Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menepis anggapan bahwa pemerintah mengabaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam atau bersikap abai dalam menghadapi bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, kesehatan publik, serta kelestarian lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika penanganan karhutla masih menjadi perhatian utama pemerintah.
Jumhur mengatakan seluruh kekuatan sedang dikerahkan untuk memadamkan api dan mengendalikan dampak kebakaran. Pengerahan tersebut mencakup berbagai unsur yang memiliki peran dalam penanganan di lapangan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga aparat serta pihak terkait lainnya. Menurut dia, langkah cepat dan terkoordinasi diperlukan agar titik api tidak meluas, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut atau rentan mengalami kebakaran berulang.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab persepsi yang menilai pemerintah tidak serius menangani karhutla. Jumhur memastikan upaya pemadaman dilakukan secara menyeluruh dengan menyesuaikan kondisi setiap wilayah. Selain mengerahkan personel dan peralatan, pemerintah juga terus memantau perkembangan titik panas serta mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya kebakaran. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pengendalian risiko dan penegakan tanggung jawab.
Dalam situasi tersebut, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Setiap unsur diharapkan bergerak sesuai kewenangan dan memperkuat respons di lapangan. Pemerintah juga menempatkan perlindungan masyarakat dan pencegahan meluasnya kebakaran sebagai prioritas. Dengan pengerahan seluruh kekuatan yang tersedia, Jumhur menegaskan bahwa negara hadir dan mengambil langkah nyata untuk menangani karhutla.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan melibatkan berbagai unsur pemerintahan serta elemen masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian yang berkaitan langsung dengan lingkungan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, baik pada tingkat kabupaten maupun provinsi. Pemerintah daerah berperan dalam mendukung penanganan kebakaran di wilayah masing-masing sekaligus memastikan koordinasi antarlembaga dapat berjalan secara menyeluruh.
Selain pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana turut dikerahkan dalam penanganan kebakaran. Unsur lain yang terlibat adalah Manggala Agni dan Kementerian Lingkungan Hidup. Keduanya menjadi bagian dari jajaran pemerintah yang menangani kebakaran hutan dan lahan bersama lembaga lainnya. Kepolisian serta Tentara Nasional Indonesia juga dilibatkan sebagai bagian dari pengerahan unsur negara untuk memadamkan api di sejumlah wilayah.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa penanganan kebakaran memerlukan kerja bersama lintas sektor. Pemerintah tidak hanya mengandalkan satu institusi, melainkan menggabungkan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, serta unsur penanggulangan bencana. Di luar lembaga negara, komunitas masyarakat juga ikut berperan dalam upaya penanganan kebakaran. Kehadiran komunitas menjadi bagian dari keterlibatan masyarakat dalam menghadapi kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Pengerahan banyak unsur dilakukan untuk mempercepat pemadaman api dan mengurangi dampak kebakaran. Koordinasi kabupaten, provinsi, kementerian, badan penanggulangan bencana, Manggala Agni, kepolisian, TNI, dan komunitas masyarakat menjadi bagian penting dari respons tersebut. Dengan keterlibatan bersama, penanganan dapat dilakukan secara lebih terpadu sesuai peran masing-masing unsur yang telah dikerahkan.
Langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pengerahan personel dan pemadaman api. Penindakan hukum juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga dengan sengaja membakar lahan atau membiarkan praktik pembakaran berlangsung. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla, sehingga proses penanganan mencakup upaya pencegahan, pemulihan, serta penegakan hukum.
Selain memproses individu, pemerintah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya terdampak kebakaran. Penyegelan tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa seluruh perusahaan terbukti melakukan pelanggaran. Setiap perusahaan masih menjalani proses verifikasi untuk memastikan kondisi dan status masing-masing konsesi secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sumber serta pola penyebaran api. Pemerintah perlu membedakan kebakaran yang diduga sengaja dilakukan di dalam wilayah konsesi dari api yang berasal dari area lain dan kemudian merambat ke lahan perusahaan. Perbedaan ini penting agar penegakan hukum didasarkan pada fakta, termasuk kondisi lahan, riwayat pengelolaan, titik awal api, dan langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh pemegang konsesi.
Jumhur menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dalam prinsip ini, pihak yang menguasai atau mengelola lahan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi tanpa selalu menunggu pembuktian adanya kesengajaan. Namun, penerapannya tetap memerlukan ketelitian dalam melihat karakter lahan dan kegiatan yang berlangsung di dalamnya.
Menurut penjelasan tersebut, kebakaran di lahan konsesi yang belum dibuka perlu dibedakan dari kebakaran di area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Kondisi, risiko, serta kewajiban pengelolaan pada kedua jenis wilayah itu tidak sama. Karena itu, hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk tanggung jawab, langkah pemulihan, dan kemungkinan sanksi terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti lalai atau terlibat.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah mengerahkan lebih dari 60.000 personel gabungan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Personel tersebut berasal dari sejumlah instansi dan dilibatkan dalam operasi darat, mulai dari pemadaman langsung, pembuatan sekat bakar, pemantauan titik api, hingga dukungan logistik serta evakuasi apabila diperlukan.
Pengerahan personel terutama berlangsung di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, yang menjadi wilayah dengan kebutuhan penanganan cukup besar. Keterlibatan berbagai unsur diharapkan mempercepat respons terhadap titik-titik kebakaran sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas pemadam, dan masyarakat. Operasi lapangan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, akses menuju lokasi, serta karakteristik lahan yang terbakar.
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel tersebut beserta perkembangan penanganan karhutla dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan itu mencakup evaluasi operasi pemadaman, kebutuhan tambahan sumber daya, serta langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas ke wilayah lain. Pemerintah juga terus memantau perkembangan situasi melalui koordinasi lintas instansi dan pelaporan dari daerah.
Hingga laporan tersebut disampaikan, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare dan tersebar di enam provinsi. Wilayah terdampak terutama berada di kawasan Kalimantan dan Sumatra. Penanganan berlapis tetap diperlukan untuk memadamkan api, mencegah munculnya kembali titik panas, serta mengurangi dampak asap terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, dan lingkungan. Pemerintah menekankan pentingnya respons cepat di lapangan disertai pengawasan berkelanjutan terhadap area rawan kebakaran.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI intensifkan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar








