Lagi-lagi hal memalukan terjadi ketika oknum anggota malah membackingi prostitusi,judi online,menerima setoran judi online,hingga menjadi pemback up karaoke,diskotik,pelacuran bahkan ikut di dalam nya sampai merusak rumah tangga dan mengangkangi istri orang dimana itu sudah melanggar kode etik juga disiplin
Larangan ilegal logging (penebangan kayu liar) adalah kegiatan yang dilarang berdasarkan undang-undang kehutanan, seperti UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 41 Tahun 1999. Kegiatan ini mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan kayu tanpa izin yang sah.
Penyebab Larangan:
Kerusakan Lingkungan:
Ilegal logging menyebabkan kerusakan hutan yang serius, termasuk penebangan pohon tanpa perencanaan, pembalakan liar, dan pembukaan lahan secara tidak sah, yang berdampak pada ekosistem dan keberlanjutan hutan.
Kerugian Ekonomi:
Penebangan ilegal merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari hasil hutan dan hilangnya potensi investasi dalam sektor kehutanan yang berkelanjutan.
Tindakan Pidana:
Penebangan kayu tanpa izin, pengangkutan, dan perdagangan kayu ilegal merupakan tindakan pidana yang diatur dalam undang-undang kehutanan.
Sanksi untuk Pelanggaran:
Sanksi Pidana:
Pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan terkait ilegal logging dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.
Sanksi Administrasi:
Pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha kehutanan, penutupan perusahaan, dan penyitaan hasil hutan ilegal.
Pencegahan:
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ilegal logging sangat penting untuk mencegah dan menindak pelaku.
Pengawasan:
Pengawasan yang ketat terhadap aktivitas di kawasan hutan, termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil hutan, diperlukan untuk mencegah penebangan ilegal.
Pendidikan dan Sosialisasi:
Pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya kehutanan dan bahaya ilegal logging dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung upaya pencegahan.
Dampak Negatif:
Keterbatasan Sumber Daya:
Ilegal logging dapat menyebabkan berkurangnya sumber daya hutan dan kualitas lingkungan.
Gangguan Ekosistem:
Penebangan liar dapat mengganggu ekosistem hutan, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Kerugian Ekonomi:
Ilegal logging dapat merugikan ekonomi negara karena hilangnya pendapatan dari sektor kehutanan dan hilangnya potensi investasi.
Kesimpulan:
Ilegal logging merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum karena berdampak buruk bagi lingkungan, ekonomi, dan kelangsungan hidup masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, dan pendidikan yang luas sangat penting untuk mencegah dan menindak pelaku ilegal logging serta melindungi sumber daya hutan bagi generasi mendatang.
Pelanggaran kode etik TNI adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI yang bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan, kode etik militer, dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang melanggar hukum, disiplin, atau nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang prajurit.
Contoh Pelanggaran Kode Etik TNI:
Pelanggaran Berat:
Penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Penyalahgunaan narkoba (pengedar atau pengguna).
Desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Insubordinasi atau melawan atasan.
Perkelahian dengan rakyat, antar anggota TNI/Polri, atau perkelahian kelompok.
Pelanggaran susila terutama terhadap keluarga prajurit TNI.
Penipuan, perampokan, pencurian, perjudian, backing, illegal logging, dan illegal mining.
Pelanggaran Lainnya:
Melanggar perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau tata tertib militer.
Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Melanggar kode etik militer yang merugikan kedinasan.
Melanggar aturan netralitas dalam politik.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik TNI:
TNI dapat menjatuhkan sanksi ringan, sedang, atau berat sesuai dengan beratnya pelanggaran.
Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain sanksi militer, pelanggaran yang merupakan tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik TNI:
Anggota TNI yang terlibat penyerangan Polres Tarakan, saat ini sedang dikaji pelanggaran etiknya.
Anggota TNI yang terlibat kasus LGBT dan dijatuhi pemecatan.
Anggota TNI yang melakukan penipuan, perampokan, atau tindak pidana lainnya.
Tindakan TNI Terhadap Pelanggaran Kode Etik:
TNI selalu menindak pelanggaran kode etik secara tegas sesuai dengan kaidah keprajuritan.
TNI juga akan menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.
Pimpinan satuan TNI tidak ragu menjatuhkan sanksi dan hukuman kepada anggota TNI yang melanggar etika dan hukum.
Perpres 85/2018 sudah mengatur pejabat negara yang menjadi kandidat capres-cawapres harus menanggalkan semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya. Segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI berkaitan dengan netralitas instansi, proses tindak lanjutnya berupa pemberian sanksi diserahkan kepada TNI.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan tulang punggung kekuatan nasional yang mengemban tugas untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara, menjaga keutuhan wilayah negara, menjaga keselamatan serta martabat bangsa dan negara Indonesia dan menciptakan keamanan dalam lingkungan masyarakat yang sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945. Dalam melaksanakan tugasnya TNI tentunya harus didasarkan pada Kode Etik TNI agar semua perbuatan yang dijalani tidak melanggar hukum yang berlaku. Namun walaupun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kasus anggota TNI yang melakukan tindakan pelanggaran hukum terkhusus tindak pidana pembunuhan. Maka dari itu tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui peraturan Kode Etik TNI, pertanggungjawaban bagi pelanggar Kode Etik TNI tindak pidana pembunuhan, penyebab anggota TNI melakukan pelanggaran kode etik serta mekanisme penyelesaian pelanggaran kode etik TNI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Kode Etik TNI yaitu Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit yang hal ini tentunya dasar seorang anggota TNI dalam melakukan tindakan di kehidupan sehari-hari, namun apabila kode etik dilanggar maka harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.