KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako, Irwan Waris, menilai proses pemakzulan Bupati Gowa dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah dalam menjaga etika pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan Irwan Waris di Palu pada Minggu. Menurut dia, proses yang berlangsung di Gowa semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan politik atau administratif, tetapi juga sebagai pengingat mengenai pentingnya perilaku yang sesuai dengan prinsip kepatutan dalam menjalankan amanah publik.
Irwan menyampaikan pesan agar kepala daerah lain tidak mengabaikan etika pemerintahan maupun etika umum selama menjalankan tugas. Etika pemerintahan berkaitan dengan cara pejabat menggunakan kewenangan, mengambil keputusan, berkomunikasi, serta mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat. Sementara itu, etika umum tercermin melalui sikap, tindakan, dan penghormatan terhadap norma yang berlaku dalam kehidupan sosial. Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dari kepemimpinan daerah karena kepala daerah berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjalankan kewenangan yang berdampak pada kepentingan publik.
Penilaian itu menempatkan kasus Gowa sebagai peringatan bagi kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jabatan. Setiap tindakan dan kebijakan perlu mempertimbangkan aturan, kepentingan masyarakat, serta standar kepantasan yang melekat pada jabatan publik. Pengabaian terhadap etika dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah perlu menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan, sekaligus memastikan bahwa hubungan kerja dan keputusan pemerintahan tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.
Irwan menilai keputusan DPRD Kabupaten Gowa untuk membawa proses pemakzulan hingga meminta keputusan Mahkamah Agung telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD menggunakan kewenangan dan saluran yang tersedia untuk memperoleh penilaian atas persoalan yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses menuju Mahkamah Agung dipandang sebagai bagian dari tahapan yang semestinya ditempuh, bukan sebagai tindakan yang berada di luar prosedur.
Penilaian DPRD Gowa tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pencabutan program beasiswa mahasiswa secara sepihak. Program itu disebut dicabut tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kepastian dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah. Bagi DPRD, tindakan tersebut menjadi dasar untuk menilai bahwa terdapat persoalan etika tata kelola yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini juga menunjukkan pentingnya keputusan pemerintah disampaikan dengan alasan yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Irwan berpandangan bahwa pengajuan proses tersebut ke Mahkamah Agung dapat memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa. Pemeriksaan melalui mekanisme yang sesuai dinilai dapat menjadi ruang untuk memperjelas persoalan, menilai keputusan yang dipersoalkan, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib. Menurut Irwan, langkah ini baik bagi pengembangan dan kemajuan pemerintahan daerah yang sedang bergerak menuju kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemakzulan, tetapi juga dengan upaya menjaga etika, tanggung jawab, dan kualitas pemerintahan daerah.
Irwan, yang juga dikenal sebagai pengamat politik Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh kepala daerah agar konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama lembaga legislatif. Pengingat tersebut ditujukan kepada bupati, wali kota, dan gubernur sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan serta pelaksanaan program daerah.
Menurut Irwan, kesepakatan pembangunan yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRD tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan sementara yang dapat diubah secara sepihak. Kesepakatan itu merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melibatkan kepala daerah dan lembaga legislatif sebagai mitra. Karena itu, setiap perubahan terhadap program yang telah ditetapkan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai, dengan komunikasi dan persetujuan DPRD.
Ia menilai, penghentian program tanpa pembahasan bersama dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, aparatur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Selain berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan, tindakan tersebut juga dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. DPRD tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pemberi persetujuan administratif, melainkan sebagai mitra yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan daerah.
Dalam konteks etika pemerintahan, konsistensi terhadap kesepakatan menjadi ukuran penting bagi kepala daerah. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan mengikuti prosedur yang berlaku, terutama ketika menyangkut program yang telah masuk dalam perencanaan serta penganggaran daerah. Dengan demikian, hubungan eksekutif dan legislatif dapat tetap berjalan secara seimbang, dan pembangunan tidak bergantung pada keputusan sepihak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengambil keputusan penting terkait keberlanjutan kepemimpinan daerah dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu, 12 Agustus. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini menjadi hasil resmi dari pembahasan kelembagaan DPRD terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara politik dan etis.
Sebelum keputusan diambil, panitia khusus telah menyelesaikan tugasnya dengan membahas tiga pokok persoalan. Pertama, terdapat dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela. Kedua, panitia khusus membahas dugaan korupsi yang berkaitan dengan seragam sekolah. Ketiga, pembahasan mencakup pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Ketiga isu tersebut menjadi materi utama dalam proses pengkajian yang dilakukan panitia khusus sebelum hasilnya dibawa ke forum paripurna.
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat menjadi tahap ketika DPRD menyampaikan dan menetapkan sikap kelembagaannya berdasarkan hasil kerja panitia khusus. Dengan menyepakati usulan pemberhentian, DPRD Kabupaten Gowa menunjukkan bahwa temuan dan pembahasan atas tiga pokok persoalan tersebut dipandang memiliki dasar yang cukup untuk diteruskan melalui mekanisme politik sesuai kewenangan lembaga. Artinya, keputusan paripurna tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari penyelesaian tugas panitia khusus. Rangkaian ini memperlihatkan pentingnya prosedur, dokumentasi pembahasan, serta pertanggungjawaban kelembagaan dalam setiap keputusan pemerintahan. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat harus didasarkan pada agenda yang jelas dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada pernyataan politik yang tidak melalui proses pengkajian.











