banner 728x250

Investigasi Klaster Mewah Lapas: 17 Pegawai Dijatuhi Sanksi, Satu Diberhentikan

Investigasi Klaster Mewah Lapas: 17 Pegawai Dijatuhi Sanksi, Satu Diberhentikan
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil pemeriksaan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil. Atas hasil pemeriksaan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai, dengan satu orang di antaranya diberhentikan.

Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan temuan Ombudsman RI mengenai kondisi di Lapas Kelas II Cibinong.

banner 325x300

Menurut Rudi, pemeriksaan juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil, sementara pelanggarannya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 8 peraturan yang sama. Penerapan sanksi dilakukan sesuai hasil pemeriksaan terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penindakan terhadap 17 pegawai itu menjadi bagian dari langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons temuan di lingkungan pemasyarakatan. Satu pegawai yang diberhentikan dikenai tindakan paling tegas berdasarkan hasil pemeriksaan, sedangkan pegawai lainnya menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditetapkan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa investigasi tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi dilanjutkan dengan proses penegakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti atau dinilai melanggar ketentuan berdasarkan pemeriksaan.

Hasil ini sekaligus menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas II Cibinong telah menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil tindakan administratif. Rudi menyatakan bahwa seluruh penanganan mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku, khususnya aturan mengenai kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil.

Dalam hasil investigasi terkait klaster mewah di lingkungan lapas, sebanyak 17 pegawai dinyatakan terlibat pelanggaran dan telah dikenai tindakan disiplin. Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap keputusan ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dinilai dalam proses pemeriksaan, sehingga bentuk hukuman yang diterima tidak sama untuk seluruh pegawai.

Dari total tersebut, satu pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian. Hukuman ini menjadi bentuk tindakan paling tegas dalam rangka penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti. Status pemberhentian tersebut merupakan bagian dari keseluruhan keputusan disiplin yang telah ditetapkan, bukan sekadar rekomendasi atau proses yang masih menunggu keputusan.

Selanjutnya, lima pegawai direkomendasikan dan telah menerima hukuman disiplin berat. Dengan demikian, hukuman terhadap kelima pegawai itu sudah dilaksanakan sebagai keputusan disiplin, bukan hanya berada pada tahap usulan. Rekomendasi yang sebelumnya disampaikan telah ditindaklanjuti melalui pemberian hukuman berat sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Pembagian ini menunjukkan bahwa dari 17 pegawai yang dinyatakan melanggar, terdapat tiga kelompok keputusan, yaitu satu orang yang diberhentikan, lima orang yang menerima hukuman disiplin berat, dan 11 orang yang menerima hukuman disiplin sedang. Jumlah tersebut secara keseluruhan tetap berjumlah 17 pegawai.

Rudi menyatakan bahwa seluruh sanksi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan disiplin tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan mengacu pada aturan dan prosedur yang menjadi dasar penanganan pelanggaran. Penjatuhan sanksi juga memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan telah menghasilkan keputusan berbeda sesuai klasifikasi hukuman, tanpa mengubah jumlah maupun pembagian sanksi yang telah ditetapkan.

Sebelum proses pemeriksaan menghasilkan keputusan akhir, Rudi, yang turut mendampingi inspeksi mendadak Komisi XIII DPR, menyampaikan bahwa telah dibentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster mewah di lingkungan lapas. Tim tersebut melibatkan unsur terkait untuk menelusuri asal-usul bangunan, proses pembangunannya, status aset, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pembentukan tim dilakukan agar informasi mengenai fasilitas tersebut dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Berdasarkan hasil sementara yang disampaikan pada saat itu, bangunan klaster tersebut disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan itu diduga didirikan secara swadaya, sehingga sumber pembiayaan dan pihak-pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari penelusuran. Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Status ini menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa karena berkaitan dengan pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan di dalam atau sekitar area pemasyarakatan.

Rudi juga menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di bantaran sungai, yang disebut tidak sesuai dengan aturan mengenai pemanfaatan ruang dan ketentuan keselamatan lingkungan. Kondisi tersebut menambah persoalan yang perlu diklarifikasi, termasuk mengenai pihak yang mengizinkan, mengawasi, atau menggunakan bangunan itu.

Meski demikian, pemeriksaan pada saat keterangan tersebut diberikan masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai pembiayaan, status kepemilikan, perizinan, dan kesesuaian lokasi harus dipahami sebagai temuan sementara, bukan kesimpulan akhir. Tim gabungan masih perlu menyelesaikan verifikasi, mencocokkan dokumen, serta meminta keterangan tambahan sebelum menetapkan gambaran menyeluruh mengenai status klaster tersebut dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih memperdalam pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang berada di area klaster tersebut. Penelusuran tidak hanya dilakukan pada bangunan utama, tetapi juga mencakup tempat fitness yang dilengkapi berbagai peralatan serta simulator golf yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui fungsi setiap fasilitas, pihak yang menggunakan, proses pengadaan atau pembangunannya, serta ada atau tidaknya kewenangan resmi dalam pemanfaatan area tersebut.

Tim juga menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga kontainer itu telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Ketika pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan dua warga binaan berada di dalam ruangan asimilasi tersebut. Keberadaan mereka, termasuk tujuan kegiatan, status penempatan, dan pihak yang memberikan izin, masih menjadi fokus pendalaman. Pemeriksa akan mencocokkan temuan di lapangan dengan dokumen administrasi, keterangan para pegawai, serta prosedur yang berlaku bagi warga binaan.

Rudi menjelaskan bahwa kesimpulan sementara dari rangkaian pemeriksaan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan, pemanfaatan fasilitas, dan pengawasan terhadap aktivitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam ketentuan disiplin, terdapat tiga kemungkinan ancaman sanksi, yakni demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penentuan jenis sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, tingkat kesalahan, serta keputusan pejabat yang berwenang. Penjelasan itu tidak mengubah jumlah 17 sanksi yang telah diumumkan sebelumnya dan tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya hukuman tambahan di luar keputusan tersebut.

banner 325x300