JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk mendukung rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Rencana tersebut disusun sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah kebutuhan untuk mempertahankan konsumsi, memperkuat aktivitas produksi, dan memastikan pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang. Besaran anggaran itu masih bersifat sementara karena pemerintah terus melakukan penyisiran terhadap program serta kebutuhan pembiayaan yang akan dimasukkan ke dalam paket kebijakan.
Stimulus ini diarahkan pada tiga sasaran utama. Pertama, menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan sosial dan membantu kelompok yang membutuhkan. Kedua, memperluas lapangan kerja dengan mendorong kegiatan ekonomi yang produktif serta meningkatkan kapasitas sektor riil. Ketiga, memastikan keberlanjutan dunia usaha agar perusahaan mampu mempertahankan operasional, menyerap tenaga kerja, dan menghadapi dinamika perekonomian secara lebih kuat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan untuk kuartal IV 2026 dan tahun 2027 dirancang secara terukur. Perencanaan tersebut tidak hanya mempertimbangkan besaran anggaran, tetapi juga dampak program terhadap perlindungan sosial, produktivitas sektor riil, daya saing pekerja, serta kesinambungan usaha. Pendekatan terukur diperlukan agar setiap dukungan pemerintah memiliki sasaran yang jelas dan dapat memberikan manfaat secara efektif.
Kementerian Keuangan masih menyisir alokasi tersebut, termasuk menilai kebutuhan dan kesiapan pelaksanaan masing-masing program. Proses ini diharapkan dapat memastikan anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan sesuai prioritas. Pemerintah juga menargetkan agar manfaat stimulus segera dirasakan masyarakat, baik melalui penguatan daya beli maupun terbukanya kesempatan kerja dan aktivitas usaha. Dengan demikian, paket kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan pada kuartal IV 2026 dan periode berikutnya.
Perlindungan sosial menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara yang berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini terutama diarahkan untuk menjangkau masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan sosial.
Pembukaan rekening tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan penyaluran bantuan sekaligus mendukung pencatatan penerima secara lebih terarah. Namun, pemerintah masih melakukan pencocokan data calon penerima antar-kementerian dan lembaga. Proses ini diperlukan untuk memastikan informasi yang digunakan telah sesuai serta bantuan sosial dapat diberikan kepada kelompok yang tepat sasaran. Dengan pemadanan data tersebut, pemerintah berupaya mengurangi risiko kesalahan penerima dan memastikan kebijakan perlindungan sosial menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain rencana pembukaan rekening, pemerintah menyiapkan program bantuan beras untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat pada Oktober hingga Desember 2026. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp17,5 triliun. Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Program bantuan beras ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kemampuan keluarga berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan. Di tengah perhatian pemerintah terhadap daya beli, bantuan pangan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat. Penetapan kelompok sasaran melalui pemadanan data antarlembaga juga menjadi dasar penting agar bantuan beras tersalurkan kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria. Dengan demikian, perlindungan sosial diarahkan tidak hanya pada pemberian bantuan, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan penguatan ketahanan pangan masyarakat.
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan. Salah satu dukungan utama adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan selama tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Program ini ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah dinamika ekonomi dan menjaga konsumsi masyarakat.
Selain bantuan langsung, pemerintah merancang kesinambungan dukungan hingga 2027 melalui program pengembangan kompetensi. Rencana tersebut mencakup program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program ini diarahkan untuk memperluas akses terhadap pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, dan memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan kebutuhan industri. Pelatihan vokasi juga diharapkan membantu pencari kerja maupun pekerja yang ingin meningkatkan atau mengalihkan kompetensinya.
Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan diperluas kepada sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jika sebelumnya fasilitas tersebut memiliki cakupan tertentu, pemerintah berencana menerapkannya ke seluruh sektor usaha agar manfaatnya lebih merata. Kebijakan ini dapat mengurangi beban pajak penghasilan pekerja sekaligus mempertahankan pendapatan yang dapat dibelanjakan.
Pemerintah masih membahas penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan tersebut diperlukan untuk menilai dampak fiskal, memastikan ketepatan sasaran, serta menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kondisi pendapatan masyarakat. Keputusan akhir akan mempertimbangkan keseimbangan perlindungan daya beli dan keberlanjutan penerimaan negara.
Dukungan lain yang direncanakan meliputi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan disesuaikan selama enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Pengaturan berbasis penghasilan ini ditujukan agar bantuan lebih proporsional dan dapat menjangkau pekerja yang paling membutuhkan perlindungan setelah kehilangan pekerjaan.
Sektor perumahan menjadi salah satu bidang yang memperoleh penguatan melalui perpanjangan insentif hingga 2027. Pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian unit rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan membantu menekan biaya transaksi, menjaga keterjangkauan hunian, serta mempertahankan aktivitas pembangunan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak.
Untuk hunian dengan nilai lebih tinggi, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar, sepanjang nilai keseluruhan rumah tidak melebihi Rp5 miliar. Skema tersebut memungkinkan pembeli memperoleh manfaat fiskal secara proporsional, sekaligus memperluas cakupan dukungan bagi segmen rumah yang lebih beragam. Di samping insentif pajak, tersedia pula skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga sebesar 6 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta, untuk pembelian rumah hingga nilai Rp500 juta. Kombinasi subsidi pembiayaan dan keringanan pajak diharapkan memperkuat daya beli serta mendorong penyaluran kredit perumahan.
Dukungan fiskal juga diarahkan pada industri perhiasan melalui rencana penyusunan regulasi baru. Salah satu pokok pengaturannya adalah penetapan standar PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen. Kejelasan standar tersebut diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif fiskal, meningkatkan kepastian administrasi, dan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih seragam di sepanjang rantai industri.
Seluruh arah kebijakan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pertemuan tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas sektor menjadi dasar penting agar pelaksanaan insentif berjalan terarah, tepat sasaran, dan mampu mendukung konsumsi masyarakat sekaligus keberlanjutan dunia usaha.















