banner 728x250

DJP Siap Menghadapi Rencana Penyesuaian PTKP pada 2027

DJP Siap Menghadapi Rencana Penyesuaian PTKP pada 2027
banner 120x600
banner 468x60

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang membahas rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak pada 2027. Saat ini, batas PTKP berada pada angka Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Perubahan tersebut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.

Meski demikian, rencana perubahan PTKP itu belum menjadi keputusan final. Pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah sehingga belum terdapat ketetapan resmi mengenai besaran batas baru maupun waktu penerapannya. Dengan demikian, masyarakat dan wajib pajak belum perlu mengubah kewajiban administrasi perpajakannya berdasarkan wacana tersebut.

banner 325x300

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga belum menerima perintah untuk menjalankan penyesuaian PTKP pada 2027. DJP masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah sebelum menyiapkan langkah pelaksanaan. Kepastian mengenai kebijakan, termasuk mekanisme penerapan dan kelompok wajib pajak yang terdampak, akan disampaikan setelah seluruh proses pembahasan selesai.

Kementerian Keuangan saat ini menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat. Kajian itu menjadi bagian dari pembahasan program stimulus ekonomi serta sejumlah program pemerintah lainnya. Pembahasan berlangsung dalam agenda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Perhitungan dampak diperlukan agar perubahan batas PTKP dapat dipertimbangkan secara hati-hati, terutama terkait penghasilan bersih yang tersedia bagi masyarakat dan potensi penerimaan negara.

Rencana ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mengevaluasi keseimbangan kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli. Selama belum ada keputusan final, angka PTKP yang berlaku tetap Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Informasi resmi mengenai perubahan selanjutnya akan menjadi dasar bagi DJP dan wajib pajak dalam menyesuaikan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengkhawatirkan kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap penerimaan pajak. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bimo ditemui awak media di Bogor, Kamis, 2 Oktober 2026, di tengah pembahasan mengenai wacana perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Bimo menegaskan bahwa DJP telah menyiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat muncul dari proses pembahasan tersebut. Kesiapan itu, menurut dia, tetap menjadi bagian dari langkah antisipasi meskipun belum ada instruksi resmi yang diterimanya. “Saya belum menerima perintah, tapi kita siap. Kita lihat perkembangan dialog di Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujar Bimo.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa DJP masih menempatkan penyesuaian PTKP sebagai skenario yang sedang dipantau, bukan sebagai kebijakan yang telah berlaku. Pembahasan mengenai perubahan PTKP masih berkaitan dengan dinamika dialog antarkementerian dan belum menjadi keputusan final yang harus diterapkan oleh otoritas pajak.

Bagi DJP, setiap perubahan pada PTKP berpotensi memengaruhi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi. Karena itu, kesiapan administrasi, pengolahan data, serta penyesuaian sistem menjadi aspek penting apabila pemerintah nantinya menetapkan kebijakan baru. Namun, Bimo menilai kemungkinan tersebut tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran terhadap penerimaan pajak.

Sikap tersebut mencerminkan upaya DJP untuk tetap menjaga kesinambungan penerimaan sekaligus mengikuti arah kebijakan pemerintah. Selama keputusan resmi belum diterbitkan, mekanisme perpajakan yang berlaku masih menjadi acuan. DJP akan menunggu hasil pembahasan di tingkat pemerintah dan melaksanakan penyesuaian apabila memperoleh perintah serta dasar kebijakan yang jelas.

Dengan demikian, pernyataan Bimo menekankan dua hal: DJP telah menyiapkan langkah menghadapi kemungkinan perubahan PTKP, tetapi pelaksanaannya belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang berlaku. Keputusan mengenai penyesuaian tersebut masih menunggu perkembangan dialog dan penetapan resmi pemerintah.

Persiapan skenario terkait penyesuaian PTKP pada 2027 telah dilakukan sebagai bagian dari kesiapan pemerintah menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan perpajakan. Skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk dikaji secara lebih mendalam. Penyampaian ini menjadi langkah penting agar setiap dampak kebijakan dapat dipahami dari sisi penerimaan negara, administrasi perpajakan, serta kondisi wajib pajak. Kajian itu juga diperlukan untuk memastikan penyesuaian PTKP dapat dibahas berdasarkan pertimbangan yang menyeluruh, termasuk kaitannya dengan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal.

Bimo mengatakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal selanjutnya akan membawa skenario tersebut ke dalam forum pembahasan. Forum itu menjadi ruang untuk menilai berbagai kemungkinan, menyelaraskan pandangan antarinstansi, serta mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan apabila kebijakan akhirnya ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, keputusan mengenai PTKP tidak hanya didasarkan pada satu aspek, tetapi juga memperhatikan implikasinya terhadap pengelolaan penerimaan dan sistem perpajakan secara keseluruhan. Proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan pilihan kebijakan yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan fiskal.

Apabila penyesuaian PTKP benar-benar diputuskan, strategi yang disebut Bimo untuk menjaga penerimaan pajak adalah mencari dan memperluas basis pajak baru. Upaya ini dapat dilakukan melalui penggalian potensi dari sektor, kegiatan ekonomi, atau kelompok wajib pajak yang selama ini belum optimal berkontribusi. Langkah tersebut menjadi penting karena penerimaan diperkirakan mengalami sedikit perubahan sebagai konsekuensi kebijakan penyesuaian PTKP. Perluasan basis pajak diharapkan membantu menjaga keseimbangan penerimaan tanpa mengabaikan tujuan kebijakan serta tetap dilakukan melalui pendekatan administrasi yang tertib dan terukur.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak pada 2027. Kajian tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran batas penghasilan yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Perubahan batas PTKP dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah dan menengah.

Dalam perkembangan berikutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan agar batas PTKP disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Dengan pendekatan tersebut, pekerja yang memperoleh penghasilan setara UMP diharapkan tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut. Gagasan ini menempatkan UMP sebagai salah satu acuan dalam menilai tingkat penghasilan minimum yang diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Airlangga memberikan contoh pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dalam satu tahun, pekerja tersebut memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp60 juta. Berdasarkan batas PTKP yang berlaku saat ini, terdapat selisih Rp6 juta yang masih menjadi objek PPh. Artinya, meskipun penghasilan bulanan pekerja berada pada tingkat yang relatif terbatas, sebagian pendapatan tahunannya tetap masuk dalam perhitungan pajak karena melampaui batas PTKP saat ini.

Airlangga menyampaikan penjelasan tersebut di kantornya di Jakarta. Pernyataan itu kemudian dikutip kembali pada Minggu, 4 Oktober 2026, dalam pemberitaan mengenai kajian pemerintah atas rencana penyesuaian PTKP. Hingga saat itu, pembahasan mengenai hubungan batas PTKP dan UMP masih menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah, termasuk evaluasi atas konsekuensinya bagi wajib pajak serta daya beli masyarakat.

banner 325x300