Jakarta | Indonesia memiliki sumber daya laut yang besar, tetapi kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan nelayan. Persoalan ini disoroti Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai gambaran adanya tekanan ekonomi yang masih dihadapi kelompok masyarakat tersebut. Di satu sisi, laut menyimpan potensi penting bagi kehidupan dan perekonomian nasional. Di sisi lain, nelayan sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan sumber daya itu masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
Keterbatasan kesejahteraan nelayan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga dapat memengaruhi kapasitas mereka untuk memanfaatkan kekayaan perairan secara optimal. Kondisi ekonomi yang lemah berpotensi mengurangi kemampuan nelayan dalam mengembangkan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya laut. Pada saat yang sama, keterbatasan tersebut dapat menghambat peran mereka dalam menjaga kekayaan perairan nasional. Karena itu, pembahasan mengenai potensi laut Indonesia perlu ditempatkan bersamaan dengan perhatian terhadap kondisi nelayannya.
Nelayan menempati posisi penting sebagai salah satu kelompok masyarakat yang berada di garis depan dalam menjaga wilayah laut Indonesia. Peran tersebut membuat kesejahteraan mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi dan mengelola kekayaan laut negara. Ketika nelayan belum memperoleh kondisi ekonomi yang memadai, kemampuan untuk menjalankan peran tersebut juga dapat ikut terhambat. Sorotan ini menunjukkan adanya kesenjangan besarnya sumber daya laut yang dimiliki Indonesia dan kondisi masyarakat yang menjadi salah satu penjaga langsung wilayah perairan. Penguatan kesejahteraan nelayan, dengan demikian, menjadi hal penting agar potensi laut dapat dimanfaatkan sekaligus dijaga secara berkelanjutan.
Dalam peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026, Zulkifli Hasan menyoroti besarnya dampak pencurian sumber daya laut terhadap negara dan masyarakat pesisir. Ia menyampaikan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hampir Rp200 triliun setiap tahun. Nilai itu menunjukkan bahwa persoalan di sektor kelautan bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hilangnya potensi ekonomi yang seharusnya dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Menurut Zulkifli, lemahnya kondisi nelayan Indonesia menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi tingginya kerugian tersebut. Nelayan yang berada dalam posisi ekonomi dan daya tawar yang terbatas lebih rentan terdampak oleh aktivitas pencurian, perdagangan ilegal, serta pengelolaan sumber daya laut yang tidak terkendali. Situasi ini dapat mengurangi hasil tangkapan yang tersedia bagi nelayan lokal sekaligus membatasi manfaat ekonomi yang semestinya diterima masyarakat di wilayah pesisir.
Pernyataan itu merujuk pada keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengenai kerugian negara akibat pencurian sumber daya laut. Penyebutan angka hampir Rp200 triliun per tahun menegaskan perlunya pengawasan yang lebih kuat dan penindakan terkoordinasi di berbagai jalur keluar-masuk komoditas kelautan. Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan pengeluaran benih bening lobster dan mencegah kebocoran sumber daya yang bernilai strategis.
Penanganan pencurian laut juga perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan nelayan. Pengawasan yang efektif, penegakan hukum, dan tata kelola yang transparan diharapkan dapat menjaga sumber daya laut sekaligus memastikan nelayan memperoleh manfaat yang lebih adil. Dengan demikian, pemberantasan praktik ilegal tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga pada penguatan kesejahteraan masyarakat pesisir sebagai pelaku utama sektor perikanan.
Nilai Tukar Nelayan (NTN) merupakan salah satu indikator penting untuk melihat daya beli nelayan. Indikator ini menggambarkan perbandingan harga atau pendapatan yang diterima nelayan dari kegiatan usahanya dan biaya yang harus mereka keluarkan. Biaya tersebut mencakup kebutuhan produksi, seperti bahan bakar, perawatan perahu, alat tangkap, serta kebutuhan konsumsi rumah tangga. Dengan demikian, perubahan NTN dapat memberikan gambaran mengenai ruang ekonomi yang tersedia bagi nelayan untuk memenuhi kebutuhan usaha dan kehidupan sehari-hari.
