Mojokerto – Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, memberikan kritik keras terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan oknum pengacara yang bernama Wahyu Suhartatik. Dalam dugaan pelanggaran tersebut, Suhartatik dilaporkan menawarkan bantuan untuk memulangkan para tersangka kasus penyalahgunaan obat keras dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per orang. Menurut laporan yang diterima, tindakan tersebut disertai dengan ancaman bahwa jika uang tidak disediakan, tersangka akan “dilayar” ke Surabaya.
Samsudin menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum serta kode etik profesi. “Kami tidak bisa tinggal diam. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa pelanggaran ini diusut hingga tuntas,” tegasnya. Selain itu, Samsudin juga menyampaikan bahwa LIRA Jawa Timur akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya agar mereka mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (14/12/2024) ketika Polsek Mojoanyar, Mojokerto, melakukan pemulangan terhadap tiga orang terduga penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, yaitu Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio. Pemulangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.
Menurut Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024, ketiga terduga, yakni Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Ketiga terduga tersebut dipulangkan oleh Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar. “Mereka dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan sebagai bagian dari pengawasan, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis,” jelas Listiyono dalam berita acara pemulangan tersebut.
Kasus ini didampingi oleh tim hukum dari LBH LSM LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LSM LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LSM LIRA Jawa Timur, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Selain mereka, hadir pula jajaran LBH LSM LIRA Jawa Timur, termasuk sekretaris, bendahara, serta Divisi Pemantauan dan Riset, dan Divisi Edukasi dan Sosialisasi.
Penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya pendampingan hukum dari lembaga seperti LBH LIRA Jawa Timur, masyarakat dapat berharap bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
(Tim/Red/**)