Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, untuk memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pengelolaan kawasan gambut dan mangrove, terutama dalam menghadapi berbagai risiko lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Informasi mengenai keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam pernyataannya, Dudung menjelaskan bahwa Satyawan dipandang memiliki keahlian yang sesuai dengan tanggung jawab BPGMN.
Menurut Dudung, pengalaman Satyawan dalam pengelolaan gambut dan mangrove menjadi salah satu pertimbangan utama Presiden dalam menentukan pimpinan lembaga tersebut. Kompetensi itu dinilai relevan untuk mendukung upaya pemerintah menjaga ekosistem gambut dan mangrove, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam perlindungan serta pemulihan kawasan yang memiliki peran penting bagi lingkungan.
Penunjukan ini juga menandai persiapan pemerintah untuk memperkuat kelembagaan yang menangani gambut dan mangrove secara nasional. BPGMN diharapkan dapat menjalankan pengelolaan secara lebih terarah melalui kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan terhadap kawasan yang rentan mengalami kerusakan maupun kebakaran.
Dudung menyampaikan bahwa pelantikan kepala BPGMN direncanakan berlangsung pada minggu berikutnya. Namun, pemerintah belum menyebutkan tanggal pasti pelantikan tersebut. Dengan demikian, Satyawan diproyeksikan segera menjalankan mandat baru setelah proses pelantikan resmi dilaksanakan sesuai agenda pemerintah.
Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai langkah kelembagaan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang. Pembentukan badan ini berangkat dari kebutuhan untuk menangani ekosistem gambut dan mangrove secara lebih terarah, terutama karena pengelolaan wilayah tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kondisi lingkungan serta mengurangi risiko kebakaran. Dengan adanya lembaga khusus, pemerintah menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam tata kelola kawasan yang rentan terhadap kerusakan dan kebakaran.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memutuskan pendirian BPGMN. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai mengikuti rapat bersama Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa pembentukan BPGMN merupakan keputusan pemerintah yang diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan pengelolaan gambut serta mangrove dalam satu kerangka kelembagaan nasional. Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai sosok yang diproyeksikan memimpin badan ini, termasuk Satyawan Pudyatmoko, berkaitan dengan kebutuhan untuk menjalankan mandat kelembagaan yang telah ditetapkan.
Gagasan utama pemerintah adalah mengutamakan pencegahan daripada hanya bertindak setelah karhutla terjadi. Pencegahan dipandang lebih penting, efektif, dan efisien karena memungkinkan potensi risiko ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Pendekatan reaktif, sebaliknya, baru dilakukan ketika peristiwa telah berlangsung sehingga penanganannya dapat menjadi lebih kompleks. Karena itu, penunjukan pimpinan BPGMN perlu dipahami dalam kaitannya dengan tujuan awal pembentukan badan tersebut, yaitu mendukung pengelolaan gambut dan mangrove yang berorientasi pada pencegahan. Penjelasan mengenai pembentukan dan kepemimpinan ini belum menjadi penilaian atas hasil kerja BPGMN, melainkan menggambarkan arah kebijakan yang mendasari pendiriannya.
Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dirancang dengan kedudukan kelembagaan yang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya. Perbedaan ini penting untuk dipahami karena BPGMN tidak diposisikan sebagai lembaga yang memiliki struktur kelembagaan sama dengan badan yang pernah menjalankan fungsi restorasi gambut dan mangrove tersebut.
Berdasarkan keterangan Raja Juli, BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan sebelum akhirnya dibubarkan. Dalam struktur itu, daftar isian pelaksanaan anggaran berada di Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria berada di bawah Kementerian Keuangan. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa posisi dan pengaturan BRGM terdahulu terkait dengan struktur kementerian yang menaunginya serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pemerintahan.
BPGMN dirancang dengan kedudukan yang berbeda karena akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo. Penempatan tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan posisi BRGM sebelumnya yang berada di bawah Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, pembahasan mengenai BPGMN tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan pembahasan mengenai BRGM, meskipun keduanya berkaitan dengan pengelolaan gambut dan mangrove.
Perbedaan kedudukan ini juga menegaskan bahwa BPGMN merupakan rancangan kelembagaan baru. Informasi mengenai lembaga tersebut sejauh ini menekankan posisi langsungnya di bawah Presiden Prabowo, sedangkan keterangan tentang BRGM sebelumnya merujuk pada penempatan di bawah Kementerian Kehutanan, dengan daftar isian pelaksanaan anggaran berada di kementerian tersebut dan penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu, perbandingan keduanya perlu dibatasi pada aspek kedudukan kelembagaan dan pengaturan yang telah disebutkan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai struktur organisasi, kewenangan, atau anggaran BPGMN.
Rencana pengisian Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) diarahkan kepada para ilmuwan dan profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut serta mangrove. Komposisi tersebut diharapkan menghadirkan pengetahuan, pengalaman, dan pertimbangan teknis yang relevan dalam perumusan kebijakan maupun pelaksanaan program pengelolaan ekosistem. Keterlibatan tenaga ahli dari kedua bidang ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan gambut dan mangrove dilakukan berdasarkan data serta pemahaman terhadap karakteristik setiap wilayah.
Selain dukungan sumber daya manusia, BPGMN diharapkan dilengkapi anggaran yang memadai. Ketersediaan pembiayaan diperlukan agar badan tersebut dapat menjalankan mandatnya, termasuk mendukung berbagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan dukungan anggaran yang cukup, perencanaan, koordinasi, pemantauan, serta kegiatan pencegahan dapat disiapkan sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan gambut dan mangrove.
Perhatian utama diarahkan kepada enam provinsi berbasis gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Keenam wilayah tersebut menjadi bagian dari cakupan prioritas dalam pembahasan pengelolaan gambut nasional. Penetapan wilayah perhatian ini berkaitan dengan kebutuhan untuk menyusun langkah yang terarah, memperkuat koordinasi antarpihak, dan menyesuaikan program dengan kondisi serta karakter kawasan di masing-masing provinsi.
Raja Juli menyampaikan bahwa pembentukan BPGMN mencerminkan keterbukaan Presiden Prabowo terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari para ilmuwan. Pandangan tersebut menunjukkan adanya ruang bagi pertimbangan berbasis keahlian dalam proses penyusunan kelembagaan dan kebijakan pengelolaan gambut serta mangrove. Masukan dari kalangan ilmiah diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan komposisi badan, cakupan kerja, dan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Baca juga: Program Serbu Ekosistem: Inisiatif Bank Syariah Nasional di Bandung | Klasemen Sementara Liga Champions 2026/2027: PSG dan Barcelona Memimpin | Penghentian Sementara Operasional Bus Wisata Semarang untuk MTQ Nasional XXXI