Data NTN menunjukkan perkembangan yang berfluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, NTN tercatat sebesar 104,69. Angka tersebut meningkat menjadi 106,45 pada 2022. Namun, perkembangan positif itu tidak berlanjut pada dua tahun berikutnya. NTN turun menjadi 105,40 pada 2023, kemudian kembali melemah hingga mencapai 101,76 pada 2024. Pada 2025, indikator tersebut naik kembali menjadi 103,86. Rangkaian angka ini menunjukkan bahwa peningkatan pada 2025 belum mengembalikan NTN ke tingkat tertinggi yang tercatat pada periode tersebut.
Zulkifli menyatakan bahwa angka NTN sekitar 103 menunjukkan nelayan masih membutuhkan bantuan beras dan bantuan tunai. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus membiayai pendidikan anak. Pernyataan ini mengaitkan kondisi nelayan dengan kelompok desil 1 atau kategori sangat miskin. Posisi NTN tersebut karena itu menjadi penanda bahwa perbandingan penerimaan nelayan dan pengeluaran mereka masih menyisakan tekanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
NTN tidak hanya berkaitan dengan hasil penjualan ikan, tetapi juga dengan perubahan biaya yang harus ditanggung nelayan. Ketika biaya produksi dan konsumsi meningkat lebih cepat daripada penerimaan, nilai indikator dapat menurun dan daya beli menjadi lebih rentan. Data tersebut memperlihatkan pentingnya memantau NTN secara berkelanjutan sebagai dasar untuk memahami kebutuhan dukungan bagi nelayan, terutama dalam aspek pangan, pendapatan, dan keberlangsungan pendidikan anak.
Pemerintah mengarahkan perbaikan kesejahteraan nelayan melalui target peningkatan Nilai Tukar Nelayan (NTN). Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melakukan terobosan besar agar NTN yang saat ini berada di kisaran 103 dapat meningkat setidaknya menjadi 120 pada 2027. Sasaran tersebut menunjukkan bahwa penguatan sektor kelautan tidak hanya diukur dari pertumbuhan produksi, tetapi juga dari kemampuan nelayan memperoleh pendapatan yang lebih baik, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan menikmati hasil pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan Indonesia.
Dalam arah kebijakan itu, pemerintah juga menyinggung pengembangan kampung nelayan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi masyarakat pesisir. Namun, bentuk programnya belum diuraikan secara terperinci dalam sumber yang tersedia. Peningkatan kesejahteraan tersebut perlu berjalan seiring dengan penguatan pengawasan laut dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara maupun nelayan domestik. Penindakan terhadap pencurian ikan, penyelundupan, serta penyelundupan benih bening lobster menjadi bagian penting untuk memastikan sumber daya laut dikelola secara tertib dan memberikan manfaat yang lebih adil.
Pengawasan yang konsisten diharapkan dapat menekan kebocoran ekonomi sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat bagi nelayan Indonesia. Zulkifli mengingatkan bahwa tanpa perlindungan dan penegakan hukum yang kuat, nelayan domestik dapat kalah bersaing dengan nelayan dari China, Vietnam, Thailand, dan Jepang. Kondisi tersebut berisiko membuat kekayaan perairan Indonesia lebih banyak dinikmati pihak asing. Karena itu, target kenaikan NTN perlu didukung kebijakan yang menjaga akses nelayan terhadap wilayah tangkap, memberantas praktik ilegal, dan memperkuat kedaulatan pengelolaan laut. Pemerintah berharap sumber daya kelautan Indonesia dapat memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan dan kepentingan negara.
Baca juga: Pembongkaran Komplotan Spesialis Pencurian di Banten | Kemenangan Besar Biden: DPR Terima RUU Infrastruktur Senilai $1,2 Triliun | Fenomena Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Indonesia







