Jakarta | Penguatan kerja sama Bank Indonesia (BI), pemerintah, dan pemangku kepentingan lain tidak berarti mengurangi independensi bank sentral. Pesan tersebut ditegaskan Gubernur BI Destry Damayanti dalam pernyataannya pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa koordinasi yang semakin erat diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi, menjaga stabilitas, dan mendukung pertumbuhan, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka mandat serta kewenangan masing-masing institusi.
Menurut Destry, sinergi tidak boleh dipahami sebagai peleburan fungsi atau penghapusan batas kewenangan. Setiap lembaga tetap memiliki peran, instrumen, dan tanggung jawab yang berbeda. Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal dan pembangunan, sedangkan BI melaksanakan mandat di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Keselarasan antarkebijakan justru dapat terbentuk apabila setiap institusi menjalankan tugasnya secara konsisten dan saling memperkuat.
Independensi BI tetap menjadi landasan penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Pada saat yang sama, independensi tidak dimaknai sebagai sikap yang terpisah dari kepentingan perekonomian nasional. Bank sentral tetap perlu berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang ditempuh saling mendukung. Keseimbangan kemandirian keputusan dan kerja bersama inilah yang menjadi inti penegasan Destry di tengah meningkatnya kebutuhan akan kebijakan yang terpadu.
Sinergi antarlembaga akan berjalan efektif apabila dibangun di atas pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan masing-masing. Destry menekankan bahwa koordinasi tidak seharusnya menghapus perbedaan mandat, apalagi mendorong satu institusi mengambil alih tugas lembaga lain. Setiap pihak perlu menjalankan fungsi sesuai dasar hukum, tanggung jawab, dan instrumen kebijakan yang dimilikinya. Dengan batas yang tegas, kerja sama dapat berlangsung secara terarah tanpa menimbulkan tumpang tindih keputusan atau ketidakjelasan pertanggungjawaban.
Dalam kerangka tersebut, koordinasi bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan institusi lain. Koordinasi berfungsi menyelaraskan langkah, bertukar informasi, serta mengantisipasi dampak kebijakan yang saling berkaitan. Proses ini membutuhkan komunikasi yang terbuka dan penghormatan terhadap ruang keputusan setiap lembaga. Apabila koordinasi berubah menjadi pengambilalihan tugas atau pelampauan kewenangan, tujuan sinergi justru dapat terganggu karena berpotensi mengurangi kepercayaan dan mengaburkan akuntabilitas.
Bank Indonesia, sebagaimana ditegaskan Destry, tetap memiliki independensi dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan sesuai mandatnya. Independensi tersebut berarti keputusan diambil secara profesional berdasarkan pertimbangan yang relevan, bukan berarti bank sentral harus bekerja sendirian atau menutup diri dari masukan pihak lain. Tantangan ekonomi yang kompleks sering kali membutuhkan respons yang saling mendukung kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan.
Gagasan mengenai independensi dalam interdependensi menggambarkan keseimbangan tersebut. Bank Indonesia tetap mandiri dalam merumuskan keputusan, namun pelaksanaan mandatnya berlangsung dalam lingkungan yang saling terhubung dengan institusi lain. Karena itu, kemandirian perlu disertai koordinasi, sementara koordinasi harus tetap menghormati independensi. Pola hubungan semacam ini memungkinkan setiap lembaga berkontribusi sesuai perannya, memperkuat konsistensi kebijakan, dan menjaga efektivitas respons terhadap dinamika perekonomian tanpa mengorbankan batas kewenangan.
Pengendalian inflasi menjadi salah satu contoh nyata penerapan sinergi Bank Indonesia dan pemerintah. Stabilitas harga tidak hanya berkaitan dengan kebijakan moneter, tetapi juga dipengaruhi oleh ketersediaan barang, kelancaran distribusi, kebijakan pangan, serta kondisi ekonomi di berbagai wilayah. Karena itu, upaya menjaga inflasi membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kebijakan yang ditempuh dapat memperhatikan beragam sumber tekanan harga dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kerangka kerja bersama tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia membentuk Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kedua kelembagaan ini menjadi wadah koordinasi untuk membahas perkembangan harga dan merumuskan langkah pengendalian sesuai lingkup kewenangannya. TPIP berperan dalam koordinasi di tingkat nasional, sedangkan TPID memperkuat kerja sama di tingkat daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Keberadaan TPIP dan TPID menunjukkan bahwa pengendalian harga memerlukan kontribusi beberapa institusi. Pemerintah memiliki peran dalam kebijakan yang berkaitan dengan pasokan, distribusi, dan pengelolaan kebutuhan masyarakat, sementara Bank Indonesia menjalankan mandatnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, termasuk melalui kebijakan yang mendukung kestabilan inflasi. Pembagian peran tersebut memungkinkan setiap lembaga berkontribusi berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Koordinasi ini juga penting karena karakteristik tekanan harga dapat berbeda tingkat nasional dan daerah. Melalui pertukaran informasi serta pembahasan bersama, berbagai pihak dapat menyelaraskan perhatian terhadap barang dan kebutuhan yang berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Dengan demikian, sinergi pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi mencerminkan kebutuhan untuk menggabungkan kebijakan dan kapasitas beberapa institusi, tanpa menghapus batas kewenangan masing-masing. Kerja bersama tersebut menegaskan bahwa pencapaian sasaran ekonomi memerlukan koordinasi yang terarah, sekaligus tetap menghormati peran dan tanggung jawab setiap lembaga.
Sinergi kebijakan semakin penting seiring dengan perluasan mandat Bank Indonesia. Peran bank sentral tidak lagi hanya berfokus pada upaya menjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga mencakup dukungan terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perluasan mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan ini menempatkan Bank Indonesia dalam konteks kebijakan ekonomi yang lebih luas, dengan tetap mempertahankan tanggung jawab utamanya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Pelaksanaan mandat yang semakin kompleks tidak dapat dilakukan Bank Indonesia seorang diri. Diperlukan koordinasi yang konsisten dengan kementerian dan lembaga, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perekonomian nasional. Kolaborasi tersebut dibutuhkan agar kebijakan yang ditempuh dapat saling mendukung, memiliki arah yang selaras, dan mampu merespons dinamika ekonomi secara lebih cepat. Dengan pembagian peran yang jelas, sinergi dapat memperkuat efektivitas kebijakan tanpa mengurangi kewenangan setiap institusi.
Dalam konteks itu, Destry memperkenalkan istilah “sinergi merah putih” untuk menggambarkan kerja bersama dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Istilah tersebut menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi landasan utama bagi koordinasi lintas lembaga. Pembangunan, kemajuan, dan stabilitas ekonomi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Di tengah penguatan kerja sama tersebut, komitmen Bank Indonesia untuk menjalankan mandat secara independen tetap tidak berubah. Independensi menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan dapat dirumuskan secara kredibel, berbasis pertimbangan yang terukur, dan berorientasi pada kepentingan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolda PBD: Gubernur Tegaskan Perkuat Sinergi dan Berkoborasi Jaga Papua Barat Daya | Kebijakan Rekening Bank untuk Setiap Warga Negara Indonesia | Aipda S. Hamdi Hadiri Musrenbang Desa Cikupa, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas






