pemerasan Oknum Polsek Mojoanyar Mojokerto

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, 18 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan pemerasan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini dipimpin oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., serta Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

 

banner 325x300

Perkara bermula pada 10 Desember 2024, ketika Polsek Mojoanyar menangkap tiga warga, yaitu Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, dengan tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan pil double L. Namun, menurut penyelidikan LBH LSM LIRA, ketiganya tidak ditemukan membawa barang bukti, tidak menjalani tes medis, dan tidak mendapat surat perintah penangkapan atau penahanan. Keluarga korban pun tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.

 

Selama masa penahanan, keluarga korban diminta memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang oleh seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, keluarga korban diancam akan dikirim ke tahanan Surabaya. LBH LSM LIRA menilai ini sebagai tindakan pemerasan yang terstruktur dan pelanggaran prosedur hukum yang serius.

 

Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA mengunjungi Polsek Mojoanyar dan berhasil membebaskan ketiga warga tersebut setelah melalui negosiasi yang cukup alot. Namun, Direktur LBH LSM LIRA, Alexander Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini harus diteruskan. “Ini adalah pelanggaran HAM yang nyata. Penangkapan dan penahanan ini cacat hukum dan mencoreng citra kepolisian,” tegasnya.

 

LBH LSM LIRA juga menyoroti pelanggaran Polsek Mojoanyar terhadap Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menyatakan bahwa Polsek hanya berwenang menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Permohonan mereka kepada Paminal Polda Jatim meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan agar sanksi tegas dijatuhkan kepada oknum polisi serta pengacara yang terlibat. Mereka juga mendesak penghapusan wajib lapor bagi korban, karena status penangkapan yang sudah tidak sah.

 

“Kasus ini tidak hanya untuk memperjuangkan nasib tiga warga ini, tetapi juga untuk mendorong reformasi dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak secara profesional dan transparan,” tambah Alexander.

 

LBH LSM LIRA berharap Polda Jatim akan segera merespons permohonan mereka dengan tindakan yang tegas. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tutup Alexander. LBH LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.

 

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *